Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah

Kompas.com, 21 September 2026, 23:38 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah terus mengupayakan penurunan biaya penerbangan haji yang ditawarkan maskapai untuk menekan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen penerbangan menjadi salah satu bagian terbesar dalam BPIH sehingga harga yang disepakati maskapai akan berpengaruh terhadap biaya haji.

Baca juga: Jaksa Tanyai Nilai Manfaat dan Investasi dari Biaya Haji ke Kepala BPKH

Biaya Penerbangan Haji Capai 40 Persen dari BPIH

Dilansir dari Antara, Dirjen Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan mengatakan pemerintah masih menghitung komponen biaya penerbangan secara cermat dan berupaya mendapatkan penawaran yang lebih efisien dari maskapai.

“Kalau ini penerbangan bisa turun, ya otomatis BPIH bisa turun. Sementara ini masih kita kalkulasikan, kita hitung secara cermat. Dan tentunya pihak maskapai juga harus memberikan pengertian terhadap kondisi seperti sekarang,” ujar Dirjen Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Baca juga: Biaya Haji 2027 Ditargetkan Disepakati Pekan Depan, Besaran BPIH Diusulkan Rp 107,34 Juta

Menurut Ian, biaya penerbangan menyumbang sekitar 40 persen dari total BPIH. Karena itu, penurunan harga penerbangan akan berdampak langsung terhadap besaran biaya haji.

“Komponen biaya penerbangan ini 40 persen dari BPIH. Sehingga kalau ini penerbangan bisa turun, otomatis BPIH bisa turun,” ujar Ian.

Tiga Komponen yang Menentukan Biaya Haji

Ian menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang memengaruhi biaya haji, yakni biaya pelayanan dalam negeri, layanan luar negeri, dan biaya penerbangan haji.

Untuk biaya pelayanan dalam negeri dan layanan luar negeri, Kemenhaj telah melakukan penghitungan dan sebagian komponennya sudah difinalisasi.

Sementara itu, pembahasan biaya penerbangan masih berlangsung karena penawaran maskapai dinilai masih perlu ditekan.

“Sehingga komponen biaya penerbangan ini hingga sekarang masih terus kita kalkulasikan, kita hitung secara cermat. Karena apa? Karena biaya penerbangan itu biayanya yang cukup tinggi dan mudah-mudahan di tengah kesulitan menentukan harga ini ada solusi,” kata dia.

Kemenhaj Buka Opsi Gunakan Maskapai Lain

Kementerian Haji dan Umrah juga membuka kemungkinan menggunakan maskapai lain di luar maskapai yang selama ini melayani penerbangan jemaah haji.

Opsi tersebut dipertimbangkan apabila terdapat maskapai yang mampu memberikan harga penerbangan lebih kompetitif.

“Masukan untuk mempertimbangkan maskapai lain yang memiliki harga yang lebih kompetitif, itu akan menjadi salah satu bahasan,” ujar Ian.

Negosiasi dengan maskapai telah dilakukan berulang kali melalui pertemuan tatap muka maupun secara daring. Namun, hingga kini belum ada angka final biaya penerbangan yang disepakati.

Ian menegaskan pemerintah tidak ingin mendapatkan harga penerbangan yang lebih murah dengan mengorbankan pelayanan kepada jemaah haji. Karena itu, setiap pilihan maskapai dan skema pembagian penerbangan akan dihitung secara cermat sebelum ditetapkan.

Penurunan biaya penerbangan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi besaran BPIH.

Kemenhaj masih melakukan kalkulasi dan negosiasi untuk mendapatkan angka yang lebih efisien.

Di sisi lain, aspek pelayanan jemaah tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan maskapai dan skema penerbangan haji.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar