Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan

Kompas.com, 21 Juli 2026, 17:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan tunjangan profesi guru dan dosen akan mulai dilakukan pada pekan depan.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun resmi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.

Sebelumnya, tambahan anggaran tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan

Dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025.

Anggaran Tambahan Rp 5,783 Triliun Resmi Turun

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan seluruh proses pengusulan tambahan anggaran telah rampung.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan

Dengan masuknya ABT ke dalam DIPA, pencairan tunjangan profesi guru dan dosen kini dapat segera direalisasikan.

“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Kamaruddin, anggaran sebesar Rp5,783 triliun tersebut telah dialokasikan ke DIPA Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Dana itu tersebar di 604 satuan kerja (satker) Kementerian Agama.

“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” sebut Kamaruddin Amin.

Satker Diminta Segera Proses Pencairan

Kamaruddin Amin mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan yang telah menyetujui tambahan anggaran tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru serta dosen binaan Kementerian Agama.

Ia juga meminta seluruh satuan kerja Kemenag segera memproses pencairan agar dana dapat segera diterima oleh para penerima.

“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” sebut Kamaruddin Amin.

Usulan Anggaran Diajukan Sejak Januari 2026

Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen telah diajukan sejak Januari 2026.

Usulan tersebut pertama kali disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026.

Setelah memperoleh persetujuan, usulan kemudian diajukan kepada Kementerian Keuangan.

“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” papar Kastolan.

Kastolan memastikan seluruh tahapan administrasi telah selesai setelah tambahan anggaran masuk ke DIPA 604 satuan kerja Kementerian Agama.

Dengan demikian, proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat dimulai pada pekan depan.

“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mimpi sejak SD Terwujud, Siswi MAN 1 Lubuklinggau Ini Jadi Paskibraka Nasional
Mimpi sejak SD Terwujud, Siswi MAN 1 Lubuklinggau Ini Jadi Paskibraka Nasional
Aktual
Pilih Paskibraka daripada O2SN, Siswa MAN IC Siak Wakili Riau di Istana
Pilih Paskibraka daripada O2SN, Siswa MAN IC Siak Wakili Riau di Istana
Aktual
Gempa M 7,7 di NTT, Muhammadiyah Buka Posko dan Kerahkan Tim Medis
Gempa M 7,7 di NTT, Muhammadiyah Buka Posko dan Kerahkan Tim Medis
Aktual
MUI: Toleransi Jangan Berubah Menjadi Permisivisme
MUI: Toleransi Jangan Berubah Menjadi Permisivisme
Aktual
Gus Rozin Bawa Gagasan 'Poros Tengah' di Bursa Ketum PBNU
Gus Rozin Bawa Gagasan "Poros Tengah" di Bursa Ketum PBNU
Aktual
Wakaf Saham Istiqlal Jadi Sorotan, DPR Minta Hati-hati dan Kemenag Beri Klarifikasi
Wakaf Saham Istiqlal Jadi Sorotan, DPR Minta Hati-hati dan Kemenag Beri Klarifikasi
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Siapkan 3 Posko Kesehatan, Layanan Medis Siaga 24 Jam
Muktamar Ke-35 NU Siapkan 3 Posko Kesehatan, Layanan Medis Siaga 24 Jam
Aktual
Pekalongan Darurat Sampah, 317 Siswa Muhammadiyah Pilih Karnaval Daur Ulang
Pekalongan Darurat Sampah, 317 Siswa Muhammadiyah Pilih Karnaval Daur Ulang
Aktual
Idgham Bighunnah: Pengertian, Huruf, Cara Baca, dan 25 Contohnya
Idgham Bighunnah: Pengertian, Huruf, Cara Baca, dan 25 Contohnya
Doa Harian
Doa Saat Gempa Bumi untuk Memohon Perlindungan, Arab dan Latin
Doa Saat Gempa Bumi untuk Memohon Perlindungan, Arab dan Latin
Aktual
Putra, Mahasiswa Muhammadiyah Juara Dunia Panjat Tebing Tampil di EISCC 2026
Putra, Mahasiswa Muhammadiyah Juara Dunia Panjat Tebing Tampil di EISCC 2026
Aktual
Prabowo Targetkan Renovasi Sekolah dan Pesantren, 2.120 Madrasah Diusulkan Direvitalisasi
Prabowo Targetkan Renovasi Sekolah dan Pesantren, 2.120 Madrasah Diusulkan Direvitalisasi
Aktual
Maknai HUT ke-81 RI, Pegawai Lintas Agama Kemenag Bersihkan Masjid
Maknai HUT ke-81 RI, Pegawai Lintas Agama Kemenag Bersihkan Masjid
Aktual
Di Tengah Gempuran Gawai, Mengapa Anak Tetap Perlu Bermain? Ini Pandangan Islam
Di Tengah Gempuran Gawai, Mengapa Anak Tetap Perlu Bermain? Ini Pandangan Islam
Aktual
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar