Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag

Kompas.com, 4 Februari 2026, 16:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Perbedaan penetapan awal Ramadhan kembali berpotensi terjadi di Indonesia pada 2026 seiring perbedaan metode yang digunakan organisasi Islam dan pemerintah.

Sebagian ormas telah menentukan awal puasa lebih awal, sementara lainnya masih menunggu pengamatan hilal, dan keputusan resmi melalui Sidang Isbat Kementerian Agama.

Situasi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah umat Islam secara nasional.

Perbedaan tersebut merupakan realitas yang tidak terpisahkan dari dinamika keilmuan Islam di Indonesia.

Keragaman pandangan ini menjadi bagian dari khazanah pemikiran umat yang perlu disikapi secara arif dan bijaksana, tanpa saling menyalahkan.

Baca juga: 2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal

Adanya Perbedaan Metode Penentuan Awal Ramadhan

Dilansir dari laman Kemenag, Muhammad Nasri, Lc., MA, Penghulu Muda KUA Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, pernah menjelaskan terkait perbedaan penentuan awal Ramadhan di Indonesia.

Ramadhan terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami nash (dalil) serta metode pengambilan hukum (istinbath).

Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam menggunakan metode hisab secara independen, khususnya hisab Wujudul Hilal.

Berdasarkan perhitungan astronomis, posisi hilal di wilayah Indonesia dinilai sudah berada di atas ufuk.

Dengan dasar tersebut, awal Ramadhan dapat ditetapkan meski belum dilakukan pengamatan hilal secara langsung.

Di sisi lain, terdapat organisasi Islam yang menggunakan metode rukyatul hilal. Meski tetap melakukan perhitungan hisab sebagai panduan awal, keputusan penetapan awal Ramadhan masih menunggu hasil pemantauan hilal di lapangan.

Pendekatan ini menempatkan observasi langsung sebagai penentu utama masuknya awal bulan Ramadhan, dengan hisab berfungsi sebagai alat bantu untuk memastikan waktu dan lokasi pengamatan.

Peran Pemerintah dalam Penentuan Awal Ramadhan

Sementara itu, pemerintah Indonesia menggunakan kombinasi metode hisab dan rukyatul hilal sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

Hasil hisab dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian dikonfirmasi melalui rukyat.

Seluruh data tersebut dibahas bersama organisasi Islam, para pakar, serta perwakilan negara sahabat dalam Sidang Isbat.

Selain itu, pemerintah juga terus menginisiasi dan mensosialisasikan metode imkanur rukyat sebagai titik temu bersama dalam penetapan awal Ramadhan.

Keputusan Pemerintah untuk Kemaslahatan Umat

Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan hal yang lumrah dan telah terjadi sejak lama.

Namun, dalam persoalan yang menyangkut kepentingan umat secara luas, keputusan pemerintah dinilai dapat menjadi solusi bersama untuk ditaati agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi perpecahan di tengah masyarakat.

Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa keputusan pemerintah bersifat mengikat dan dapat menghilangkan perbedaan pendapat.

Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani menjelaskan bahwa perselisihan penentuan awal Ramadhan berlaku ketika pemerintah belum menetapkan keputusan.

Namun, ketika pemerintah telah memutuskan, maka keputusan tersebut wajib diikuti dan tidak boleh dilanggar.

Prinsip Kemaslahatan dan Contoh Penerapan di Negara Lain

Perbedaan pandangan dalam penentuan awal Ramadhan memang tidak dilarang.

Namun, prinsip kemaslahatan publik atau al-maslahah al-‘ammah seharusnya menjadi perhatian utama, dengan mengedepankan kepentingan umat di atas kepentingan kelompok.

Kaidah fikih tasharruf al-ra’i ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah menegaskan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan kemaslahatan umum.

Selama keputusan tersebut jelas membawa manfaat, pihak yang berwenang patut menjadi rujukan utama.

Sebagai perbandingan, di Mesir hanya lembaga resmi Dar Al Ifta yang berwenang mengumumkan penetapan awal Ramadhan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari mudarat dan kebingungan di tengah masyarakat.

Keputusan Pemerintah Terkait Awal Ramadhan 2026

Dalam konteks penetapan awal Ramadhan 2026, keputusan ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama RI, menjadi suatu keniscayaan.

Ketetapan pemerintah memiliki kekuatan mengikat dan mampu menghapus perbedaan, sebagaimana kaidah fikih hukm al-haakim ilzaam wa yarfa’u al-khilaaf.

Pemerintah diharapkan terus berperan sebagai penengah agar perbedaan pendapat tidak berujung pada perpecahan.

Dengan hilal yang diamati berada dalam satu wilayah hukum yang sama, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat memulai dan mengakhiri Ramadhan secara bersama-sama, demi menjaga persatuan dan ketenangan sosial.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar