KOMPAS.com - Fenomena gerhana matahari bukan sekadar peristiwa astronomi yang menakjubkan.
Pada Selasa, 17 Februari 2026, dunia kembali akan menyaksikan gerhana matahari, sebuah peristiwa langit yang dalam tradisi Islam tidak dilepaskan dari nilai ibadah dan perenungan diri.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa gerhana adalah tanda kebesaran Allah SWT, bukan pertanda musibah atau kematian seseorang.
Islam menempatkan Matahari dan Bulan sebagai bagian dari ayat-ayat kauniyah, tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta. Al-Qur’an menegaskan:
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Wa min āyātihil-lailu wan-nahāru wasy-syamsu wal-qamar, lā tasjudū lisy-syamsi wa lā lil-qamar, wasjudū lillāhilladzī khalaqahunna in kuntum iyyāhu ta‘budūn.
Artinya:“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakan semuanya itu, jika kamu hanya kepada-Nya menyembah.”
(QS. Fushilat [41]: 37)
Ayat ini menjadi landasan utama mengapa gerhana tidak disikapi dengan mitos atau kepanikan, melainkan dengan ibadah dan ketundukan.
Baca juga: Gerhana Bulan Total 7–8 September 2025, Kemenag Imbau Sholat Khusuf
Para ulama fiqih menjelaskan bahwa shalat gerhana telah disyariatkan sejak awal periode Madinah. Dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, dijelaskan secara rinci:
وَشُرِعَتْ صَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَّةِ مِنَ الْهِجْرَةِ وَصَلَاةُ خُسُوفِ الْقَمَرِ فِى السَّنَةِ الْخَامِسَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ فِى جُمَادَى الْآخِرَةِ عَلَى الرَّاجِحِ
Artinya: “Shalat gerhana matahari disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada tahun kelima Hijriyah, pada bulan Jumadal Akhirah.”
Keterangan ini menunjukkan bahwa shalat gerhana bukan ibadah insidental, tetapi memiliki akar historis kuat dalam syariat Islam.
Baca juga: Gerhana Matahari Cincin 2026, Tata Cara dan Niat Shalat Gerhana
Para ulama sepakat bahwa shalat gerhana matahari dan bulan hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Imam An-Nawawi menegaskan:
وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بِالْإِجْمَاعِ
Artinya: “Menurut kesepakatan para ulama (ijma’), hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunnah muakkadah.”
Meski terdapat perbedaan pendapat teknis di kalangan mazhab, anjuran melaksanakan shalat gerhana tidak pernah diperdebatkan.
Rasulullah SAW secara tegas meluruskan keyakinan keliru masyarakat Arab saat itu:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا
Artinya: “Sungguh, gerhana matahari dan bulan tidak terjadi karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi keduanya adalah tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Maka jika kalian melihatnya, berdirilah dan laksanakan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar kuat mengapa shalat gerhana sangat dianjurkan sebagai respons iman, bukan reaksi emosional.
Baca juga: Kumpulan Doa Saat Gerhana Bulan Total 7–8 September 2025
Shalat gerhana dilaksanakan saat gerhana sedang berlangsung, tanpa adzan dan iqamah. Jamaah cukup diseru dengan kalimat “Ash-shalātu jāmi‘ah”.
Shalat gerhana matahari atau shalat kusuf sebagai ibadah sunnah dianjurkan oleh Rasulullah SAW dengan tata cara yang berbeda dengan shalat sunnah lainnya.
Baca juga: Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Pesan Langit Jelang Puasa
Shalat gerhana matahari bukan hanya ditandai dengan dua rakaat dan dua rukuk dalam setiap rakaatnya.
Dalam khazanah fiqih mazhab Syafi’i, terdapat penjelasan rinci mengenai panjangnya rukuk dan sujud yang menjadi ciri khas shalat sunnah ini.
