Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 22 Juli 2026, 17:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Akikah (atau aqiqah) merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak.

Di tengah masyarakat, masih banyak pertanyaan mengenai waktu pelaksanaan akikah, terutama apakah boleh dilakukan sebelum atau sesudah hari ketujuh sejak bayi lahir.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengutip artikel "Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban" dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 Tahun 2012 untuk menjelaskan hukum dan waktu pelaksanaan akikah.

Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya

Makna Akikah dalam Islam

Sebelum membahas waktu pelaksanaannya, setiap muslim perlu memahami terlebih dahulu pengertian akikah.

Secara bahasa, akikah berarti membelah atau memotong. Karena itu, hewan yang disembelih dinamakan akikah karena tenggorokannya dibelah dan dipotong. Akikah juga diartikan sebagai rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir (ash-Shan’ani, Subulus-Salam, Bab al-Aqiqah, hlm. 333).

Baca juga: Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama

Sementara menurut istilah syariat, akikah adalah penyembelihan hewan untuk anak yang baru dilahirkan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dengan niat dan ketentuan tertentu.

Dalam pelaksanaannya, anak laki-laki disunahkan menyembelih 2 ekor kambing atau domba, sementara anak perempua disunahkan menyembelih 1 ekor kambing atau domba.

Karena termasuk ibadah, pelaksanaannya memiliki aturan yang telah ditetapkan.

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunnah muakadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ

Artinya: “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).” (HR. Abu Dawud No. 2842, an-Nasa’i, Ahmad, dan al-Baihaqi).

Kalimat "fa ahabba" (jika ia ingin) dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa akikah bukan kewajiban, melainkan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang memiliki kemampuan.

Waktu Utama Pelaksanaan Akikah

Dalam hadits yang dinilai paling kuat, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa waktu utama pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak. Beliau bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari itu, dan dicukur rambut kepalanya.” (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi).

Hadits tersebut menjadi dasar bahwa pelaksanaan akikah yang sesuai sunnah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Karena itu, pelaksanaan sebelum hari ketujuh tidak memiliki landasan yang kuat dalam sunnah.

Pendapat Ulama Terkait Pelaksanaan Akikah Setelah Hari Ketujuh

Apabila hari ketujuh telah terlewat, para ulama memiliki pandangan yang berbeda.

Mazhab Hanbali berpendapat akikah masih dapat dilaksanakan pada hari ke-14, hari ke-21, atau setelahnya jika orang tua belum mampu melaksanakannya pada hari ketujuh. Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut:

الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ

Artinya: “Akikah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu.” (HR. al-Baihaqi No. 19076).

Sementara itu, ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa akikah tidak gugur meskipun ditunda.

Bahkan, seseorang boleh mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa. Pendapat tersebut didasarkan pada riwayat:

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

Artinya: “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahkan dirinya sendiri setelah beliau menjadi Nabi.” (HR. al-Baihaqi No. 19056).

Muhammadiyah: Hadits Pendukung Dinilai Lemah

Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa kedua hadits yang menjadi dasar pendapat tersebut diperselisihkan keabsahannya oleh para ahli hadits.

Hadits mengenai pelaksanaan akikah pada hari ke-14 dan ke-21 dinilai dhaif karena dalam sanadnya terdapat Ismail bin Muslim al-Makki yang dilemahkan oleh Imam Ahmad, an-Nasa’i, dan Abu Zur’ah.

Adapun Hadits yang menyebut Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri juga dinilai lemah, bahkan disebut batil oleh Imam an-Nawawi. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin al-Muharrar yang dinilai lemah oleh Imam Ahmad, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Ibnu Ma'in.

Bahkan, al-Baihaqi sendiri menyebut riwayat tersebut sebagai Hadits munkar. Karena kelemahan sanad itulah, kedua Hadits tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum.

Sesuai Sunnah, Akikah Dilaksanakan di Hari Ketujuh

Berdasarkan penjelasan tersebut, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa waktu pelaksanaan akikah yang paling sesuai dengan sunnah adalah hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

Akikah sebelum hari ketujuh tidak memiliki dasar yang jelas, sedangkan pelaksanaan setelah hari ketujuh tidak memiliki landasan sekuat hari ketujuh meskipun sebagian ulama tetap membolehkannya dalam kondisi tertentu.

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa yang dituntut melaksanakan akikah adalah orang tua, khususnya ayah sebagai penanggung nafkah.

Karena itu, seseorang tidak perlu mengakikahi dirinya sendiri ketika telah dewasa, sebab akikah merupakan tanggung jawab orang tua pada saat kelahiran anak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar