Editor
KOMPAS.com - Setiap muslim harus memahami cara makmum mengikuti gerakan imam dalam shalat berjamaah.
Pertanyaan yang kerap kali mengemuka adalah apakah makmum harus menunggu imam selesai atau bergerak bersamaan.
Baca juga: Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahudin, menjelaskan ketentuan fikih mengenai cara makmum mengikuti imam dalam shalat berjamaah.
Ia menegaskan, makmum harus mengikuti gerakan imam setelah imam menyelesaikan gerakannya sesuai petunjuk hadis.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Asep menjelaskan, inti shalat berjamaah adalah makmum mengikuti imam setelah imam menyempurnakan gerakannya.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, “Innama ju‘ila al-imamu liyu’tamma bih.”
Seluruh gerakan dalam shalat, mulai dari takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud hingga salam, dilakukan makmum setelah imam selesai melakukannya.
Perincian lafaz hadis menunjukkan penggunaan kata penghubung fa yang menandakan adanya kesinambungan tanpa jeda.
Artinya, makmum tidak boleh mendahului imam, bergerak bersamaan, maupun menunggu terlalu lama setelah imam selesai bergerak.
Sebagai contoh, makmum baru bertakbir ketika mendengar ujung bacaan “-akbar” dari imam. Hal yang sama berlaku saat rukuk dan sujud.
Ketika imam membaca “samiallahu liman hamidah”, makmum baru mengucapkan “Allahumma rabbana lakal hamdu” setelah imam selesai mengucapkannya.
Asep juga mengingatkan larangan mendahului imam dalam shalat berjamaah. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim dari Anas bin Malik yang berisi perintah Rasulullah agar makmum tidak mendahului imam dalam rukuk, sujud, berdiri, duduk maupun salam.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah ketika membaca amin. Banyak jemaah, terutama anak-anak, terburu-buru mengucapkan amin sebelum bacaan waladh-dhallin selesai.
Padahal, keutamaan ampunan dosa terdapat ketika bacaan amin makmum bertepatan dengan amin yang dibaca imam dan para malaikat.
Dalam pengajian tersebut, Asep menguraikan empat kategori perilaku makmum sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shallu Kama Ra’aitumuni Ushalli, yaitu:
Al-musabaqah, yakni makmum yang mendahului imam.
Al-muwafaqah, yakni makmum yang bergerak bersamaan dengan imam.
At-takhaluf, yakni makmum yang tertinggal dari imam.
Al-mutaba‘ah, yakni makmum yang mengikuti imam tepat setelah gerakan imam selesai.
Asep menegaskan, kategori yang benar dalam mengikuti imam adalah al-mutaba‘ah, sesuai dengan petunjuk hadis.
Asep juga mengulas dua isu penting hasil Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 di Makassar pada 2018. Salah satunya adalah hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum.
Muhammadiyah menegaskan bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat. Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis, “la shalata liman lam yaqra’ bi fatiḼatil kitab.”
Kewajiban mendengar bacaan imam sebagaimana disebut dalam QS. Al-A‘raf ayat 204 kemudian dipertemukan dengan kewajiban membaca Al-Fatihah melalui metode al-jam‘u wat-taufiq.
Dengan metode tersebut, ayat mengenai kewajiban mendengarkan bacaan berlaku di luar shalat, sedangkan hadis-hadis mengenai membaca Al-Fatihah berlaku khusus di dalam shalat.
Pembahasan juga mencakup ketentuan bagi makmum masbuk atau jemaah yang terlambat mengikuti shalat berjamaah.
Asep menyampaikan bahwa makmum masbuk wajib terlebih dahulu menempati saf, kemudian bertakbiratul ihram dan mengikuti gerakan yang sedang dilakukan imam, kecuali salam.
Jika makmum mendapati imam sedang rukuk dan sempat melakukan rukuk dengan sempurna sebelum imam bangkit, maka rukuk tersebut dihitung sebagai satu rakaat.
Ketentuan ini didasarkan pada beberapa hadis, termasuk riwayat Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Huzaimah.
Isu kedua yang dibahas adalah penentuan satu rakaat bagi makmum masbuk. Makmum dianggap memperoleh satu rakaat secara penuh selama berhasil melakukan rukuk bersama imam sebelum punggung imam tegak.
Karena itu, Asep kembali menekankan pentingnya tumakninah bagi imam. Tumakninah memberikan kesempatan kepada makmum masbuk untuk mengikuti gerakan imam dengan benar.
Asep menutup kajiannya dengan mengajak jemaah kembali memperhatikan adab mengikuti imam dalam shalat.
Ia juga merujuk pada Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih jilid 1–9 bagi jemaah yang ingin mendalami persoalan lain yang belum sempat dibahas.
Berikut kesimpulan cara mengikuti imam dalam shalat berjamaah yang makmum harus tahu
Makmum melakukan gerakan shalat setelah imam selesai melakukannya, bukan sebelum atau bersamaan.
Makmum tidak boleh mendahului imam dalam rukuk, sujud, berdiri, duduk, maupun salam.
Makmum juga tidak mengikuti gerakan imam secara bersamaan. Gerakan dilakukan setelah imam menyelesaikannya.
Makmum bertakbir setelah imam menyelesaikan takbirnya, termasuk ketika memulai gerakan dari berdiri menuju rukuk atau sujud.
Makmum baru rukuk atau sujud setelah imam selesai melakukan gerakan tersebut.
Ketika imam membaca “samiallahu liman hamidah”, makmum mengucapkan “Allahumma rabbana lakal hamdu” setelah imam selesai.
Makmum yang terlambat datang tetap mengikuti gerakan imam yang sedang berlangsung setelah bertakbiratul ihram, kecuali salam.
Jika makmum masbuk sempat rukuk dengan sempurna sebelum imam bangkit dari rukuk, ia mendapatkan satu rakaat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.