Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu

Kompas.com, 21 September 2026, 19:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Setiap muslim harus memahami cara makmum mengikuti gerakan imam dalam shalat berjamaah.

Pertanyaan yang kerap kali mengemuka adalah apakah makmum harus menunggu imam selesai atau bergerak bersamaan.

Baca juga: Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk

Cara makmum mengikuti imam dalam shalat berjamaah

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahudin, menjelaskan ketentuan fikih mengenai cara makmum mengikuti imam dalam shalat berjamaah.

1. Makmum menunggu imam menyempurnakan gerakan shalat

Ia menegaskan, makmum harus mengikuti gerakan imam setelah imam menyelesaikan gerakannya sesuai petunjuk hadis.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Asep menjelaskan, inti shalat berjamaah adalah makmum mengikuti imam setelah imam menyempurnakan gerakannya.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, “Innama ju‘ila al-imamu liyu’tamma bih.”

Seluruh gerakan dalam shalat, mulai dari takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud hingga salam, dilakukan makmum setelah imam selesai melakukannya.

Perincian lafaz hadis menunjukkan penggunaan kata penghubung fa yang menandakan adanya kesinambungan tanpa jeda.

Artinya, makmum tidak boleh mendahului imam, bergerak bersamaan, maupun menunggu terlalu lama setelah imam selesai bergerak.

Sebagai contoh, makmum baru bertakbir ketika mendengar ujung bacaan “-akbar” dari imam. Hal yang sama berlaku saat rukuk dan sujud.

Ketika imam membaca “samiallahu liman hamidah”, makmum baru mengucapkan “Allahumma rabbana lakal hamdu” setelah imam selesai mengucapkannya.

2. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam

Asep juga mengingatkan larangan mendahului imam dalam shalat berjamaah. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim dari Anas bin Malik yang berisi perintah Rasulullah agar makmum tidak mendahului imam dalam rukuk, sujud, berdiri, duduk maupun salam.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah ketika membaca amin. Banyak jemaah, terutama anak-anak, terburu-buru mengucapkan amin sebelum bacaan waladh-dhallin selesai.

Padahal, keutamaan ampunan dosa terdapat ketika bacaan amin makmum bertepatan dengan amin yang dibaca imam dan para malaikat.

Empat kategori perilaku makmum

Dalam pengajian tersebut, Asep menguraikan empat kategori perilaku makmum sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shallu Kama Ra’aitumuni Ushalli, yaitu:

Al-musabaqah, yakni makmum yang mendahului imam.
Al-muwafaqah, yakni makmum yang bergerak bersamaan dengan imam.
At-takhaluf, yakni makmum yang tertinggal dari imam.
Al-mutaba‘ah, yakni makmum yang mengikuti imam tepat setelah gerakan imam selesai.

Asep menegaskan, kategori yang benar dalam mengikuti imam adalah al-mutaba‘ah, sesuai dengan petunjuk hadis.

Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?

Asep juga mengulas dua isu penting hasil Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 di Makassar pada 2018. Salah satunya adalah hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum.

Muhammadiyah menegaskan bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat. Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis, “la shalata liman lam yaqra’ bi fatiḼatil kitab.”

Kewajiban mendengar bacaan imam sebagaimana disebut dalam QS. Al-A‘raf ayat 204 kemudian dipertemukan dengan kewajiban membaca Al-Fatihah melalui metode al-jam‘u wat-taufiq.

Dengan metode tersebut, ayat mengenai kewajiban mendengarkan bacaan berlaku di luar shalat, sedangkan hadis-hadis mengenai membaca Al-Fatihah berlaku khusus di dalam shalat.

Cara makmum masbuk mengikuti imam

Pembahasan juga mencakup ketentuan bagi makmum masbuk atau jemaah yang terlambat mengikuti shalat berjamaah.

Asep menyampaikan bahwa makmum masbuk wajib terlebih dahulu menempati saf, kemudian bertakbiratul ihram dan mengikuti gerakan yang sedang dilakukan imam, kecuali salam.

Jika makmum mendapati imam sedang rukuk dan sempat melakukan rukuk dengan sempurna sebelum imam bangkit, maka rukuk tersebut dihitung sebagai satu rakaat.

Ketentuan ini didasarkan pada beberapa hadis, termasuk riwayat Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Huzaimah.

Kapan makmum masbuk mendapat satu rakaat?

Isu kedua yang dibahas adalah penentuan satu rakaat bagi makmum masbuk. Makmum dianggap memperoleh satu rakaat secara penuh selama berhasil melakukan rukuk bersama imam sebelum punggung imam tegak.

Karena itu, Asep kembali menekankan pentingnya tumakninah bagi imam. Tumakninah memberikan kesempatan kepada makmum masbuk untuk mengikuti gerakan imam dengan benar.

Asep menutup kajiannya dengan mengajak jemaah kembali memperhatikan adab mengikuti imam dalam shalat.

Ia juga merujuk pada Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih jilid 1–9 bagi jemaah yang ingin mendalami persoalan lain yang belum sempat dibahas.

Kesimpulan

Berikut kesimpulan cara mengikuti imam dalam shalat berjamaah yang makmum harus tahu

1. Mengikuti gerakan imam setelah selesai

Makmum melakukan gerakan shalat setelah imam selesai melakukannya, bukan sebelum atau bersamaan.

2. Tidak mendahului imam

Makmum tidak boleh mendahului imam dalam rukuk, sujud, berdiri, duduk, maupun salam.

3. Tidak bergerak bersamaan dengan imam

Makmum juga tidak mengikuti gerakan imam secara bersamaan. Gerakan dilakukan setelah imam menyelesaikannya.

4. Bertakbir setelah imam selesai

Makmum bertakbir setelah imam menyelesaikan takbirnya, termasuk ketika memulai gerakan dari berdiri menuju rukuk atau sujud.

5. Mengikuti imam saat rukuk dan sujud

Makmum baru rukuk atau sujud setelah imam selesai melakukan gerakan tersebut.

6. Mengucapkan bacaan setelah imam

Ketika imam membaca “samiallahu liman hamidah”, makmum mengucapkan “Allahumma rabbana lakal hamdu” setelah imam selesai.

7. Makmum masbuk tetap mengikuti gerakan imam

Makmum yang terlambat datang tetap mengikuti gerakan imam yang sedang berlangsung setelah bertakbiratul ihram, kecuali salam.

8. Rukuk bersama imam dihitung satu rakaat

Jika makmum masbuk sempat rukuk dengan sempurna sebelum imam bangkit dari rukuk, ia mendapatkan satu rakaat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar