Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo

Kompas.com, 4 Februari 2026, 14:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mengatur hari libur tambahan bagi ASN dalam rangka peringatan hari besar keagamaan nasional.

Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Baca juga: Kalender Maret 2026: Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 7 Hari Berturut-turut

Pemerintah menegaskan kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan hari kerja sepanjang 2026.

Ketentuan cuti bersama ASN tahun 2026 tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut kebijakan ini diperlukan untuk menjaga efektivitas dan efisiensi hari kerja di lingkungan instansi negara.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026," tulis salinan keppres.

Baca juga: Libur Puasa Anak Sekolah 2026 Mengacu SKB 3 Menteri, Cek Jadwalnya

Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, berikut daftar cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026.

Tanggal 16 Februari 2026 (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Tanggal 18 Maret 2026 (Rabu) menjadi cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Dibagi Adil untuk Semua Agama

Tanggal 15 Mei 2026 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Tanggal 28 Mei 2026 (Kamis) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Tanggal 24 Desember 2026 (Kamis) ditetapkan sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Prabowo Teken Keppres, Ini Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Fokus Lansia dan Jamaah Berisiko Tinggi
Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Fokus Lansia dan Jamaah Berisiko Tinggi
Aktual
Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Layanan Haji Saudi Melesat, 19,5 Juta Jemaah Puas Sepanjang 2025
Layanan Haji Saudi Melesat, 19,5 Juta Jemaah Puas Sepanjang 2025
Aktual
Puasa Pertama Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Puasa Pertama Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Aktual
Sedekah di Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Panjangkan Umur?
Sedekah di Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Panjangkan Umur?
Aktual
Masuk Raudhah Kini Wajib Nusuk, Ini Cara Daftar dan Reservasinya
Masuk Raudhah Kini Wajib Nusuk, Ini Cara Daftar dan Reservasinya
Aktual
Doa Buka Puasa Syaban: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Buka Puasa Syaban: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa dan Niat
Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo
Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo
Aktual
2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
Aktual
Kalender Maret 2026: Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 7 Hari Berturut-turut
Kalender Maret 2026: Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 7 Hari Berturut-turut
Aktual
Libur Awal Puasa 2026: Long Weekend Jelang Ramadhan
Libur Awal Puasa 2026: Long Weekend Jelang Ramadhan
Aktual
Puasa Kurang Berapa Hari? Jangan Sampai Terlewat Persiapan Ramadhan
Puasa Kurang Berapa Hari? Jangan Sampai Terlewat Persiapan Ramadhan
Aktual
Puasa Berapa Hari Lagi? Cek Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah
Puasa Berapa Hari Lagi? Cek Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah
Aktual
Doa Buka Puasa Nisfu Syaban, Niat, dan Jam Magrib Hari Ini: Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Doa Buka Puasa Nisfu Syaban, Niat, dan Jam Magrib Hari Ini: Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Rukun Puasa Ramadhan dan Syarat Sah yang Wajib Diketahui
Rukun Puasa Ramadhan dan Syarat Sah yang Wajib Diketahui
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com