Editor
KOMPAS.com — Penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang di jalan kembali menimbulkan keresahan. Selain menyangkut aturan hukum, tindakan mengambil kendaraan tanpa hak juga bertentangan dengan ajaran Islam.
Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Bushiri, menjelaskan bahwa mengambil atau menguasai hak orang lain secara sewenang-wenang dikenal dalam fikih sebagai ghasab.
Menurut Bushiri, ghasab dapat menyangkut harta maupun hak lain. Ia merujuk kitab As-Sirajul Wahhaj yang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar, meskipun nilai barang yang diambil tidak mencapai batas dalam ketentuan pencurian.
Baca juga: Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Karena itu, persoalan tunggakan cicilan tidak dapat dijadikan alasan bagi seseorang untuk merampas kendaraan dengan intimidasi atau kekerasan. Hak menagih utang tetap harus dijalankan melalui cara yang benar.
Bushiri juga mengaitkannya dengan larangan mengambil harta orang lain secara batil dalam Al-Qur’an, surat An-Nisa ayat 29–30.
Ayat tersebut melarang orang beriman memakan harta sesamanya dengan cara yang tidak benar dan memperingatkan mereka agar tidak berbuat zalim.
Dalam penjelasannya atas ayat itu, Ibnu Ajibah menyebut ghasab, pencurian, dan pengkhianatan sebagai contoh pengambilan harta tanpa hak yang dibenarkan syariat.
Baca juga: Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Di luar penjelasan fikih, penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan mengatur bahwa penarikan agunan mensyaratkan, antara lain, konsumen terbukti wanprestasi dan telah menerima surat peringatan.
Cara penagihan pun harus sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, pelaksanaan eksekusinya harus melalui mekanisme pengadilan.
Dengan demikian, penagih tidak dapat begitu saja memaksakan penarikan kendaraan di jalan.
Dikutip dari NU Online, Bushiri mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan jika menghadapi tindakan pemaksaan. Apabila memungkinkan, kejadian dapat didokumentasikan dan dilaporkan kepada kepolisian.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.