Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 21 September 2026, 20:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Makmum masbuk terkadang mendapati jamaah lain yang juga terlambat mengikuti shalat berjamaah.

Dalam kondisi tersebut, muncul pemahaman bahwa salah satu makmum masbuk dapat maju menjadi imam atau makmum lainnya mundur untuk membentuk jamaah baru.

Lantas, bagaimana hukum makmum masbuk menjadi imam bagi makmum masbuk lain untuk menyelesaikan rakaat yang tertinggal?

Baca juga: Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk

Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, belum ditemukan dasar hukum yang membolehkan salah seorang makmum masbuk maju ke depan untuk menjadi imam bagi makmum masbuk lain dalam menyelesaikan shalatnya.

Begitu pula tidak ditemukan dasar hukum bagi salah seorang makmum masbuk untuk mundur dan kemudian menjadikan makmum masbuk yang tetap di tempat sebagai imam.

Baca juga: Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu

Dalam ibadah mahdah, umat diperintahkan mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, tata cara ibadah tidak boleh dibuat atau ditambahkan tanpa dasar yang jelas.

Hal tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]

وَفِي رِوَايَةٍ للبخاري: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ.

Artinya:“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, Rasulullah Shallahu’ alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) maka ia tertolak. ” [HR. Muslim]

Dalam sebuah riwayat al-Bukhari: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan kita maka amalan itu tertolak.”

Penjelasan tersebut juga didasarkan pada kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah.”

Makmum Masbuk Cukup Menyempurnakan Rakaat yang Tertinggal

Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah berpendapat bahwa para makmum masbuk tidak perlu mengangkat imam baru untuk menyelesaikan kekurangan shalatnya, sekalipun imam tersebut berasal dari sesama makmum masbuk.

Makmum masbuk pada dasarnya sudah termasuk dalam kelompok yang melaksanakan shalat berjamaah.

Setelah imam salam, kewajiban makmum masbuk adalah menyelesaikan atau menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari imam.

Dengan demikian, rakaat yang didapati bersama imam menjadi bagian awal shalatnya, sedangkan rakaat yang tertinggal disempurnakan setelah imam salam.

Hadis tentang Cara Menyempurnakan Shalat bagi Makmum Masbuk

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan makmum yang tertinggal untuk menyempurnakan rakaat yang belum didapatkan bersama imam. Hal tersebut sebagaimana hadis riwayat al-Bukhari:

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا سمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة وعليكم بالسكينة والوقار ولا تسرعوا فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا. [رواه البخاري]

Artinya:“Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, [diriwayatkan bahwa] beliau ber sabda : Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari]

Hadits tersebut memerintahkan makmum untuk mengikuti shalat yang masih sempat didapatkan bersama imam, kemudian menyempurnakan bagian yang tertinggal.

Dalam hadis tersebut tidak terdapat perintah untuk membentuk jamaah baru atau mengangkat imam dari sesama makmum masbuk dalam rangka menyelesaikan rakaat yang tertinggal.

Kesimpulan Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam

Makmum masbuk tidak perlu mengangkat imam baru

Makmum masbuk tidak perlu menjadikan salah seorang dari sesama makmum masbuk sebagai imam untuk menyelesaikan rakaat yang tertinggal.

Makmum masbuk tetap menyelesaikan shalat sendiri

Setelah imam salam, makmum masbuk menyempurnakan sendiri rakaat yang belum didapatkan bersama imam.

Makmum masbuk beribadah mengikuti tuntunan 

Cara menyelesaikan shalat bagi makmum masbuk didasarkan pada perintah atau tuntunan dalam hadits untuk mengikuti rakaat yang didapatkan bersama imam dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar