Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Kompas.com, 5 Februari 2026, 19:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Khutbah Jumat merupakan bagian penting dari rangkaian ibadah shalat Jumat yang menentukan keabsahan pelaksanaannya. Setiap khatib wajib memahami dan memenuhi rukun khutbah agar shalat Jumat jamaah dinyatakan sah.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja karya Syekh Nawawi Al-Bantani. Lalu, apa saja rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib?

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), h. 96, menjelaskan bahwa terdapat lima rukun khutbah Jumat yang menjadi syarat sah khutbah.

Baca juga: Khutbah Jumat 30 Januari 2026, Nishfu Sya’ban: Keutamaan, Ibadah, dan Makna Doa Menurut Ulama

1. Memuji Allah

Seorang khatib wajib memuji Allah pada khutbah pertama dan kedua dengan menggunakan lafaz “hamdun” atau derivasinya, seperti alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha. Lafaz selain “hamdun”, seperti “asy-syukru”, tidak terhitung sebagai pujian yang memenuhi rukun.

Pujian tersebut juga harus menggunakan lafaz “Allah”, sehingga tidak sah apabila diganti dengan lafaz lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti Ar-Rahman atau Ar-Rahim.

2. Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad

Rukun berikutnya adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad pada khutbah pertama dan kedua. Lafaz shalawat harus menggunakan lafaz “ash-shalatu” atau derivasinya, seperti ash-shalatu ‘ala Muhammad, ushalli ‘ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad. Untuk penyebutan nama Nabi, diperbolehkan menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepadanya, seperti Ahmad, an-Nabiyul Mahi, atau an-Nabiyul Hasyir. Shalawat tidak dianggap sah apabila hanya menggunakan lafaz dhamir, seperti ash-shalatu ‘alaihi.

Baca juga: Khutbah Jumat 30 Januari 2026: Amalan Malam Nisfu Syaban

3. Berwasiat Takwa

Khatib juga wajib menyampaikan wasiat takwa kepada Allah pada khutbah pertama dan kedua. Dalam hal ini, tidak disyaratkan menggunakan lafaz “wasiyat” atau derivasinya, seperti ushikum.

Setiap perintah untuk menaati Allah atau larangan untuk menjauhi maksiat sudah termasuk dalam kategori wasiat takwa.

Menurut Syekh Nawawi, tujuan utama wasiat takwa adalah menasihati dan mendorong jamaah agar taat kepada Allah, sehingga lafaznya tidak harus terbatas pada kata tertentu.

4. Membaca Ayat Suci Alquran

Rukun selanjutnya adalah membaca ayat suci Alquran pada salah satu khutbah, dan lebih utama dibaca pada khutbah pertama. Ayat yang dibaca hendaknya mengandung makna janji Allah, ancaman, hukum, atau kisah.

Syekh Nawawi menyebutkan bahwa membaca setengah ayat panjang lebih utama dibandingkan satu ayat pendek. Ayat yang mengandung makna pujian kepada Allah tidak dapat sekaligus dijadikan rukun membaca ayat dan rukun memuji Allah.

Di antara ayat tersebut adalah QS. Al-An’am ayat 1:

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ

Artinya:
“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”

Baca juga: Khutbah Jumat Singkat: 4 Langkah Mewujudkan Impian Dalam Islam

5. Mendoakan Kaum Mukmin

Rukun terakhir khutbah Jumat adalah membaca doa kebaikan akhirat untuk kaum mukmin pada khutbah kedua. Mengutip pendapat Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa doa khusus untuk kaum mukmin perempuan (mu’minat) tidak termasuk rukun. Oleh karena itu, khutbah tidak dianggap sah apabila khatib hanya mendoakan mu’minat tanpa menyertakan doa untuk mu’minin.

Kelima rukun khutbah Jumat tersebut memiliki kedudukan penting karena berpengaruh langsung terhadap keabsahan khutbah dan shalat Jumat. Oleh sebab itu, seorang khatib dituntut untuk melaksanakan setiap rukun dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab karena menyangkut sahnya ibadah seluruh jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar