Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?

Kompas.com, 23 September 2026, 12:01 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — Penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang di jalan kembali menimbulkan keresahan. Selain menyangkut aturan hukum, tindakan mengambil kendaraan tanpa hak juga bertentangan dengan ajaran Islam.

Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Bushiri, menjelaskan bahwa mengambil atau menguasai hak orang lain secara sewenang-wenang dikenal dalam fikih sebagai ghasab.

Menurut Bushiri, ghasab dapat menyangkut harta maupun hak lain. Ia merujuk kitab As-Sirajul Wahhaj yang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar, meskipun nilai barang yang diambil tidak mencapai batas dalam ketentuan pencurian.

Baca juga: Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam

Karena itu, persoalan tunggakan cicilan tidak dapat dijadikan alasan bagi seseorang untuk merampas kendaraan dengan intimidasi atau kekerasan. Hak menagih utang tetap harus dijalankan melalui cara yang benar.

Bushiri juga mengaitkannya dengan larangan mengambil harta orang lain secara batil dalam Al-Qur’an, surat An-Nisa ayat 29–30.

Ayat tersebut melarang orang beriman memakan harta sesamanya dengan cara yang tidak benar dan memperingatkan mereka agar tidak berbuat zalim.

Dalam penjelasannya atas ayat itu, Ibnu Ajibah menyebut ghasab, pencurian, dan pengkhianatan sebagai contoh pengambilan harta tanpa hak yang dibenarkan syariat.

Baca juga: Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat

Penarikan kendaraan juga memiliki aturan

Di luar penjelasan fikih, penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan mengatur bahwa penarikan agunan mensyaratkan, antara lain, konsumen terbukti wanprestasi dan telah menerima surat peringatan.

Cara penagihan pun harus sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan. 

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, pelaksanaan eksekusinya harus melalui mekanisme pengadilan.

Dengan demikian, penagih tidak dapat begitu saja memaksakan penarikan kendaraan di jalan. 

Dikutip dari NU Online, Bushiri mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan jika menghadapi tindakan pemaksaan. Apabila memungkinkan, kejadian dapat didokumentasikan dan dilaporkan kepada kepolisian.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Doa Harian
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Aktual
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
Aktual
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Aktual
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
Aktual
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Aktual
Dokter Ungkap Cara Jaga Kesehatan Tulang Belakang untuk Menunjang Ibadah dan Aktivitas
Dokter Ungkap Cara Jaga Kesehatan Tulang Belakang untuk Menunjang Ibadah dan Aktivitas
Aktual
Sayembara Surat Santri untuk Presiden Dibuka, Karya Terbaik Akan Disampaikan ke Prabowo
Sayembara Surat Santri untuk Presiden Dibuka, Karya Terbaik Akan Disampaikan ke Prabowo
Aktual
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Diluncurkan, Ini Rangkaian Acaranya
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Diluncurkan, Ini Rangkaian Acaranya
Aktual
Niat dalam Hati atau Diucapkan? Ini Penjelasan Ulama
Niat dalam Hati atau Diucapkan? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Aktual
Apa yang Diucapkan Saat Bersin? Ini Sunnah Rasulullah Lengkap
Apa yang Diucapkan Saat Bersin? Ini Sunnah Rasulullah Lengkap
Aktual
Doa Meminta Hujan, Termasuk untuk Dibaca Saat Khutbah Shalat Istisqa
Doa Meminta Hujan, Termasuk untuk Dibaca Saat Khutbah Shalat Istisqa
Aktual
Profil KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
Profil KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar