Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju terhadap wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi pelaku pesta gay.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai pelaku hubungan sesama jenis seharusnya dikenai sanksi pidana yang tegas.
Pernyataan itu disampaikan Cholil untuk menanggapi langkah otoritas daerah yang memilih jalur pembinaan terhadap sejumlah remaja yang terlibat pesta sesama jenis.
Menurut MUI, pembinaan tidak cukup selama belum ada kepastian hukum yang mengatur sanksi secara jelas.
Baca juga: Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Cholil mengatakan, wacana pembinaan, termasuk mengisolasi pelaku ke barak militer, belum cukup untuk menangani persoalan tersebut.
Menurut dia, ketiadaan hukuman yang pasti membuat sejumlah pihak mengambil cara sendiri dalam melakukan pembinaan.
"Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti," kata Cholil dilansir dari laman MUI, Minggu (14/6/2026).
Cholil menilai ketegasan hukum diperlukan agar masyarakat melihat tindakan tersebut sebagai persoalan serius.
Menurut dia, program rehabilitasi tidak cukup apabila tidak disertai dasar hukum yang mengikat.
Baca juga: MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat
Cholil mengatakan, dalam pandangannya, pelaku LGBT tidak direhabilitasi apabila merujuk pada kerangka hukum Islam.
Menurut dia, tindakan tersebut seharusnya diperlakukan seperti perzinaan, bahkan lebih dari itu.
“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," kata dia.
Cholil menilai sanksi pidana lebih efektif untuk membentengi publik dari meluasnya perilaku tersebut.
Ia juga menilai ruang kompromi melalui rehabilitasi tidak mendidik masyarakat untuk memahami tindakan itu sebagai pelanggaran serius.
MUI menekankan bahwa tuntutan sanksi pidana tidak didasari kebencian personal terhadap pelaku.
Cholil mengatakan, penegakan hukum dipandang sebagai bentuk kepedulian agar pelaku dapat kembali pada perilaku yang dinilai benar.
"Kita sayangi orangnya biar dia benar, tapi kebiasaannya kita harus tolak setolak-tolaknya. Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, (tapi) benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar. Jadi tidak ada rehabilitasi," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
Menurut MUI, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga moralitas masyarakat.
MUI juga menilai pembinaan tanpa vonis hukum berisiko membuat masyarakat menjadi permisif.
Baca juga: MUI Peringatkan Bahaya Tren Childfree dan Tidak Menikah Bagi Keberlangsungan Bangsa
MUI mendorong pembuat kebijakan menyusun regulasi yang kuat terkait sanksi pidana.
Regulasi tersebut dinilai perlu mengatur sanksi bagi pelaku dan pihak yang mengampanyekan gerakan tersebut.
Menurut MUI, kepastian hukum dibutuhkan agar penanganan terhadap kasus serupa tidak hanya bergantung pada program pembinaan.
MUI menilai aturan yang jelas diperlukan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi di ruang publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang