KOMPAS.com - Korupsi bukan sekadar persoalan mengambil uang yang bukan haknya. Ketika seseorang menggunakan jabatan, kewenangan, atau kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tindakan tersebut juga menyangkut pengkhianatan terhadap amanah.
Dalam perspektif Islam, istilah “korupsi” tidak disebut secara langsung dalam Al-Qur'an.
Namun, sejumlah praktik yang menjadi unsur korupsi dibahas melalui istilah seperti ghulul, risywah, dan memakan harta orang lain dengan cara batil.
Karena itu, larangan korupsi dapat dipahami melalui berbagai ketentuan syariat mengenai amanah, harta, dan penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu dasar yang paling jelas terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 188. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Wa lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita'kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamūn.
Baca juga: PBNU dan Qatar Jajaki Beasiswa Santri hingga Pemasaran Produk Pesantren
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188).
Ayat ini secara langsung melarang pengambilan harta melalui cara yang tidak benar dan menyebut praktik pemberian harta kepada pihak berwenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Prinsip tersebut relevan dengan korupsi karena korupsi pada dasarnya melibatkan perolehan atau penggunaan harta secara tidak semestinya.
Al-Qur'an juga menggunakan istilah ghulul yang berkaitan dengan pengkhianatan terhadap harta amanah. Allah SWT berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۚ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
Wa mā kāna linabiyyin ay-yaghulla, wa may-yaghlul ya'ti bimā ghalla yaumal-qiyāmah, ṡumma tuwaffā kullu nafsim mā kasabat wa hum lā yuẓlamūn.
Artinya: “Dan tidak mungkin seorang Nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali 'Imran: 161).
Baca juga: Apa Itu Dakwah Ekonomi dalam Islam? Ini Konsep dan Contohnya
Ayat tersebut pada konteks asalnya berbicara tentang pengkhianatan terhadap harta rampasan perang.
Dalam pembahasan korupsi kontemporer, konsep ghulul kemudian digunakan untuk menjelaskan penggelapan atau pengkhianatan terhadap amanah.
Muhammadiyah dan Kementerian Agama juga membahas ghulul sebagai salah satu istilah yang memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi.
Larangan tersebut semakin jelas dalam hadis tentang seorang petugas yang ditugaskan Rasulullah SAW untuk mengumpulkan sedekah.
Setelah kembali, petugas tersebut memisahkan harta yang dikumpulkannya dan mengatakan sebagian merupakan pemberian untuk dirinya.
Rasulullah SAW kemudian menegur praktik tersebut dalam hadis berikut:
أَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ
Alā jalasa fī baiti abīhi wa ummihi fayanẓura ayuhdā lahu am lā, walladzī nafsī biyadihi lā ya'khudzu aḥadun minhu syai'an illā jā'a bihi yaumal-qiyāmati yaḥmiluhu 'alā 'unuqihi.
Artinya: “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya untuk melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu darinya kecuali ia akan membawanya pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya.” (Sahih Muslim Nomor 1832a).
Baca juga: Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur: Arab, Latin, Arti, dan Adabnya
Hadis ini menunjukkan bahwa pemberian yang diterima seseorang karena jabatan tidak otomatis menjadi hak pribadi.
Sesuatu yang disebut “hadiah” dapat bermasalah ketika pemberian itu muncul karena kedudukan atau kewenangan yang dimiliki penerima.
Korupsi juga berkaitan dengan hak masyarakat. Ketika harta publik disalahgunakan, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak orang yang seharusnya menerima manfaat dari harta tersebut.
Mengutip dari laman NU Online menyebut korupsi sebagai pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat dan mengaitkannya dengan konsep ghulul.
Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa istilah korupsi dalam konteks Islam berkaitan dengan sejumlah praktik seperti ghulul, risywah, dan akl al-suht.
Kajian ilmiah juga menunjukkan bahwa Al-Qur'an menggunakan sejumlah konsep yang dapat dikaitkan dengan praktik korupsi, termasuk pengambilan harta secara batil, ghulul, suap, dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Doa Robbisrohli Sodri Wayassirli Amri: Arab, Latin, Arti, dan Kapan Dibaca
Larangan korupsi dalam Islam pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pejabat atau pengelola keuangan negara.
Prinsip yang sama berlaku ketika seseorang memegang uang, barang, jabatan, atau tanggung jawab yang bukan sepenuhnya miliknya.
Karena itu, menjaga amanah dapat dimulai dari tindakan sehari-hari: tidak mengambil sesuatu yang bukan hak, tidak menggunakan fasilitas untuk kepentingan pribadi secara tidak semestinya, tidak menerima pemberian karena jabatan, serta mengembalikan hak kepada pihak yang berhak.
Dengan demikian, larangan korupsi dalam Islam bertumpu pada perlindungan terhadap harta dan amanah.
Keuntungan pribadi tidak dapat dibenarkan jika diperoleh dengan mengorbankan hak orang lain atau menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Baca juga: Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.