Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat

Kompas.com, 10 Mei 2026, 18:07 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Dalam menjalankan ibadah kurban, memperhatikan usia hewan merupakan salah satu pilar utama yang menentukan sah atau tidaknya kurban tersebut.

Tidak semua hewan yang tampak sehat dan besar otomatis layak menjadi kurban jika belum mencapai batas usia yang ditetapkan.

Dalam syariat Islam, usia hewan menjadi tolok ukur krusial agar ibadah yang kita tunaikan diterima dengan sempurna oleh Allah SWT.

Sayangnya, pemahaman mengenai ketentuan ini masih sering terabaikan di tengah masyarakat, padahal Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan yang sangat jelas. 

Baca juga: Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?

Pentingnya Memperhatikan Usia dalam Ibadah Kurban

Dilansir dari laman Baznas, meneliti usia hewan kurban bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk kepatuhan total terhadap aturan syariat. Rasulullah SAW dengan tegas menekankan pentingnya ambang usia tertentu bagi hewan yang akan disembelih. Hal ini sebagaimana disabdakan beliau dalam sebuah hadis:

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadz’ah dari domba.” (HR. Muslim)

Musinnah merujuk pada hewan yang telah mencapai usia dewasa, sementara jadz’ah adalah domba yang telah berumur enam bulan namun sudah terlihat besar dan sehat. Hadis ini menjadi pengingat bahwa usia bukanlah syarat yang boleh diabaikan.

Jika hewan belum cukup umur, maka sembelihan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, yang tentu saja berdampak pada keabsahan ibadah.

Kecermatan dalam memastikan usia mencerminkan kesungguhan dan kualitas ketakwaan kita di hadapan Allah SWT.

Baca juga: Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama

Standar Usia Berdasarkan Jenis Hewan Ternak

Setiap jenis hewan memiliki ketentuan usia yang berbeda-beda. Para ulama, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama RI, telah merinci standar tersebut sebagai berikut:

  • Kambing atau Domba: Minimal berusia 1 tahun, ditandai dengan tanggalnya gigi seri bawah (pergantian gigi susu ke gigi tetap). Namun, khusus domba, usia 6 bulan diperbolehkan jika sudah gemuk dan besar (jadz’ah).
  • Sapi atau Kerbau: Minimal berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga, yang umumnya ditandai dengan pergantian gigi seri.
  • Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun keenam.

Pengecekan fisik, terutama pada bagian gigi, menjadi cara paling valid untuk memverifikasi usia.

Oleh karena itu, pembeli disarankan didampingi oleh ahli atau petugas berpengalaman agar tidak terjebak pada tampilan fisik hewan yang besar namun ternyata belum cukup umur.

Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya

Dampak Jika Hewan Kurban Tidak Cukup Umur

Kurban yang tidak memenuhi syarat usia akan dinilai tidak sah secara syariat. Hal ini berarti penyembelihan tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan sekadar sembelihan biasa.

Kondisi ini tentu mengecewakan, baik bagi muqarrib (orang yang berkurban) maupun bagi penerima manfaat yang berhak mendapatkan daging dari kurban yang sah secara hukum Islam.

Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan literasi menjelang Iduladha. Masyarakat perlu didorong untuk tidak hanya fokus pada harga dan bobot hewan, tetapi juga aspek syariatnya.

Kepemilikan sertifikasi kesehatan dan usia dari dinas terkait menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa setiap hewan yang diperjualbelikan telah memenuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan agama.

Tips Memastikan Kelayakan Hewan Kurban

Agar ibadah berjalan lancar dan sesuai tuntunan, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda terapkan:

  • Pilih Penjual Terpercaya: Belilah dari peternak yang memahami standar syariat dan memiliki catatan medis atau dokumen usia hewan.
  • Cek Kondisi Gigi: Mintalah bantuan dokter hewan atau panitia kurban untuk memeriksa gigi hewan sebagai indikator usia yang paling akurat.
  • Jangan Tergiur Ukuran: Ingatlah bahwa hewan bertubuh besar belum tentu sudah cukup umur.
  • Periksa Legalitas: Pastikan hewan memiliki sertifikat kesehatan dari Dinas Peternakan setempat.
  • Edukasi Lingkungan: Ajak keluarga dan kerabat untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban agar kualitas ibadah kita tetap terjaga.

Memilih hewan kurban dengan benar adalah cerminan sikap profesional, tanggung jawab, dan ketaatan kepada Sang Pencipta.

Dengan memastikan usia hewan telah sesuai standar, kita telah menjaga kemurnian ibadah agar tidak sia-sia hanya karena kelalaian pada hal yang mendasar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Tanda-Tanda Kiamat Kubra, Bagaimana Kita Harus Bersiap?
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Tanda-Tanda Kiamat Kubra, Bagaimana Kita Harus Bersiap?
Aktual
BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal
BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Aktual
Tradisi 10 Muharram di Parepare, Warga Borong Ember dan Baskom di Hari Asyura
Tradisi 10 Muharram di Parepare, Warga Borong Ember dan Baskom di Hari Asyura
Aktual
Tradisi Mappassageena di Hari Asyura, Warga Bugis Berburu Peralatan Rumah Tangga
Tradisi Mappassageena di Hari Asyura, Warga Bugis Berburu Peralatan Rumah Tangga
Aktual
Peringatan 10 Muharam, 7.000 Anak Yatim di Lombok Tengah Terima Santunan
Peringatan 10 Muharam, 7.000 Anak Yatim di Lombok Tengah Terima Santunan
Aktual
Menag Usulkan 10 Muharam Jadi Lebaran Anak Yatim untuk Bantu Yatim Piatu dan Difabel
Menag Usulkan 10 Muharam Jadi Lebaran Anak Yatim untuk Bantu Yatim Piatu dan Difabel
Aktual
IsDF MUI Fasilitasi KPR FLPP bagi Dai dan Guru Ngaji untuk Dapat Rumah Layak
IsDF MUI Fasilitasi KPR FLPP bagi Dai dan Guru Ngaji untuk Dapat Rumah Layak
Aktual
Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus 2026 Bagikan 34.000 Bungkus Nasi, Warga Antre Sejak Subuh
Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus 2026 Bagikan 34.000 Bungkus Nasi, Warga Antre Sejak Subuh
Aktual
5 Hari Sebelum Kloter Terakhir Pulang, Petugas Haji Diminta Tetap Kencangkan Ikat Pinggang
5 Hari Sebelum Kloter Terakhir Pulang, Petugas Haji Diminta Tetap Kencangkan Ikat Pinggang
Aktual
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa dan Niat
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Aktual
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com