Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag

Kompas.com, 4 Februari 2026, 16:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Perbedaan penetapan awal Ramadhan kembali berpotensi terjadi di Indonesia pada 2026 seiring perbedaan metode yang digunakan organisasi Islam dan pemerintah.

Sebagian ormas telah menentukan awal puasa lebih awal, sementara lainnya masih menunggu pengamatan hilal, dan keputusan resmi melalui Sidang Isbat Kementerian Agama.

Situasi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah umat Islam secara nasional.

Perbedaan tersebut merupakan realitas yang tidak terpisahkan dari dinamika keilmuan Islam di Indonesia.

Keragaman pandangan ini menjadi bagian dari khazanah pemikiran umat yang perlu disikapi secara arif dan bijaksana, tanpa saling menyalahkan.

Baca juga: 2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal

Adanya Perbedaan Metode Penentuan Awal Ramadhan

Dilansir dari laman Kemenag, Muhammad Nasri, Lc., MA, Penghulu Muda KUA Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, pernah menjelaskan terkait perbedaan penentuan awal Ramadhan di Indonesia.

Ramadhan terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami nash (dalil) serta metode pengambilan hukum (istinbath).

Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam menggunakan metode hisab secara independen, khususnya hisab Wujudul Hilal.

Berdasarkan perhitungan astronomis, posisi hilal di wilayah Indonesia dinilai sudah berada di atas ufuk.

Dengan dasar tersebut, awal Ramadhan dapat ditetapkan meski belum dilakukan pengamatan hilal secara langsung.

Di sisi lain, terdapat organisasi Islam yang menggunakan metode rukyatul hilal. Meski tetap melakukan perhitungan hisab sebagai panduan awal, keputusan penetapan awal Ramadhan masih menunggu hasil pemantauan hilal di lapangan.

Pendekatan ini menempatkan observasi langsung sebagai penentu utama masuknya awal bulan Ramadhan, dengan hisab berfungsi sebagai alat bantu untuk memastikan waktu dan lokasi pengamatan.

Peran Pemerintah dalam Penentuan Awal Ramadhan

Sementara itu, pemerintah Indonesia menggunakan kombinasi metode hisab dan rukyatul hilal sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

Hasil hisab dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian dikonfirmasi melalui rukyat.

Seluruh data tersebut dibahas bersama organisasi Islam, para pakar, serta perwakilan negara sahabat dalam Sidang Isbat.

Selain itu, pemerintah juga terus menginisiasi dan mensosialisasikan metode imkanur rukyat sebagai titik temu bersama dalam penetapan awal Ramadhan.

Keputusan Pemerintah untuk Kemaslahatan Umat

Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan hal yang lumrah dan telah terjadi sejak lama.

Namun, dalam persoalan yang menyangkut kepentingan umat secara luas, keputusan pemerintah dinilai dapat menjadi solusi bersama untuk ditaati agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi perpecahan di tengah masyarakat.

Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa keputusan pemerintah bersifat mengikat dan dapat menghilangkan perbedaan pendapat.

Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani menjelaskan bahwa perselisihan penentuan awal Ramadhan berlaku ketika pemerintah belum menetapkan keputusan.

Namun, ketika pemerintah telah memutuskan, maka keputusan tersebut wajib diikuti dan tidak boleh dilanggar.

Prinsip Kemaslahatan dan Contoh Penerapan di Negara Lain

Perbedaan pandangan dalam penentuan awal Ramadhan memang tidak dilarang.

Namun, prinsip kemaslahatan publik atau al-maslahah al-‘ammah seharusnya menjadi perhatian utama, dengan mengedepankan kepentingan umat di atas kepentingan kelompok.

Kaidah fikih tasharruf al-ra’i ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah menegaskan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan kemaslahatan umum.

Selama keputusan tersebut jelas membawa manfaat, pihak yang berwenang patut menjadi rujukan utama.

Sebagai perbandingan, di Mesir hanya lembaga resmi Dar Al Ifta yang berwenang mengumumkan penetapan awal Ramadhan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari mudarat dan kebingungan di tengah masyarakat.

Keputusan Pemerintah Terkait Awal Ramadhan 2026

Dalam konteks penetapan awal Ramadhan 2026, keputusan ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama RI, menjadi suatu keniscayaan.

Ketetapan pemerintah memiliki kekuatan mengikat dan mampu menghapus perbedaan, sebagaimana kaidah fikih hukm al-haakim ilzaam wa yarfa’u al-khilaaf.

Pemerintah diharapkan terus berperan sebagai penengah agar perbedaan pendapat tidak berujung pada perpecahan.

Dengan hilal yang diamati berada dalam satu wilayah hukum yang sama, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat memulai dan mengakhiri Ramadhan secara bersama-sama, demi menjaga persatuan dan ketenangan sosial.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Fokus Lansia dan Jamaah Berisiko Tinggi
Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Fokus Lansia dan Jamaah Berisiko Tinggi
Aktual
Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Layanan Haji Saudi Melesat, 19,5 Juta Jemaah Puas Sepanjang 2025
Layanan Haji Saudi Melesat, 19,5 Juta Jemaah Puas Sepanjang 2025
Aktual
Puasa Pertama Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Puasa Pertama Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Aktual
Sedekah di Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Panjangkan Umur?
Sedekah di Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Panjangkan Umur?
Aktual
Masuk Raudhah Kini Wajib Nusuk, Ini Cara Daftar dan Reservasinya
Masuk Raudhah Kini Wajib Nusuk, Ini Cara Daftar dan Reservasinya
Aktual
Doa Buka Puasa Syaban: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Buka Puasa Syaban: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa dan Niat
Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo
Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo
Aktual
2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
Aktual
Kalender Maret 2026: Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 7 Hari Berturut-turut
Kalender Maret 2026: Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 7 Hari Berturut-turut
Aktual
Libur Awal Puasa 2026: Long Weekend Jelang Ramadhan
Libur Awal Puasa 2026: Long Weekend Jelang Ramadhan
Aktual
Puasa Kurang Berapa Hari? Jangan Sampai Terlewat Persiapan Ramadhan
Puasa Kurang Berapa Hari? Jangan Sampai Terlewat Persiapan Ramadhan
Aktual
Puasa Berapa Hari Lagi? Cek Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah
Puasa Berapa Hari Lagi? Cek Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah
Aktual
Doa Buka Puasa Nisfu Syaban, Niat, dan Jam Magrib Hari Ini: Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Doa Buka Puasa Nisfu Syaban, Niat, dan Jam Magrib Hari Ini: Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Rukun Puasa Ramadhan dan Syarat Sah yang Wajib Diketahui
Rukun Puasa Ramadhan dan Syarat Sah yang Wajib Diketahui
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com