Panjang bacaan dan gerakan tersebut dimaksudkan agar jamaah benar-benar meresapi makna gerhana sebagai tanda kebesaran Allah SWT.
Menurut keterangan dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, pada rukuk pertama rakaat pertama, bacaan tasbih dianjurkan sepanjang waktu yang kira-kira setara dengan membaca seratus ayat dari surat Al-Baqarah.
Sementara itu, rukuk kedua pada rakaat yang sama dilakukan lebih singkat, yaitu sekitar delapan puluh ayat Al-Baqarah.
Pola ini berlanjut pada rakaat kedua. Pada rukuk pertama rakaat kedua, bacaan tasbih dilakukan dengan durasi setara tujuh puluh ayat Al-Baqarah, sedangkan rukuk kedua kira-kira sepanjang lima puluh ayat.
Urutan panjang-pendek ini menunjukkan adanya gradasi kekhusyukan yang tetap terjaga sepanjang shalat.
Perbedaan pendapat sempat muncul terkait lamanya sujud. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud tidak perlu dipanjangkan.
Baca juga: 7 Hikmah Gerhana: Bukti Kekuasaan Allah hingga Pengingat Hari Kiamat
Namun, menurut Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, pendapat yang paling kuat (sahih) justru menyatakan bahwa sujud juga dianjurkan untuk dipanjangkan, sebagaimana rukuk.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah seberapa lama sujud dilakukan? Jawaban yang dijelaskan dalam kitab-kitab rujukan menyebutkan bahwa lamanya sujud kira-kira sama dengan lamanya rukuk.
Dengan demikian, sujud pertama pada rakaat pertama dilakukan sepanjang waktu yang setara dengan membaca seratus ayat Al-Baqarah, sementara sujud kedua sekitar delapan puluh ayat.
Adapun pada rakaat kedua, sujud pertama dilakukan sepanjang tujuh puluh ayat Al-Baqarah, sedangkan sujud kedua sekitar lima puluh ayat.
Pola ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian shalat gerhana, baik rukuk maupun sujud, memiliki karakter panjang dan mendalam, berbeda dengan shalat sunnah pada umumnya.
Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa bacaan surat dalam shalat sunnah gerhana matahari boleh dilakukan dengan suara pelan atau keras, namun yang lebih dianjurkan adalah memelankan bacaan, karena shalat ini dilaksanakan pada siang hari. Berbeda dengan shalat gerhana bulan yang disunnahkan membaca surat dengan suara keras.
Perlu dicatat pula bahwa shalat gerhana tidak disertai adzan dan iqamah. Sebagai gantinya, jamaah cukup diseru dengan ungkapan “ash-shalātu jāmi‘ah” sebagai tanda berkumpulnya kaum Muslimin untuk melaksanakan ibadah tersebut.
Penjelasan detail ini ditegaskan dalam kitab As-Sirajul Wahhaj karya Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, sebagaimana berikut:
وَيُسَبِّحُ فِي الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ قَدْرَ مِائَةٍ مِنَ الْبَقَرَةِ وَفِي الثَّانِي ثَمَانِينَ وَالثَّالِثِ سَبْعِينَ وَالرَّابِعِ خَمْسِينَ تَقْرِيبًا فِي الْجَمِيعِ وَلَا يَطُولُ السَّجَدَاتِ فِي الْأَصَحِّ قُلْتُ الصَّحِيحُ تَطْوِيلُهَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَنَصَّ فِي الْبُوَيْطِىُّ أَنَّهُ يَطُولُهَا نَحْوَ الرُّكُوعِ الَّذِي قَبْلَهَا وَاللهُ أَعْلَمُ فَالسُّجُودِ الْأَوَّلِ كَالرُّكُوعِ الْأَوَّلِ وَهَكَذَا وَتُسَنُّ جَمَاعَةٌ أَىْ تُسَنُّ الْجَمَاعَةُ فِيهَا وَيُنَادَى لَهَا الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ وَيَجْهَرُ بِقِرَاءَةِ كُسُوفِ الْقَمَرِ لَا الشَّمْسِ بَلْ يُسِرُّ فِيهَا لِأَنَّهَا نَهَارِيَّةٌ
Artinya: “Bertasbih dalam rukuk pertama kira-kira lamanya seperti membaca seratus ayat dari surat Al-Baqarah, rukuk kedua delapan puluh ayat, rukuk ketiga tujuh puluh ayat, dan rukuk keempat lima puluh ayat. Saya berpendapat bahwa pendapat yang sahih adalah memanjangkan sujud, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim serta pendapat Imam Syafi’i dalam kitab Mukhtashar al-Buwaithi, bahwa sujud dipanjangkan seperti rukuk sebelumnya. Wallāhu a‘lam. Dengan demikian, sujud pertama sama panjangnya dengan rukuk pertama, dan seterusnya. Shalat gerhana matahari disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan diseru dengan ungkapan ash-shalātu jāmi‘ah. Disunnahkan mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana bulan, bukan gerhana matahari, bahkan bacaan shalat gerhana matahari disunahkan dipelankan karena dilakukan pada siang hari.”
