Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026

Kompas.com, 13 Juni 2026, 13:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran nikah massal bagi pasangan calon pengantin di DKI Jakarta hingga 23 Juni 2026.

Program ini menjadi bagian dari rangkaian Nikah Fest dan Islamic Wedding Expo 2026 yang akan digelar di Smesco Exhibition Hall pada 27–28 Juni 2026 untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H.

Pasangan yang berminat dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing di wilayah DKI Jakarta dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Baca juga: Kemenag Gelar Peaceful Muharam Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Lebaran Yatim hingga Nikah Massal

Selain mengikuti prosesi nikah massal, peserta terpilih juga berkesempatan memperoleh bantuan modal usaha dan menjadi bagian dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah).

Kegiatan yang masuk dalam program Peaceful Muharam 1448 H tersebut dirancang untuk memperkuat kesiapan pasangan dalam membangun keluarga yang harmonis, berkualitas, dan berketahanan.

Baca juga: Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharam 1448 H, Peserta Dapat Modal Usaha

Pendaftaran Nikah Massal Dibuka hingga 23 Juni 2026

Pasangan yang ingin mengikuti nikah massal dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing di wilayah DKI Jakarta. Pendaftaran dibuka hingga 23 Juni 2026.

Selain memenuhi persyaratan administrasi pernikahan, peserta juga harus melaksanakan akad nikah di KUA wilayah DKI Jakarta dan bersedia mengikuti seluruh ketentuan program.

Pasangan yang terpilih akan menjadi representatif pada puncak pelaksanaan Nikah Fest 2026 di Smesco Exhibition Hall pada 27 Juni 2026.

Selain mengikuti acara puncak, peserta juga akan memperoleh bantuan modal usaha sesuai ketentuan panitia pelaksana serta menjadi bagian dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah).

Kemenag Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan Nikah Fest menjadi upaya menghadirkan layanan keagamaan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda yang sedang mempersiapkan pernikahan.

“Pernikahan tidak hanya berbicara tentang akad dan resepsi. Yang jauh lebih penting adalah membangun keluarga yang kokoh, saling menguatkan, dan mampu menjadi fondasi lahirnya generasi yang berkualitas,” ujar Abu Rokhmad dalam kegiatan Bimas Islam Talks: Peaceful Muharam 1448 H – Public Expose Kolaborasi Lembaga Filantropi Islam di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Abu Rokhmad, penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu fokus Ditjen Bimas Islam sehingga edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin perlu terus diperluas.

Ia menilai pasangan yang akan menikah perlu memiliki bekal yang memadai sebelum memasuki kehidupan rumah tangga agar mampu membangun keluarga yang kuat dan berkelanjutan.

Nikah Fest Jadi Ruang Edukasi Calon Pengantin

Abu Rokhmad menjelaskan, Nikah Fest tidak hanya menyediakan informasi mengenai layanan perkawinan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran terkait komunikasi keluarga, tanggung jawab suami-istri, serta pentingnya membangun relasi yang sehat dalam rumah tangga.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas keluarga Indonesia pada masa mendatang.

“Peaceful Muharam kami arahkan agar menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Melalui Nikah Fest, kami ingin menguatkan kesadaran bahwa keluarga yang baik merupakan fondasi bagi lahirnya masyarakat yang damai, peduli, dan berdaya,” kata Abu Rokhmad.

Bagian dari 16 Program Peaceful Muharam 1448 H

Nikah Fest 2026 merupakan salah satu dari 16 program Peaceful Muharam 1448 H yang mengangkat tema Menebar Maslahat, Menguatkan Umat.

Selain Nikah Fest, rangkaian kegiatan tersebut juga mencakup Muharaman Bersama Gen Z, 100.000 Khataman Al-Qur’an dan Doa Bersama untuk Bangsa, Lebaran Yatim dan Disabilitas, Indonesia Berkiblat, Festival Muharam Internasional, hingga Gerakan Bersih-Bersih Masjid.

Seluruh program tersebut diarahkan untuk memperluas manfaat sosial sekaligus memperkuat peran agama dalam kehidupan masyarakat.

Nikah Fest Diharapkan Bantu Persiapan Rumah Tangga

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyebut Nikah Fest menjadi salah satu agenda penting karena berkaitan langsung dengan isu ketahanan keluarga.

“Ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, kami ingin menghadirkan ruang edukasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga membantu calon pengantin mempersiapkan kehidupan keluarga secara lebih matang,” ujar Thobib Al Asyhar.

Menurut Thobib, layanan keagamaan harus terus dikembangkan agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Karena itu, kehadiran ta’aruf session, bimbingan perkawinan, hingga konsultasi keluarga dalam Nikah Fest menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, inklusif, dan berdampak.

Ia menambahkan, semangat Peaceful Muharam 1448 H sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar nilai-nilai agama terus diterjemahkan ke dalam aksi nyata yang menghadirkan kemaslahatan.

Melalui kolaborasi berbagai pihak, Nikah Fest diharapkan dapat menjadi sarana penguatan keluarga sekaligus kontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang damai, peduli, dan berdaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar