Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik 22,8 Persen, Ini Sejumlah Pemicunya

Kompas.com, 20 Agustus 2026, 07:52 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp 107,34 juta per jemaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar Rp 42,93 juta atau 40 persen dari total BPIH.

Sementara, sisanya sebesar Rp 64,40 juta atau 60 persen diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun

Usulan tersebut disampaikan Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Irfan.

Dengan demikian, besaran Rp 107,34 juta tersebut bukan seluruhnya merupakan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.

Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 40 persen berasal dari Bipih dan 60 persen dari nilai manfaat.

Besaran biaya tersebut masih berupa usulan dan akan dibahas pemerintah bersama DPR sebelum ditetapkan sebagai biaya haji 2027.

Baca juga: DPR Dorong Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Jadi Lima Bulan

Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah

Irfan mengatakan, penghitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Jumlah itu terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kuota reguler tersebut mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dalam menyusun usulan biaya haji, pemerintah juga menggunakan asumsi ekonomi makro yang mengacu pada rancangan APBN 2027.

Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS diasumsikan sebesar Rp 17.500 per dollar AS, sedangkan kurs riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.666,67 per SAR.

Sementara itu, living cost atau biaya hidup bagi jemaah diusulkan tetap sebesar 750 riyal Arab Saudi per orang. Biaya tersebut direncanakan berasal dari nilai manfaat dana haji.

Harga Energi hingga Kurs Pengaruhi Biaya Haji

Menurut Irfan, terdapat sejumlah faktor eksternal yang memengaruhi penghitungan biaya penyelenggaraan haji 2027.

Di antaranya dinamika geopolitik global, kenaikan harga energi, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta perubahan layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar," kata Irfan dalam rilisnya, Kamis (20/8/2026). 

"Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam rupiah," sambungnya.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan layanan haji di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi disebut meniadakan layanan Masyair paket D untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. Karena itu, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

DPR dan Pemerintah Bentuk Panja BPIH

Selain biaya haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembiayaan untuk penyelenggaraan haji khusus sebesar Rp 8,38 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.

Dana akan digunakan antara lain untuk perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.

Setelah usulan BPIH disampaikan, Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M.

Panja akan membahas lebih terperinci berbagai komponen biaya sebelum besaran BPIH dan Bipih 2027 ditetapkan.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," ujar Irfan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar