Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tolak Rehabilitasi Pelaku Pesta Gay, Dorong Sanksi Pidana

Kompas.com, 14 Juni 2026, 12:02 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju terhadap wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi pelaku pesta gay.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai pelaku hubungan sesama jenis seharusnya dikenai sanksi pidana yang tegas.

Pernyataan itu disampaikan Cholil untuk menanggapi langkah otoritas daerah yang memilih jalur pembinaan terhadap sejumlah remaja yang terlibat pesta sesama jenis.

Menurut MUI, pembinaan tidak cukup selama belum ada kepastian hukum yang mengatur sanksi secara jelas.

Baca juga: Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka

MUI nilai pembinaan tidak cukup

Cholil mengatakan, wacana pembinaan, termasuk mengisolasi pelaku ke barak militer, belum cukup untuk menangani persoalan tersebut.

Menurut dia, ketiadaan hukuman yang pasti membuat sejumlah pihak mengambil cara sendiri dalam melakukan pembinaan.

"Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti," kata Cholil dilansir dari laman MUI, Minggu (14/6/2026).

Cholil menilai ketegasan hukum diperlukan agar masyarakat melihat tindakan tersebut sebagai persoalan serius.

Menurut dia, program rehabilitasi tidak cukup apabila tidak disertai dasar hukum yang mengikat.

Baca juga: MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat

MUI dorong sanksi pidana

Cholil mengatakan, dalam pandangannya, pelaku LGBT tidak direhabilitasi apabila merujuk pada kerangka hukum Islam.

Menurut dia, tindakan tersebut seharusnya diperlakukan seperti perzinaan, bahkan lebih dari itu.

“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," kata dia.

Cholil menilai sanksi pidana lebih efektif untuk membentengi publik dari meluasnya perilaku tersebut.

Ia juga menilai ruang kompromi melalui rehabilitasi tidak mendidik masyarakat untuk memahami tindakan itu sebagai pelanggaran serius.

MUI sebut hukuman bukan bentuk kebencian personal

MUI menekankan bahwa tuntutan sanksi pidana tidak didasari kebencian personal terhadap pelaku.

Cholil mengatakan, penegakan hukum dipandang sebagai bentuk kepedulian agar pelaku dapat kembali pada perilaku yang dinilai benar.

"Kita sayangi orangnya biar dia benar, tapi kebiasaannya kita harus tolak setolak-tolaknya. Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, (tapi) benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar. Jadi tidak ada rehabilitasi," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.

Menurut MUI, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga moralitas masyarakat.

MUI juga menilai pembinaan tanpa vonis hukum berisiko membuat masyarakat menjadi permisif.

Baca juga: MUI Peringatkan Bahaya Tren Childfree dan Tidak Menikah Bagi Keberlangsungan Bangsa

MUI minta regulasi kuat

MUI mendorong pembuat kebijakan menyusun regulasi yang kuat terkait sanksi pidana.

Regulasi tersebut dinilai perlu mengatur sanksi bagi pelaku dan pihak yang mengampanyekan gerakan tersebut.

Menurut MUI, kepastian hukum dibutuhkan agar penanganan terhadap kasus serupa tidak hanya bergantung pada program pembinaan.

MUI menilai aturan yang jelas diperlukan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi di ruang publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Tolak Rehabilitasi Pelaku Pesta Gay, Dorong Sanksi Pidana
MUI Tolak Rehabilitasi Pelaku Pesta Gay, Dorong Sanksi Pidana
Aktual
Pembuatan Kiswah Ka'bah Lewati 7 Tahap Rumit, Gunakan 825 Kg Sutra
Pembuatan Kiswah Ka'bah Lewati 7 Tahap Rumit, Gunakan 825 Kg Sutra
Aktual
Arab Saudi Hukum Warganya yang Hina Negara Sahabat di Media Sosial
Arab Saudi Hukum Warganya yang Hina Negara Sahabat di Media Sosial
Aktual
Doa-doa Wudhu Lengkap dari Awal Sampai Akhir: Arab, Latin, dan Artinya
Doa-doa Wudhu Lengkap dari Awal Sampai Akhir: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Menguak Sejarah Sumur Ghars: Sumber Air Kesukaan Rasulullah SAW
Menguak Sejarah Sumur Ghars: Sumber Air Kesukaan Rasulullah SAW
Aktual
Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk
Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk
Aktual
6 Doa untuk Ibu dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
6 Doa untuk Ibu dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah, Kawal IMB hingga Tuntas
Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah, Kawal IMB hingga Tuntas
Aktual
Mengenal Dua Skema Tanazul Saat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Mengenal Dua Skema Tanazul Saat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Aktual
Komisi VIII DPR Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial
Komisi VIII DPR Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial
Aktual
 Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Aktual
Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026
Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026
Aktual
Kemenag Siapkan 5 Program Strategis 2026, Fokus Pemberdayaan Umat dan Wakaf Produktif
Kemenag Siapkan 5 Program Strategis 2026, Fokus Pemberdayaan Umat dan Wakaf Produktif
Aktual
Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Fokus Wisata Religi dan Rekreasi
Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Fokus Wisata Religi dan Rekreasi
Aktual
Kumpulan Doa Meminta Jodoh, Ikhtiar Agar Dipertemukan Pasangan yang Tepat
Kumpulan Doa Meminta Jodoh, Ikhtiar Agar Dipertemukan Pasangan yang Tepat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com