Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Usulkan 171 Ribu Formasi Guru Madrasah, 167 Ribu Disetujui Kemenpan RB

Kompas.com, 6 September 2025, 21:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengusulkan sebanyak 171.318 formasi jabatan fungsional guru madrasah pada 2024.

Dari jumlah itu, 167.035 formasi telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa usulan formasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme sekaligus pengembangan karier guru madrasah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Tak Ada Niat Sedikit Pun Rendahkan Profesi Guru

“Usulan ini sudah kami ajukan dan telah mendapat rekomendasi resmi dari Ditjen GTK Kemendikbudristek pada 18 Oktober 2024,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (6/9/2025).

Rincian Formasi yang Disetujui

Dari total formasi yang diajukan, berikut rincian yang disetujui Kemenpan RB:

  • 68.527 formasi untuk Ahli Pertama
  • 49.508 formasi untuk Ahli Muda
  • 49.000 formasi untuk Ahli Madya

Sementara itu, sebanyak 4.283 usulan untuk formasi Ahli Utama tidak disetujui.

Baca juga: Tunjangan Guru Non-PNS 2025 Naik Jadi Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Menag

Pemetaan Formasi Sesuai Kebutuhan Daerah

Sebagai tindak lanjut, Direktorat GTK Madrasah akan melakukan pemetaan formasi jabatan di seluruh wilayah.

Pemetaan dilakukan mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi hingga Kankemenag Kabupaten/Kota agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Proses ini dilakukan sistematis agar setiap satuan kerja memiliki proporsi formasi yang sesuai, baik dari sisi jumlah guru maupun jenjang jabatan yang dibutuhkan,” jelas Fesal.

Baca juga: Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Catat Lonjakan 700 Persen Peserta PPG 2025

Prioritas untuk Guru Lulus Uji Kompetensi

Fesal menegaskan, pihaknya memprioritaskan proses pemberkasan bagi guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) tahun 2024.

“Terdapat 11.339 guru madrasah yang sudah lulus UKOM dan memperoleh sertifikat kelulusan. Masa berlaku sertifikat hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa,” ungkapnya.

Komitmen Permudah Birokrasi

Kementerian Agama berkomitmen mempermudah proses pemberkasan dengan memangkas jalur birokrasi serta meminimalisasi dokumen administratif yang dibutuhkan.

“Kami paham betul bahwa perjuangan para guru sangat luar biasa. Negara harus hadir, dan kami di Direktorat GTK Madrasah akan terus berjuang agar hak-hak mereka bisa segera dipenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com