Editor
KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun dengan strategi investasi berprofil konservatif.
Sekitar 70 persen portofolio dana haji tersebut ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Baca juga: Di Sidang, Kepala BPKH: Kemenag Tak Pernah Laporkan Penggunaan Dana Haji yang Ditransfer
Dilansir dari Antara, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Strategi tersebut mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Baca juga: Mantan Menteri Agama Malaysia Didakwa Korupsi Dana Haji Rp 3,7 Triliun
Fadlul menjelaskan, BPKH menerapkan diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji.
Sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada SBSN atau sukuk negara. Sementara itu, 5 persen dialokasikan ke fund di Islamic Development Bank dan 25 persen lainnya dijaga sebagai likuiditas melalui deposito di bank syariah.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.
Menurut Fadlul, profil investasi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama.
Pendekatan tersebut lebih diutamakan dibandingkan mengejar keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko investasi yang lebih besar.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” kata dia.
Ia menjelaskan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jamaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
“Pengembangan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.
Fadlul juga menjelaskan perbedaan tugas dan sumber pendanaan antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
BPKH memiliki mandat sebagai pengelola dan pengembang keuangan haji. Sementara itu, Kemenhaj menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan kewenangannya.
Dari sisi kelembagaan, BPKH merupakan badan hukum publik yang sumber dananya berasal dari setoran jamaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Adapun program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” kata Fadlul.
Dalam proses penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
BPS BPIH memiliki jaringan kantor di berbagai daerah sehingga kerja sama tersebut mendukung kemudahan akses masyarakat dalam melakukan setoran dana haji.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.