Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kompas.com, 4 Februari 2026, 19:36 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah di Indonesia, khususnya guru honorer dan guru yang belum tersertifikasi, pada 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara serta ketentuan regulasi yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya isu pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah menilai upaya peningkatan kesejahteraan guru madrasah harus dilakukan terukur agar berkelanjutan dan tepat sasaran.

Baca juga: Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Guru Agama Lulus PPG 2025

Komitmen Kemenag untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Dilansir dari Antara, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan perhatian pemerintah terhadap guru non-PNS, meski proses sertifikasi dan peningkatan status kepegawaian tidak dapat dilakukan secara serentak. 

“Pemerintah sangat memperhatikan guru non-PNS, hanya memang tidak bisa serta-merta semuanya disertifikasi. Ini dilakukan bertahap sesuai ketersediaan anggaran,” ujar Fesal Musaad, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Fesal untuk merespons persoalan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang belakangan menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) GTK per Januari 2026, jumlah guru madrasah di Indonesia tercatat sebanyak 803.251 orang.

Dari total tersebut, sebanyak 111.939 orang berstatus PNS, hampir 49 ribu orang merupakan PPPK, dan sisanya 652.246 orang berstatus non-ASN atau honorer yang sebagian besar diangkat oleh yayasan.

Kondisi ini tidak terlepas dari fakta bahwa sekitar 95 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta karena didirikan dan dikelola oleh masyarakat atau yayasan.

Meski demikian, Kemenag menegaskan tetap bersikap afirmatif terhadap seluruh guru madrasah.

Target Sertifikasi Guru Madrasah Non-PNS

Fesal menyatakan skema peningkatan kesejahteraan guru madrasah dilakukan secara bertahap.

Ia menegaskan adanya komitmen kuat di bawah kepemimpinan Nasaruddin Umar agar seluruh guru non-PNS dapat disertifikasi ke depan.

Salah satu langkah yang terus didorong pemerintah adalah percepatan sertifikasi guru.

Hingga Januari 2026, sebanyak 60 persen guru madrasah atau 482.331 orang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Namun demikian, Fesal mengakui percepatan sertifikasi dan pengangkatan guru non-PNS menjadi PPPK membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

Proses tersebut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena masih terdapat regulasi yang perlu diselaraskan.

“Dibutuhkan negosiasi tingkat tinggi antara Menteri Agama dengan Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan, karena ada regulasi yang perlu diubah agar bisa mengakomodasi guru-guru swasta,” katanya.

Pemberian Insentif untuk Guru Honorer

Bagi guru honorer yang belum tersertifikasi, Kemenag tetap memberikan afirmasi melalui program insentif.

Sepanjang 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp640 miliar untuk 427.200 guru non-PNS, dengan besaran insentif Rp250 ribu per bulan per guru.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah sembari menunggu proses sertifikasi dan penataan status kepegawaian secara bertahap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Aktual
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Aktual
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Doa dan Niat
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
Aktual
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Aktual
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Aktual
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
Aktual
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Aktual
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Aktual
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Aktual
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com