Setelah shalat gerhana selesai dilaksanakan secara berjamaah, disunnahkan untuk menyampaikan dua khutbah, sebagaimana khutbah Jumat. Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak dalam semua kondisi.
Jika shalat sunnah gerhana matahari dilakukan sendirian, maka tidak disyariatkan khutbah. Demikian pula jika seluruh jamaah yang hadir adalah perempuan, maka khutbah tidak menjadi keharusan.
Meski begitu, para ulama menyebutkan bahwa apabila salah seorang perempuan berdiri untuk memberikan nasihat atau mau‘izhah, hal tersebut tidak mengapa (lā ba’sa bih).
Penjelasan ini ditegaskan dalam Hasyiyatus Syeikh Ibrahim Al-Baijuri sebagai berikut:
(وَيَخْطُبُ الْإِمَامُ) أَيْ أَوْ نَائِبُهُ وَتُخْتَصُّ الْخُطْبَةُ بِمَنْ يُصَلِّي جَمَاعَةً مِنَ الذُّكُورِ فَلَا خُطْبَةَ لِمُنْفَرِدٍ وَلَا لِجَمَاعَةِ النِّسَاءِ فَلَوْ قَامَتْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ وَوَعَظَتْهُنَّ فَلَا بَأْسَ بِهِ كَمَا فِى خُطْبَةِ الْعِيدِ
Artinya: “Kemudian imam berkhutbah atau orang yang menggantikannya. Khutbah dikhususkan bagi jamaah laki-laki yang melaksanakan shalat secara berjamaah. Oleh karena itu, tidak ada khutbah bagi orang yang shalat sendirian dan tidak pula bagi jamaah perempuan. Namun, apabila salah seorang perempuan berdiri dan memberikan mau‘izhah kepada yang lain, maka hal tersebut tidak mengapa, sebagaimana khutbah shalat Id.”
Baca juga: Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Jadwal dan Faktanya
Para ulama menegaskan bahwa memanjangkan rukuk dan sujud dalam shalat gerhana sangat dianjurkan, sebagaimana penjelasan di atas.
Namun, jika karena kondisi tertentu tidak dapat dilakukan secara maksimal, hal tersebut tidak membatalkan shalat.
Selain itu, sebagian ulama juga menganjurkan agar sebelum melaksanakan shalat gerhana, seorang Muslim mandi terlebih dahulu, karena mandi termasuk amalan sunnah yang dianjurkan dalam rangka menyempurnakan ibadah.
Dengan demikian, shalat gerhana matahari tidak hanya menjadi ritual sesaat ketika langit meredup, tetapi sebuah ibadah penuh kesadaran, yang mengajak umat Islam memperlambat gerak, memperpanjang dzikir, dan menundukkan hati di hadapan kebesaran Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang