KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu akan menelaah dugaan penyebaran aliran sesat yang meresahkan warga di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Kroya, Indramayu, Jawa Barat.
Aliran yang dikenal sebagai "Islam 4S" ini diduga disebarkan oleh seorang wanita berinisial D.
Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, menyatakan bahwa status sesat atau tidaknya aliran tersebut akan ditentukan melalui kajian mendalam oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu.
"Untuk penetapan sesat atau menyimpang nanti menyusul melalui komisi fatwa di MUI Kabupaten Indramayu," kata KH Ahmad Syaerozi Bilal pada Rabu (22/7/2026).
Syaerozi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari hasil audiensi dan klarifikasi yang sebelumnya digelar oleh MUI Kecamatan Kroya.
Baca juga: MUI Dorong Pesantren Jadi Episentrum Ekonomi Umat, Siapkan Roadmap Lahirkan Ribuan Santri-Preneur
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya pada Selasa (21/7/2026).
Dalam pertemuan itu, MUI mengedepankan prinsip tabayyun guna mendalami ajaran "Islam 4S" yang merupakan kepanjangan dari Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar.
MUI masih memerlukan waktu untuk membahas temuan tersebut secara komprehensif guna menetapkan status hukum atau fatwa.
"Hasilnya seperti apa nanti setelah dibahas bersama komisi fatwa MUI Kabupaten," jelasnya.
Syaerozi juga mengedukasi masyarakat mengenai identifikasi aliran atau paham yang dianggap menyimpang.
MUI telah menetapkan 10 kriteria utama untuk menilai apakah suatu ajaran menyimpang dari akidah Islam:
1. Mengingkari Rukun Iman: Tidak mempercayai salah satu dari enam rukun iman yang diyakini dalam Islam.
2. Akidah Menyimpang: Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Qur'an dan Sunnah).
3. Wahyu Baru: Meyakini adanya wahyu yang turun setelah Nabi Muhammad SAW.
4. Mengingkari Al-Qur'an: Mengingkari keaslian, kebenaran, atau isi dari Al-Qur'an.
5. Penafsiran Sembarangan: Menafsirkan ayat Al-Qur'an secara serampangan tanpa menggunakan kaidah tafsir yang sah.
6. Mengingkari Hadis: Menolak kedudukan hadis dan sunah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan Nabi: Menghina, melecehkan, atau mendustakan para nabi dan rasul Allah.
Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
8. Nabi Terakhir: Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir (khatamul anbiya).
9. Mengubah Syariat: Mengubah, mengurangi, atau menambah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat (seperti shalat wajib tidak lima waktu atau haji tidak ke Baitullah).
10. Mengkafirkan Muslim: Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang