Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungannya terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi tegas terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dukungan tersebut disampaikan Kemenag karena menilai langkah penguatan regulasi penting untuk menjaga akidah umat Islam sekaligus merespons perkembangan fenomena LGBT yang dinilai semakin terbuka di tengah masyarakat.
Dilansir dari MUI Digital, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad mengatakan pihaknya juga memantau dinamika kelompok LGBT yang saat ini semakin menunjukkan eksistensinya secara terbuka.
Baca juga: MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat
Selain mendukung upaya penguatan regulasi, Kemenag menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan dakwah dan penerangan agama sebagai langkah pencegahan di masyarakat.
Abu Rokhmad menilai kekhawatiran yang disampaikan MUI terkait fenomena LGBT memiliki dasar yang kuat.
Baca juga: TNI AD Bantah Isu Prajurit Terlibat LGBT yang Videonya Viral di Medsos
Menurutnya, hasil pemantauan Kemenag menunjukkan kelompok LGBT kini semakin terbuka dalam menampilkan identitasnya di ruang publik.
"LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat," ujar Abu Rokhmad di Auditorium Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Menanggapi dorongan MUI agar pemerintah memperketat regulasi dan sanksi hukum terkait penyimpangan seksual sesama jenis, Abu Rokhmad menilai langkah tersebut berada pada koridor yang tepat.
Ia mengatakan penyampaian aspirasi terkait arah kebijakan moral masyarakat merupakan bagian dari kewenangan ulama, termasuk MUI sebagai lembaga yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam bidang keagamaan.
"Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi," kata Abu.
"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam," lanjutnya menegaskan.
Selain mendukung penguatan regulasi di tingkat negara, Kemenag memastikan akan terus menjalankan langkah pencegahan melalui pendekatan keagamaan.
Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat penerangan Islam dan dakwah yang bersifat persuasif kepada masyarakat.
Melalui pendekatan itu, Kemenag berharap umat Islam dapat memahami pandangan agama terkait LGBT sekaligus mendorong mereka yang dianggap menyimpang untuk kembali pada ajaran Islam.
"Tentu saja kami melakukan penerangan Islam, dakwah secara persuasif tentu saja. Kami berharap bahwa umat Islam secara keseluruhan betul-betul memahami bagaimana LGBT itu menurut ajaran agama kita. Supaya mereka kembali sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam," pungkas Abu Rokhmad.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang