Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan

Kompas.com, 4 Februari 2026, 21:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan kenaikan tunjangan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum tersertifikasi pada 2026.

Usulan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS yang selama ini mengandalkan penghasilan dari berbagai sumber.

Kenaikan insentif diajukan menyusul evaluasi kebutuhan hidup guru madrasah dan keterbatasan pendapatan yang diterima.

Pembahasan kebijakan tersebut akan melibatkan kementerian terkait sebelum ditetapkan secara resmi.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Usulan Kenaikan Insentif Guru Madrasah Honorer

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, mengatakan pemerintah mengusulkan kenaikan insentif guru madrasah honorer dari Rp250 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.

“Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Fesal di Jakarta, Rabu (4/2/2026), seperti dilansir dari Antara.

Menurut Fesal, usulan tersebut akan dibahas lintas kementerian, terutama bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mengingat kebijakan tersebut berkaitan dengan sistem pendidikan nasional dan pengelolaan anggaran.

Baca juga: Kemenag Janji Benahi Nasib Guru Agama dan Madrasah, Ini Fokus Utamanya

Insentif Berjalan untuk Guru Belum Sertifikasi

Selama ini, Kemenag menyalurkan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada sekitar 427 ribu guru madrasah honorer yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS.

Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru yang menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun yayasan.

“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tapi besarannya memang berbeda-beda,” kata Fesal.

Tunjangan Madrasah Khusus Guru di Daerah 3T

Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru madrasah non-PNS dan nonsertifikasi yang mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Besaran tunjangan tersebut mencapai Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan.

“Tunjangan khusus ini diberikan sepanjang tahun 2025 bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Termasuk juga guru yang sudah disertifikasi,” ujar Fesal.

Ia menyebutkan, tunjangan khusus tersebut telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar.

Penyaluran dana dilakukan secara bertahap, umumnya setiap tiga bulan.

BPJS Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Guru Madrasah

Di sisi lain, Kemenag juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN.

Premi kepesertaan BPJS tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, guru akan mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari perlindungan pemerintah terhadap profesi guru,” kata Fesal.

Kemenag juga menegaskan terus mendorong guru honorer madrasah untuk mengikuti program sertifikasi.

Sertifikasi dinilai menjadi jalur utama peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi yang lebih layak dan berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 Anak Sekolah? Ini Perkiraan Tanggalnya
Kapan Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 Anak Sekolah? Ini Perkiraan Tanggalnya
Aktual
Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
Aktual
Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah
Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah
Aktual
Buah Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan Kita Jadi Hak Milik Siapa? Ini Ketentuan Menurut Hukum Islam
Buah Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan Kita Jadi Hak Milik Siapa? Ini Ketentuan Menurut Hukum Islam
Aktual
Hukum Kepemilikan Buah yang Menjalar ke Lahan Tetangga, Jadi Milik Siapa?
Hukum Kepemilikan Buah yang Menjalar ke Lahan Tetangga, Jadi Milik Siapa?
Aktual
Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Fokus Lansia dan Jamaah Berisiko Tinggi
Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Fokus Lansia dan Jamaah Berisiko Tinggi
Aktual
Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Layanan Haji Saudi Melesat, 19,5 Juta Jemaah Puas Sepanjang 2025
Layanan Haji Saudi Melesat, 19,5 Juta Jemaah Puas Sepanjang 2025
Aktual
Puasa Pertama Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Puasa Pertama Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Aktual
Sedekah di Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Panjangkan Umur?
Sedekah di Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Panjangkan Umur?
Aktual
Masuk Raudhah Kini Wajib Nusuk, Ini Cara Daftar dan Reservasinya
Masuk Raudhah Kini Wajib Nusuk, Ini Cara Daftar dan Reservasinya
Aktual
Doa Buka Puasa Syaban: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Buka Puasa Syaban: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa dan Niat
Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo
Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo
Aktual
2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
Aktual
Kalender Maret 2026: Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 7 Hari Berturut-turut
Kalender Maret 2026: Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 7 Hari Berturut-turut
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com