Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Islam Melarang Korupsi? Ini Dalil Al-Quran dan Hadis

Kompas.com, 7 Oktober 2026, 11:47 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korupsi bukan sekadar persoalan mengambil uang yang bukan haknya. Ketika seseorang menggunakan jabatan, kewenangan, atau kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tindakan tersebut juga menyangkut pengkhianatan terhadap amanah.

Dalam perspektif Islam, istilah “korupsi” tidak disebut secara langsung dalam Al-Qur'an.

Namun, sejumlah praktik yang menjadi unsur korupsi dibahas melalui istilah seperti ghulul, risywah, dan memakan harta orang lain dengan cara batil.

Karena itu, larangan korupsi dapat dipahami melalui berbagai ketentuan syariat mengenai amanah, harta, dan penyalahgunaan kewenangan.

Korupsi dan Larangan Memakan Harta Secara Batil

Salah satu dasar yang paling jelas terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 188. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wa lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita'kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamūn.

Baca juga: PBNU dan Qatar Jajaki Beasiswa Santri hingga Pemasaran Produk Pesantren

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188).

Ayat ini secara langsung melarang pengambilan harta melalui cara yang tidak benar dan menyebut praktik pemberian harta kepada pihak berwenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.

Prinsip tersebut relevan dengan korupsi karena korupsi pada dasarnya melibatkan perolehan atau penggunaan harta secara tidak semestinya.

Ghulul, Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah

Al-Qur'an juga menggunakan istilah ghulul yang berkaitan dengan pengkhianatan terhadap harta amanah. Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۚ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

Wa mā kāna linabiyyin ay-yaghulla, wa may-yaghlul ya'ti bimā ghalla yaumal-qiyāmah, ṡumma tuwaffā kullu nafsim mā kasabat wa hum lā yuẓlamūn.

Artinya: “Dan tidak mungkin seorang Nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali 'Imran: 161).

Baca juga: Apa Itu Dakwah Ekonomi dalam Islam? Ini Konsep dan Contohnya

Ayat tersebut pada konteks asalnya berbicara tentang pengkhianatan terhadap harta rampasan perang.

Dalam pembahasan korupsi kontemporer, konsep ghulul kemudian digunakan untuk menjelaskan penggelapan atau pengkhianatan terhadap amanah.

Muhammadiyah dan Kementerian Agama juga membahas ghulul sebagai salah satu istilah yang memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi.

Mengapa Jabatan Tidak Boleh Menjadi Jalan Memperkaya Diri?

Larangan tersebut semakin jelas dalam hadis tentang seorang petugas yang ditugaskan Rasulullah SAW untuk mengumpulkan sedekah.

Setelah kembali, petugas tersebut memisahkan harta yang dikumpulkannya dan mengatakan sebagian merupakan pemberian untuk dirinya.

Rasulullah SAW kemudian menegur praktik tersebut dalam hadis berikut:

أَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ

Alā jalasa fī baiti abīhi wa ummihi fayanẓura ayuhdā lahu am lā, walladzī nafsī biyadihi lā ya'khudzu aḥadun minhu syai'an illā jā'a bihi yaumal-qiyāmati yaḥmiluhu 'alā 'unuqihi.

Artinya: “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya untuk melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu darinya kecuali ia akan membawanya pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya.” (Sahih Muslim Nomor 1832a).

Baca juga: Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur: Arab, Latin, Arti, dan Adabnya

Hadis ini menunjukkan bahwa pemberian yang diterima seseorang karena jabatan tidak otomatis menjadi hak pribadi.

Sesuatu yang disebut “hadiah” dapat bermasalah ketika pemberian itu muncul karena kedudukan atau kewenangan yang dimiliki penerima.

Korupsi Bukan Hanya Merugikan Pelaku

Korupsi juga berkaitan dengan hak masyarakat. Ketika harta publik disalahgunakan, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak orang yang seharusnya menerima manfaat dari harta tersebut.

Mengutip dari laman NU Online menyebut korupsi sebagai pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat dan mengaitkannya dengan konsep ghulul.

Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa istilah korupsi dalam konteks Islam berkaitan dengan sejumlah praktik seperti ghulul, risywah, dan akl al-suht.

