Editor
KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah mahdah yang tata cara, gerakan, dan bacaannya telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Karena itu, setiap bacaan dalam shalat harus mengikuti tuntunan Nabi tanpa penambahan maupun pengurangan.
Di tengah semangat sebagian umat Islam untuk memperbanyak doa, muncul pertanyaan apakah boleh menambahkan doa sendiri saat rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun tahiyat.
Baca juga: Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut dalam Fatwa 09 Tahun 1998 tentang Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Shalat Jamak.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa shalat termasuk ibadah mahdah sehingga pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Baca juga: Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Prinsip tersebut didasarkan pada hadis riwayat Al-Bukhari dari Malik bin Huwairits.
[رواه البخاري] صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya: "Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat."
Hadis tersebut menjadi landasan bahwa seluruh rangkaian shalat, termasuk bacaan di dalamnya, harus sesuai dengan contoh Rasulullah SAW.
Karena itu, menambahkan doa yang tidak diajarkan Nabi pada posisi tertentu dalam shalat, seperti rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun tahiyat, pada dasarnya tidak dibenarkan.
Anjuran memperbanyak doa ketika sujud didasarkan pada hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
[رواه مسلم] أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Artinya: "Sesungguhnya keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud. Maka perbanyaklah doa pada waktu sujud."
Menurut Majelis Tarjih, perintah memperbanyak doa dalam hadis tersebut tidak berarti seseorang bebas membaca doa apa pun sesuai keinginannya.
Yang dimaksud adalah memperbanyak doa-doa yang memang diajarkan Rasulullah SAW, termasuk dengan cara mengulang bacaannya.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh hadis riwayat Muslim dari Aisyah RA.
[رواه مسلم] كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Artinya: "Rasulullah saw memperbanyak doa dalam rukuk dan sujudnya dengan membaca: 'Subhānaka Allāhumma rabbanā wa bihamdika Allāhumma-ghfir lī.'"
Majelis Tarjih memahami bahwa kata "memperbanyak" dalam hadis tersebut bermakna mengulang bacaan doa yang ma'tsur atau yang berasal dari Rasulullah SAW, bukan menambahkan doa baru yang tidak pernah dicontohkan.
Sebagian ulama memang memahami makna memperbanyak doa dengan membaca beberapa doa yang berbeda karena terdapat beberapa riwayat mengenai variasi bacaan Nabi.
Namun, tidak ditemukan riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menggabungkan berbagai macam doa sekaligus dalam satu kali rukuk atau satu kali sujud.
Oleh sebab itu, Tim Fatwa lebih cenderung memaknai memperbanyak doa sebagai mengulang doa-doa yang ma'tsur.
Majelis Tarjih juga menjelaskan bahwa memperlama rukuk atau sujud tidak dilakukan hanya pada satu gerakan tertentu, misalnya sujud terakhir. Rasulullah SAW justru mencontohkan agar durasi setiap gerakan shalat relatif seimbang.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim.
كَانَ يَجْعَلُ رُكُوعَهُ وَقِيَامَهُ بَعْدَ الرُّكُوعِ وَسُجُودَهُ وَجِلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ
[رواه مسلم]
Artinya: "Rasulullah saw menjadikan rukuknya, berdirinya setelah rukuk, sujudnya, dan duduknya di antara dua sujud hampir sama lamanya."
Rasulullah SAW juga melarang membaca ayat-ayat Al-Qur'an ketika rukuk maupun sujud. Larangan tersebut terdapat dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas.
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
[رواه مسلم]
Artinya: "Ketahuilah, aku telah dilarang membaca Al-Qur'an ketika rukuk atau sujud. Adapun rukuk, maka agungkanlah Tuhan Yang Maha Perkasa. Dan adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat pantas doa kalian dikabulkan."
Larangan serupa juga terdapat dalam hadis riwayat Muslim dari Ali bin Abi Thalib RA.
[رواه مسلم] نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ
Artinya: "Rasulullah saw melarang aku membaca Al-Qur'an ketika aku sedang rukuk atau sujud."
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa setiap gerakan dalam shalat memiliki fungsi masing-masing.
Rukuk diperuntukkan untuk mengagungkan Allah SWT, sedangkan sujud menjadi tempat memperbanyak doa-doa yang diajarkan Rasulullah SAW.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Majelis Tarjih berpendapat bahwa menambahkan doa dengan bahasa daerah atau dengan bahasa Arab yang tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah SAW, baik ketika rukuk, i'tidal, sujud, maupun tahiyat, sebaiknya dihindari.
Meski tidak terdapat larangan secara eksplisit, shalat sebagai ibadah mahdah menuntut adanya ittiba' atau mengikuti tuntunan Nabi.
Apabila seseorang ingin memanjatkan doa secara bebas dengan bahasa apa pun dan redaksi yang diinginkan, maka waktu yang lebih tepat adalah setelah selesai shalat, bukan di dalam rangkaian shalat itu sendiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang