Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Guru Non-PNS 2025 Naik Jadi Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Menag

Kompas.com, 4 September 2025, 15:16 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru non-PNS resmi naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Kenaikan ini disampaikan dalam tausiyah pada acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang digelar secara daring, Kamis (4/9/2025), dan diikuti sekitar 7.000 peserta.

“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama, kami meningkatkan 700 persen sertifikasi guru yang sebelumnya sulit diakses. Selain itu, tunjangan profesi guru non-PNS juga naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” kata Nasaruddin Umar, dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Tak Ada Niat Sedikit Pun Rendahkan Profesi Guru

Guru sebagai Pelayan Umat dan Bangsa

Menag menekankan pentingnya profesi guru dalam kehidupan berbangsa. Menurutnya, guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa yang harus dihormati.

“Saya seorang guru, bapak saya juga seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita sangat banyak, dan perannya tidak tergantikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru maupun pegawai di kementerian, adalah bentuk pengabdian tertinggi kepada masyarakat dan negara.

“Profesi ASN adalah profesi yang sangat penting. ASN itu pelayan umat dan pelayan bangsa. Itu suatu profesi yang paling mulia,” tambahnya.

Baca juga: Pesan Menag kepada ASN: Tugas Kita Menyampaikan Ketenangan

Prioritas Kementerian Agama

Nasaruddin menegaskan peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama.

“Tunjangan profesi dan sertifikasi guru menjadi fokus perhatian kami. Tahun ini, sertifikasi guru meningkat 700 persen, sebuah capaian yang belum pernah terjadi sebelumnya,” tegasnya.

Kenaikan Tunjangan untuk 227 Ribu Guru

Kementerian Agama mencatat, pada 2025 sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi. Dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan, kini mereka memperoleh Rp2 juta per bulan atau naik Rp500 ribu.

Selain tunjangan, peningkatan kompetensi guru juga menjadi fokus pemerintah. Saat ini lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Jika ditotal, sepanjang 2025 ada 206.411 guru yang mengikuti PPG. Angka ini meningkat tajam dibanding 2024 yang hanya diikuti 29.933 guru, atau naik hingga 700 persen. PPG sendiri bukan hanya pelatihan, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca juga: Menag Doakan Affan Kurniawan sebagai Syuhada, Sampaikan Duka Mendalam

Jalan Lebih Luas bagi Guru Honorer

Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga memberi perhatian pada tenaga honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Doa Pendek Nisfu Sya'ban yang Bisa diamalkan Lengkap dengan Artinya
5 Doa Pendek Nisfu Sya'ban yang Bisa diamalkan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Shalat Hajat: Panduan Lengkap dari Niat hingga Waktu Terbaik
Shalat Hajat: Panduan Lengkap dari Niat hingga Waktu Terbaik
Doa dan Niat
5 Ayat Ramadhan dalam Al Quran: Makna, Hikmah, dan Pesan Spiritualnya
5 Ayat Ramadhan dalam Al Quran: Makna, Hikmah, dan Pesan Spiritualnya
Doa dan Niat
Rahasia Doa Sapu Jagat, Minta Dunia dan Akhirat Sekaligus
Rahasia Doa Sapu Jagat, Minta Dunia dan Akhirat Sekaligus
Doa dan Niat
Libur Awal Puasa 2026 Anak Sekolah, Silakan Cek Jadwalnya
Libur Awal Puasa 2026 Anak Sekolah, Silakan Cek Jadwalnya
Aktual
Sholat Sunnah Rawatib: Pengertian, Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya
Sholat Sunnah Rawatib: Pengertian, Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret
Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret
Aktual
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitungan Mundur dan Jadwalnya
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitungan Mundur dan Jadwalnya
Aktual
3 Doa Berbuka Puasa dan Adabnya, Ini Rahasia Waktu Mustajab
3 Doa Berbuka Puasa dan Adabnya, Ini Rahasia Waktu Mustajab
Aktual
Shalat Taubat: Niat, Doa, dan Cara Ampuh Menghapus Dosa
Shalat Taubat: Niat, Doa, dan Cara Ampuh Menghapus Dosa
Doa dan Niat
Sejarah Ngabuburit di Indonesia: Dari Istilah Sunda Menjadi Tradisi Nusantara di Bulan Puasa
Sejarah Ngabuburit di Indonesia: Dari Istilah Sunda Menjadi Tradisi Nusantara di Bulan Puasa
Aktual
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Prediksi Awal dan Tips Persiapannya
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Prediksi Awal dan Tips Persiapannya
Aktual
Doa Pagi Hari: Amalan Sunnah Agar Hari Penuh Berkah dan Rezeki
Doa Pagi Hari: Amalan Sunnah Agar Hari Penuh Berkah dan Rezeki
Doa dan Niat
Nifas dalam Islam: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Ketentuannya bagi Muslimah
Nifas dalam Islam: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Ketentuannya bagi Muslimah
Doa dan Niat
Mudik Lebaran 2026 Ciptakan Silaturahmi Aman dan Nyaman
Mudik Lebaran 2026 Ciptakan Silaturahmi Aman dan Nyaman
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com