Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah di Indonesia, khususnya guru honorer dan guru yang belum tersertifikasi, pada 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya isu pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah menilai upaya peningkatan kesejahteraan guru madrasah harus dilakukan terukur agar berkelanjutan dan tepat sasaran.
Baca juga: Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Guru Agama Lulus PPG 2025
Dilansir dari Antara, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan perhatian pemerintah terhadap guru non-PNS, meski proses sertifikasi dan peningkatan status kepegawaian tidak dapat dilakukan secara serentak.
“Pemerintah sangat memperhatikan guru non-PNS, hanya memang tidak bisa serta-merta semuanya disertifikasi. Ini dilakukan bertahap sesuai ketersediaan anggaran,” ujar Fesal Musaad, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Fesal untuk merespons persoalan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang belakangan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) GTK per Januari 2026, jumlah guru madrasah di Indonesia tercatat sebanyak 803.251 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 111.939 orang berstatus PNS, hampir 49 ribu orang merupakan PPPK, dan sisanya 652.246 orang berstatus non-ASN atau honorer yang sebagian besar diangkat oleh yayasan.
Kondisi ini tidak terlepas dari fakta bahwa sekitar 95 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta karena didirikan dan dikelola oleh masyarakat atau yayasan.
Meski demikian, Kemenag menegaskan tetap bersikap afirmatif terhadap seluruh guru madrasah.
Fesal menyatakan skema peningkatan kesejahteraan guru madrasah dilakukan secara bertahap.
Ia menegaskan adanya komitmen kuat di bawah kepemimpinan Nasaruddin Umar agar seluruh guru non-PNS dapat disertifikasi ke depan.
Salah satu langkah yang terus didorong pemerintah adalah percepatan sertifikasi guru.
Hingga Januari 2026, sebanyak 60 persen guru madrasah atau 482.331 orang telah mengantongi sertifikat pendidik.
Namun demikian, Fesal mengakui percepatan sertifikasi dan pengangkatan guru non-PNS menjadi PPPK membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
Proses tersebut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena masih terdapat regulasi yang perlu diselaraskan.
“Dibutuhkan negosiasi tingkat tinggi antara Menteri Agama dengan Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan, karena ada regulasi yang perlu diubah agar bisa mengakomodasi guru-guru swasta,” katanya.
Bagi guru honorer yang belum tersertifikasi, Kemenag tetap memberikan afirmasi melalui program insentif.
Sepanjang 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp640 miliar untuk 427.200 guru non-PNS, dengan besaran insentif Rp250 ribu per bulan per guru.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah sembari menunggu proses sertifikasi dan penataan status kepegawaian secara bertahap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang