Editor
KOMPAS.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp 184 triliun dengan menerapkan strategi investasi berprofil konservatif.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi,” ujar Fadlul.
Sementara itu, 25 persen lainnya dijaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
“Pendekatan ini sangat konservatif,” katanya.
Baca juga: BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
Menurut Fadlul, strategi tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan keamanan dana, kebutuhan likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan stabilitas hasil pengembangan.
Profil investasi konservatif membuat BPKH lebih mengutamakan keamanan modal dibandingkan mengejar keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko lebih besar.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” jelas Fadlul.
Fadlul menjelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik yang bertugas mengelola keuangan haji.
Mandat tersebut mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujarnya.
Baca juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp 25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang dikelola dan dikembangkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengelolaannya dilakukan untuk jangka panjang dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.
BPKH berdiri pada 2017. Pemberian nilai manfaat kepada jemaah mulai dilakukan pada 2018 sebagai bagian dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.
Fadlul juga menjelaskan perbedaan kewenangan BPKH dengan Kementerian Haji dan Umrah.
BPKH bertugas mengelola dan mengembangkan keuangan haji. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji.
Sumber pendanaan kedua lembaga tersebut juga berbeda. Dana yang dikelola BPKH berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji, sedangkan program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” ujar Fadlul.
Dalam menerima setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Bank-bank tersebut memiliki jaringan kantor di berbagai daerah sehingga masyarakat tetap dapat melakukan setoran dana haji tanpa harus mendatangi kantor BPKH.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.