Kajian ilmiah juga menunjukkan bahwa Al-Qur'an menggunakan sejumlah konsep yang dapat dikaitkan dengan praktik korupsi, termasuk pengambilan harta secara batil, ghulul, suap, dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: Doa Robbisrohli Sodri Wayassirli Amri: Arab, Latin, Arti, dan Kapan Dibaca

Menjaga Amanah Dimulai dari Hal Sederhana

Larangan korupsi dalam Islam pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pejabat atau pengelola keuangan negara.

Prinsip yang sama berlaku ketika seseorang memegang uang, barang, jabatan, atau tanggung jawab yang bukan sepenuhnya miliknya.

Karena itu, menjaga amanah dapat dimulai dari tindakan sehari-hari: tidak mengambil sesuatu yang bukan hak, tidak menggunakan fasilitas untuk kepentingan pribadi secara tidak semestinya, tidak menerima pemberian karena jabatan, serta mengembalikan hak kepada pihak yang berhak.

Dengan demikian, larangan korupsi dalam Islam bertumpu pada perlindungan terhadap harta dan amanah.

Keuntungan pribadi tidak dapat dibenarkan jika diperoleh dengan mengorbankan hak orang lain atau menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

Baca juga: Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa Harian
Buku Fatwa dan Fikih Kebencanaan Muhammadiyah Masuk Koleksi Oxford
Buku Fatwa dan Fikih Kebencanaan Muhammadiyah Masuk Koleksi Oxford
Aktual
Mengapa Islam Melarang Korupsi? Ini Dalil Al-Quran dan Hadis
Mengapa Islam Melarang Korupsi? Ini Dalil Al-Quran dan Hadis
Aktual
Apa Itu Dakwah Ekonomi dalam Islam? Ini Konsep dan Contohnya
Apa Itu Dakwah Ekonomi dalam Islam? Ini Konsep dan Contohnya
Aktual
PBNU dan Qatar Jajaki Beasiswa Santri hingga Pemasaran Produk Pesantren
PBNU dan Qatar Jajaki Beasiswa Santri hingga Pemasaran Produk Pesantren
Aktual
Doa Robbisrohli Sodri Wayassirli Amri: Arab, Latin, Arti, dan Kapan Dibaca
Doa Robbisrohli Sodri Wayassirli Amri: Arab, Latin, Arti, dan Kapan Dibaca
Doa dan Niat
Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur: Arab, Latin, Arti, dan Adabnya
Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur: Arab, Latin, Arti, dan Adabnya
Doa Harian
Menag Libatkan Tokoh Lintas Agama untuk Perkuat Tata Kelola Dana Umat
Menag Libatkan Tokoh Lintas Agama untuk Perkuat Tata Kelola Dana Umat
Aktual
Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Muhaimin: Pesantren Harus Cetak Santri Mandiri dan Ciptakan Peluang
Muhaimin: Pesantren Harus Cetak Santri Mandiri dan Ciptakan Peluang
Aktual
Kemenag Siapkan Edukasi Halal lewat Khutbah Jumat dan Bimbingan Calon Pengantin
Kemenag Siapkan Edukasi Halal lewat Khutbah Jumat dan Bimbingan Calon Pengantin
Aktual
Stres Skripsi? Riset Temukan Kaitan Sholat Dhuha dan Ketenangan Jiwa
Stres Skripsi? Riset Temukan Kaitan Sholat Dhuha dan Ketenangan Jiwa
Aktual
Doa Setelah Sholat Dhuha Lengkap dengan Arti, Niat, dan Tata Caranya
Doa Setelah Sholat Dhuha Lengkap dengan Arti, Niat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Doa Masuk Rumah: Arab, Latin, Arti, Adab, dan Doa Keluar Rumah
Doa Masuk Rumah: Arab, Latin, Arti, Adab, dan Doa Keluar Rumah
Doa dan Niat
Doa agar Hujan Berhenti: Arab, Latin, Arti, dan Adab Saat Hujan
Doa agar Hujan Berhenti: Arab, Latin, Arti, dan Adab Saat Hujan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar