Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk

Kompas.com, 13 Juni 2026, 22:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji Arab Saudi membekukan 21 perusahaan umrah setelah evaluasi menemukan pelanggaran regulasi dan penurunan kualitas layanan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membekukan operasional 21 perusahaan penyedia layanan umrah setelah hasil evaluasi musim sebelumnya menemukan pelanggaran regulasi dan penurunan kualitas pelayanan.

Dilansir dari Saudi Gazette, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari persiapan menghadapi musim umrah mendatang sekaligus memastikan jemaah memperoleh layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Jamaah Haji-Umrah Bakal Diajak Jelajahi Destinasi Selain Makkah-Madinah

Dari total perusahaan yang dikenai sanksi, sebagian mendapat pembekuan karena nilai kinerja yang rendah, sementara lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan layanan umrah.

Kementerian menegaskan evaluasi dan pengawasan akan terus diperkuat sebagai upaya meningkatkan kualitas sektor umrah serta melindungi hak-hak jemaah.

Baca juga: Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah

21 Perusahaan Umrah Dibekukan

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, sejumlah perusahaan tercatat mengalami penurunan standar pelayanan kepada jemaah.

Selain itu, beberapa perusahaan juga ditemukan melanggar regulasi yang mengatur penyelenggara layanan umrah.

Dari 21 perusahaan yang dikenai sanksi, sebanyak 15 perusahaan dibekukan karena memperoleh nilai kinerja yang rendah berdasarkan indikator evaluasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, 6 perusahaan lainnya dikenai hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran regulasi yang memerlukan langkah korektif resmi.

Evaluasi Berdasarkan Kualitas Layanan dan Kepatuhan Regulasi

Kementerian menjelaskan bahwa sistem evaluasi yang diterapkan mengacu pada indikator operasional dan pengawasan yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah Arab Saudi berupaya memastikan seluruh penyedia layanan umrah menjalankan kewajibannya sesuai standar yang berlaku.

Evaluasi juga menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi kelemahan pelayanan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada jemaah.

Dukung Target Visi Saudi 2030

Kementerian Haji dan Umrah menyebut sistem evaluasi tersebut dirancang untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara perusahaan penyedia layanan umrah.

Selain meningkatkan standar pelayanan, kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya mendukung target Visi Saudi 2030 dalam menghadirkan pengalaman ibadah yang aman dan berkualitas bagi jemaah umrah maupun pengunjung Masjid Nabawi.

Pemerintah Arab Saudi berharap seluruh perusahaan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal.

Arab Saudi Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran

Kementerian menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi secara ketat terhadap seluruh penyedia layanan umrah.

Setiap bentuk kelalaian yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan maupun hak-hak jemaah akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut kementerian, evaluasi berkelanjutan terhadap perusahaan umrah akan terus dilakukan sebagai salah satu instrumen utama dalam pengembangan sektor layanan umrah dan peningkatan kualitas pelayanan bagi para jemaah di masa mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Memaknai Musibah Kekeringan dengan Bermuhasabah
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Memaknai Musibah Kekeringan dengan Bermuhasabah
Aktual
Bolehkah Menambah Doa dalam Rukuk, Sujud, dan Tahiyat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Menambah Doa dalam Rukuk, Sujud, dan Tahiyat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
Aktual
Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya
Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya
Doa dan Niat
Budaya Flexing dan Peringatan Surah At-Takatsur tentang Nikmat Dunia
Budaya Flexing dan Peringatan Surah At-Takatsur tentang Nikmat Dunia
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mari Membiasakan Bersikap Jujur
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mari Membiasakan Bersikap Jujur
Aktual
Hukum Main HP Saat Khutbah Jumat, Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya
Hukum Main HP Saat Khutbah Jumat, Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya
Aktual
Dzikir Hari Jumat yang Dianjurkan: Bacaan Shalawat, Yasin, Al-Kahfi hingga Istighfar
Dzikir Hari Jumat yang Dianjurkan: Bacaan Shalawat, Yasin, Al-Kahfi hingga Istighfar
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Jangan Sampai Terlewat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Jangan Sampai Terlewat
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mengatasi Kecemasan karena Mitos di Bulan Safar
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mengatasi Kecemasan karena Mitos di Bulan Safar
Aktual
Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar