Editor
KOMPAS.com - Perbedaan penetapan awal Ramadhan kembali berpotensi terjadi di Indonesia pada 2026 seiring perbedaan metode yang digunakan organisasi Islam dan pemerintah.
Sebagian ormas telah menentukan awal puasa lebih awal, sementara lainnya masih menunggu pengamatan hilal, dan keputusan resmi melalui Sidang Isbat Kementerian Agama.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah umat Islam secara nasional.
Perbedaan tersebut merupakan realitas yang tidak terpisahkan dari dinamika keilmuan Islam di Indonesia.
Keragaman pandangan ini menjadi bagian dari khazanah pemikiran umat yang perlu disikapi secara arif dan bijaksana, tanpa saling menyalahkan.
Baca juga: 2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
Dilansir dari laman Kemenag, Muhammad Nasri, Lc., MA, Penghulu Muda KUA Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, pernah menjelaskan terkait perbedaan penentuan awal Ramadhan di Indonesia.
Ramadhan terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami nash (dalil) serta metode pengambilan hukum (istinbath).
Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam menggunakan metode hisab secara independen, khususnya hisab Wujudul Hilal.
Berdasarkan perhitungan astronomis, posisi hilal di wilayah Indonesia dinilai sudah berada di atas ufuk.
Dengan dasar tersebut, awal Ramadhan dapat ditetapkan meski belum dilakukan pengamatan hilal secara langsung.
Di sisi lain, terdapat organisasi Islam yang menggunakan metode rukyatul hilal. Meski tetap melakukan perhitungan hisab sebagai panduan awal, keputusan penetapan awal Ramadhan masih menunggu hasil pemantauan hilal di lapangan.
Pendekatan ini menempatkan observasi langsung sebagai penentu utama masuknya awal bulan Ramadhan, dengan hisab berfungsi sebagai alat bantu untuk memastikan waktu dan lokasi pengamatan.
Sementara itu, pemerintah Indonesia menggunakan kombinasi metode hisab dan rukyatul hilal sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.
Hasil hisab dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian dikonfirmasi melalui rukyat.
Seluruh data tersebut dibahas bersama organisasi Islam, para pakar, serta perwakilan negara sahabat dalam Sidang Isbat.
Selain itu, pemerintah juga terus menginisiasi dan mensosialisasikan metode imkanur rukyat sebagai titik temu bersama dalam penetapan awal Ramadhan.
Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan hal yang lumrah dan telah terjadi sejak lama.
Namun, dalam persoalan yang menyangkut kepentingan umat secara luas, keputusan pemerintah dinilai dapat menjadi solusi bersama untuk ditaati agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi perpecahan di tengah masyarakat.
Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa keputusan pemerintah bersifat mengikat dan dapat menghilangkan perbedaan pendapat.
Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani menjelaskan bahwa perselisihan penentuan awal Ramadhan berlaku ketika pemerintah belum menetapkan keputusan.
Namun, ketika pemerintah telah memutuskan, maka keputusan tersebut wajib diikuti dan tidak boleh dilanggar.
Perbedaan pandangan dalam penentuan awal Ramadhan memang tidak dilarang.
Namun, prinsip kemaslahatan publik atau al-maslahah al-‘ammah seharusnya menjadi perhatian utama, dengan mengedepankan kepentingan umat di atas kepentingan kelompok.
Kaidah fikih tasharruf al-ra’i ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah menegaskan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan kemaslahatan umum.
Selama keputusan tersebut jelas membawa manfaat, pihak yang berwenang patut menjadi rujukan utama.
Sebagai perbandingan, di Mesir hanya lembaga resmi Dar Al Ifta yang berwenang mengumumkan penetapan awal Ramadhan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari mudarat dan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam konteks penetapan awal Ramadhan 2026, keputusan ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama RI, menjadi suatu keniscayaan.
Ketetapan pemerintah memiliki kekuatan mengikat dan mampu menghapus perbedaan, sebagaimana kaidah fikih hukm al-haakim ilzaam wa yarfa’u al-khilaaf.
Pemerintah diharapkan terus berperan sebagai penengah agar perbedaan pendapat tidak berujung pada perpecahan.
Dengan hilal yang diamati berada dalam satu wilayah hukum yang sama, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat memulai dan mengakhiri Ramadhan secara bersama-sama, demi menjaga persatuan dan ketenangan sosial.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang