Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menambah Doa dalam Rukuk, Sujud, dan Tahiyat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya

Kompas.com, 30 Juli 2026, 20:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah mahdah yang tata cara, gerakan, dan bacaannya telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.

Karena itu, setiap bacaan dalam shalat harus mengikuti tuntunan Nabi tanpa penambahan maupun pengurangan.

Di tengah semangat sebagian umat Islam untuk memperbanyak doa, muncul pertanyaan apakah boleh menambahkan doa sendiri saat rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun tahiyat.

Baca juga: Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut dalam Fatwa 09 Tahun 1998 tentang Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Shalat Jamak.

Shalat Harus Mengikuti Tuntunan Rasulullah SAW

Majelis Tarjih menjelaskan bahwa shalat termasuk ibadah mahdah sehingga pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

Baca juga: Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah

Prinsip tersebut didasarkan pada hadis riwayat Al-Bukhari dari Malik bin Huwairits.

[رواه البخاري]  صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Artinya: "Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat."

Hadis tersebut menjadi landasan bahwa seluruh rangkaian shalat, termasuk bacaan di dalamnya, harus sesuai dengan contoh Rasulullah SAW.

Karena itu, menambahkan doa yang tidak diajarkan Nabi pada posisi tertentu dalam shalat, seperti rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun tahiyat, pada dasarnya tidak dibenarkan.

Makna Memperbanyak Doa Saat Sujud

Anjuran memperbanyak doa ketika sujud didasarkan pada hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah.

[رواه مسلم]  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Artinya: "Sesungguhnya keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud. Maka perbanyaklah doa pada waktu sujud."

Menurut Majelis Tarjih, perintah memperbanyak doa dalam hadis tersebut tidak berarti seseorang bebas membaca doa apa pun sesuai keinginannya.

Yang dimaksud adalah memperbanyak doa-doa yang memang diajarkan Rasulullah SAW, termasuk dengan cara mengulang bacaannya.

Rasulullah SAW Mengulang Bacaan Doa Ma'tsur

Penjelasan tersebut diperkuat oleh hadis riwayat Muslim dari Aisyah RA.

[رواه مسلم]  كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Artinya: "Rasulullah saw memperbanyak doa dalam rukuk dan sujudnya dengan membaca: 'Subhānaka Allāhumma rabbanā wa bihamdika Allāhumma-ghfir lī.'"

Majelis Tarjih memahami bahwa kata "memperbanyak" dalam hadis tersebut bermakna mengulang bacaan doa yang ma'tsur atau yang berasal dari Rasulullah SAW, bukan menambahkan doa baru yang tidak pernah dicontohkan.

Sebagian ulama memang memahami makna memperbanyak doa dengan membaca beberapa doa yang berbeda karena terdapat beberapa riwayat mengenai variasi bacaan Nabi.

Namun, tidak ditemukan riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menggabungkan berbagai macam doa sekaligus dalam satu kali rukuk atau satu kali sujud.

Oleh sebab itu, Tim Fatwa lebih cenderung memaknai memperbanyak doa sebagai mengulang doa-doa yang ma'tsur.

Lamanya Rukuk dan Sujud dalam Shalat

Majelis Tarjih juga menjelaskan bahwa memperlama rukuk atau sujud tidak dilakukan hanya pada satu gerakan tertentu, misalnya sujud terakhir. Rasulullah SAW justru mencontohkan agar durasi setiap gerakan shalat relatif seimbang.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim.

كَانَ يَجْعَلُ رُكُوعَهُ وَقِيَامَهُ بَعْدَ الرُّكُوعِ وَسُجُودَهُ وَجِلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ
[رواه مسلم]

Artinya: "Rasulullah saw menjadikan rukuknya, berdirinya setelah rukuk, sujudnya, dan duduknya di antara dua sujud hampir sama lamanya."

Larangan Membaca Al-Qur'an Saat Rukuk dan Sujud

Rasulullah SAW juga melarang membaca ayat-ayat Al-Qur'an ketika rukuk maupun sujud. Larangan tersebut terdapat dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas.

أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
[رواه مسلم]

Artinya: "Ketahuilah, aku telah dilarang membaca Al-Qur'an ketika rukuk atau sujud. Adapun rukuk, maka agungkanlah Tuhan Yang Maha Perkasa. Dan adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat pantas doa kalian dikabulkan."

Larangan serupa juga terdapat dalam hadis riwayat Muslim dari Ali bin Abi Thalib RA.

[رواه مسلم]  نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ

Artinya: "Rasulullah saw melarang aku membaca Al-Qur'an ketika aku sedang rukuk atau sujud."

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa setiap gerakan dalam shalat memiliki fungsi masing-masing.

Rukuk diperuntukkan untuk mengagungkan Allah SWT, sedangkan sujud menjadi tempat memperbanyak doa-doa yang diajarkan Rasulullah SAW.

Kesimpulan Hukum Menambah Doa dalam Shalat

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Majelis Tarjih berpendapat bahwa menambahkan doa dengan bahasa daerah atau dengan bahasa Arab yang tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah SAW, baik ketika rukuk, i'tidal, sujud, maupun tahiyat, sebaiknya dihindari.

Meski tidak terdapat larangan secara eksplisit, shalat sebagai ibadah mahdah menuntut adanya ittiba' atau mengikuti tuntunan Nabi.

Apabila seseorang ingin memanjatkan doa secara bebas dengan bahasa apa pun dan redaksi yang diinginkan, maka waktu yang lebih tepat adalah setelah selesai shalat, bukan di dalam rangkaian shalat itu sendiri.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar