Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya

Kompas.com, 23 Juli 2026, 07:47 WIB
Handhika Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu akan menelaah dugaan penyebaran aliran sesat yang meresahkan warga di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Kroya, Indramayu, Jawa Barat.

Aliran yang dikenal sebagai "Islam 4S" ini diduga disebarkan oleh seorang wanita berinisial D.

Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, menyatakan bahwa status sesat atau tidaknya aliran tersebut akan ditentukan melalui kajian mendalam oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu.

"Untuk penetapan sesat atau menyimpang nanti menyusul melalui komisi fatwa di MUI Kabupaten Indramayu," kata KH Ahmad Syaerozi Bilal pada Rabu (22/7/2026).

Syaerozi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari hasil audiensi dan klarifikasi yang sebelumnya digelar oleh MUI Kecamatan Kroya.

Baca juga: MUI Dorong Pesantren Jadi Episentrum Ekonomi Umat, Siapkan Roadmap Lahirkan Ribuan Santri-Preneur

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya pada Selasa (21/7/2026).

Dalam pertemuan itu, MUI mengedepankan prinsip tabayyun guna mendalami ajaran "Islam 4S" yang merupakan kepanjangan dari Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar.

MUI masih memerlukan waktu untuk membahas temuan tersebut secara komprehensif guna menetapkan status hukum atau fatwa.

"Hasilnya seperti apa nanti setelah dibahas bersama komisi fatwa MUI Kabupaten," jelasnya.

Kriteria Aliran Menyimpang

Syaerozi juga mengedukasi masyarakat mengenai identifikasi aliran atau paham yang dianggap menyimpang.

MUI telah menetapkan 10 kriteria utama untuk menilai apakah suatu ajaran menyimpang dari akidah Islam:

1. Mengingkari Rukun Iman: Tidak mempercayai salah satu dari enam rukun iman yang diyakini dalam Islam.

2. Akidah Menyimpang: Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Qur'an dan Sunnah).

3. Wahyu Baru: Meyakini adanya wahyu yang turun setelah Nabi Muhammad SAW.

4. Mengingkari Al-Qur'an: Mengingkari keaslian, kebenaran, atau isi dari Al-Qur'an.

5. Penafsiran Sembarangan: Menafsirkan ayat Al-Qur'an secara serampangan tanpa menggunakan kaidah tafsir yang sah.

6. Mengingkari Hadis: Menolak kedudukan hadis dan sunah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam.

7. Melecehkan Nabi: Menghina, melecehkan, atau mendustakan para nabi dan rasul Allah.

Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya

8. Nabi Terakhir: Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir (khatamul anbiya).

9. Mengubah Syariat: Mengubah, mengurangi, atau menambah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat (seperti shalat wajib tidak lima waktu atau haji tidak ke Baitullah).

10. Mengkafirkan Muslim: Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar