Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Peringatkan Bahaya Tren Childfree dan Tidak Menikah Bagi Keberlangsungan Bangsa

Kompas.com, 4 Juni 2026, 19:33 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Fenomena masyarakat yang memilih tidak menikah atau memutuskan tidak memiliki anak mulai mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menilai perubahan pola pikir terkait keluarga tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena berpotensi berdampak pada masa depan bangsa.

Di tengah upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, keberadaan generasi penerus dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

Baca juga: Sekjen MUI Tanggapi Tuduhan terhadap Kiai Pesantren, Minta Tabayun dan Hindari Fitnah

Karena itu, MUI mendorong langkah-langkah preventif untuk memperkuat pemahaman generasi muda tentang pentingnya membangun keluarga yang sehat dan berkualitas.

MUI Soroti Meningkatnya Tren Tidak Menikah dan Childfree

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah menyampaikan peringatan terkait mulai maraknya fenomena masyarakat yang memilih tidak menikah atau selibat, termasuk keputusan untuk tidak memiliki anak atau childfree.

Baca juga: Bolehkah Kurban Idul Adha Pakai Uang APBN? Ini Penjelasan MUI

Menurutnya, tren pergeseran pola pikir dalam memandang keluarga tersebut perlu diwaspadai karena dapat berdampak pada keberlangsungan generasi penerus bangsa.

Hal itu disampaikan Siti Ma'rifah saat membuka Workshop Penyusunan Buku Panduan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada 4–5 Juni 2026 tersebut digelar oleh Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai bagian dari rangkaian menuju Kongres Umat Islam Indonesia pada Juli mendatang.

"Banyak masyarakat sekarang ini memilih untuk bersikap tidak menikah atau selibat, bahkan yang permanen. Jadi artinya karena kondisi ekonomi, sosial budaya, maupun karena mindset bahwa berkeluarga itu repot. Ini tidak hanya terjadi di luar negeri, tapi di Indonesia sudah banyak fenomena ini dan tentu harus diwaspadai," ujar Siti Ma'rifah.

Tren Dinilai Berdampak pada Generasi Penerus

Siti Ma'rifah mengatakan kondisi tersebut dapat menjadi lebih serius ketika pasangan yang menikah memutuskan untuk tidak memiliki keturunan.

Menurut dia, tren tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan regenerasi penduduk di masa depan.

"Bagaimana nanti jika tidak menikah, dan bahkan kalau menikah pun memutuskan tidak punya anak? Nah ini kan akan hancur sebuah bangsa tanpa ada penerus," ujar dia.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius KPRK MUI karena berkaitan dengan eksistensi dan martabat bangsa.

Menurutnya, ketika pola pikir untuk membangun keluarga mulai melemah dan jumlah keturunan terus berkurang, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan tantangan besar bagi masa depan bangsa.

Siti Ma'rifah menjelaskan bahwa konsep keluarga dalam Islam memiliki landasan yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa dalam Alquran Surah Ar-Rum ayat 21 disebutkan pernikahan merupakan ibadah yang bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Karena itu, penguatan pemahaman mengenai keluarga dinilai perlu dilakukan sejak usia muda agar generasi mendatang memiliki kesiapan yang lebih baik dalam membangun rumah tangga.

MUI Susun Buku Panduan Pranikah untuk Remaja

Sebagai langkah preventif, MUI meluncurkan program penyusunan buku panduan bimbingan pranikah yang secara khusus ditujukan bagi remaja.

Program ini menjadi terobosan baru karena selama ini bimbingan pranikah umumnya diberikan kepada calon pengantin yang telah mendaftar untuk menikah.

MUI menilai edukasi perlu diberikan jauh sebelum seseorang memasuki fase pernikahan agar generasi muda memiliki kesiapan mental, sosial, dan ekonomi yang lebih matang.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu menekan angka pernikahan dini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perceraian yang dipicu ketidaksiapan pasangan dalam membangun keluarga.

"Kami mengundang seluruh stakeholder hari ini, mulai dari KUA, guru BK (Bimbingan Konseling), hingga organisasi masyarakat untuk mengintegrasikan pemikiran agar buku panduan ini komprehensif dan sesuai kebutuhan di masyarakat," jelas Siti Ma'rifah.

Menurut Siti Ma'rifah, buku panduan yang sedang disusun tidak hanya akan diterbitkan dalam bentuk cetak.

Materi tersebut juga akan disebarluaskan melalui program Training of Trainer (TOT) yang menyasar organisasi kemasyarakatan perempuan dan berbagai asosiasi sekolah di Indonesia.

Ia juga mengapresiasi dukungan Baznas dalam penyusunan program tersebut.

Selain itu, Siti Ma'rifah menyambut baik usulan Ketua Baznas Sodik Mudjahid untuk mengembangkan program serupa pada masa mendatang, tidak hanya berfokus pada bimbingan pranikah remaja, tetapi juga mencakup pendampingan pascanikah guna menjawab berbagai tantangan keluarga di era digital.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar