Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Kompas.com, 5 Februari 2026, 19:30 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Khutbah Jumat merupakan bagian penting dari rangkaian ibadah shalat Jumat yang menentukan keabsahan pelaksanaannya. Setiap khatib wajib memahami dan memenuhi rukun khutbah agar shalat Jumat jamaah dinyatakan sah.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja karya Syekh Nawawi Al-Bantani. Lalu, apa saja rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib?

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), h. 96, menjelaskan bahwa terdapat lima rukun khutbah Jumat yang menjadi syarat sah khutbah.

Baca juga: Khutbah Jumat 30 Januari 2026, Nishfu Sya’ban: Keutamaan, Ibadah, dan Makna Doa Menurut Ulama

1. Memuji Allah

Seorang khatib wajib memuji Allah pada khutbah pertama dan kedua dengan menggunakan lafaz “hamdun” atau derivasinya, seperti alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha. Lafaz selain “hamdun”, seperti “asy-syukru”, tidak terhitung sebagai pujian yang memenuhi rukun.

Pujian tersebut juga harus menggunakan lafaz “Allah”, sehingga tidak sah apabila diganti dengan lafaz lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti Ar-Rahman atau Ar-Rahim.

2. Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad

Rukun berikutnya adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad pada khutbah pertama dan kedua. Lafaz shalawat harus menggunakan lafaz “ash-shalatu” atau derivasinya, seperti ash-shalatu ‘ala Muhammad, ushalli ‘ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad. Untuk penyebutan nama Nabi, diperbolehkan menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepadanya, seperti Ahmad, an-Nabiyul Mahi, atau an-Nabiyul Hasyir. Shalawat tidak dianggap sah apabila hanya menggunakan lafaz dhamir, seperti ash-shalatu ‘alaihi.

Baca juga: Khutbah Jumat 30 Januari 2026: Amalan Malam Nisfu Syaban

3. Berwasiat Takwa

Khatib juga wajib menyampaikan wasiat takwa kepada Allah pada khutbah pertama dan kedua. Dalam hal ini, tidak disyaratkan menggunakan lafaz “wasiyat” atau derivasinya, seperti ushikum.

Setiap perintah untuk menaati Allah atau larangan untuk menjauhi maksiat sudah termasuk dalam kategori wasiat takwa.

Menurut Syekh Nawawi, tujuan utama wasiat takwa adalah menasihati dan mendorong jamaah agar taat kepada Allah, sehingga lafaznya tidak harus terbatas pada kata tertentu.

4. Membaca Ayat Suci Alquran

Rukun selanjutnya adalah membaca ayat suci Alquran pada salah satu khutbah, dan lebih utama dibaca pada khutbah pertama. Ayat yang dibaca hendaknya mengandung makna janji Allah, ancaman, hukum, atau kisah.

Syekh Nawawi menyebutkan bahwa membaca setengah ayat panjang lebih utama dibandingkan satu ayat pendek. Ayat yang mengandung makna pujian kepada Allah tidak dapat sekaligus dijadikan rukun membaca ayat dan rukun memuji Allah.

Di antara ayat tersebut adalah QS. Al-An’am ayat 1:

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ

Artinya:
“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”

Baca juga: Khutbah Jumat Singkat: 4 Langkah Mewujudkan Impian Dalam Islam

5. Mendoakan Kaum Mukmin

Rukun terakhir khutbah Jumat adalah membaca doa kebaikan akhirat untuk kaum mukmin pada khutbah kedua. Mengutip pendapat Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa doa khusus untuk kaum mukmin perempuan (mu’minat) tidak termasuk rukun. Oleh karena itu, khutbah tidak dianggap sah apabila khatib hanya mendoakan mu’minat tanpa menyertakan doa untuk mu’minin.

Kelima rukun khutbah Jumat tersebut memiliki kedudukan penting karena berpengaruh langsung terhadap keabsahan khutbah dan shalat Jumat. Oleh sebab itu, seorang khatib dituntut untuk melaksanakan setiap rukun dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab karena menyangkut sahnya ibadah seluruh jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Aktual
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Aktual
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Doa dan Niat
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
Aktual
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Aktual
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Aktual
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
Aktual
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Aktual
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Aktual
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Aktual
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com