Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026

Kompas.com, 2 Juli 2026, 16:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama mulai menyiapkan perubahan sistem pembayaran gaji dan tunjangan melekat aparatur sipil negara (ASN) melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).

Implementasi sistem baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 dan menjadi bagian dari transformasi pengelolaan belanja pegawai yang lebih terintegrasi.

Persiapan dilakukan melalui percepatan integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan Aplikasi Gaji Web (AGW) yang terhubung ke Platform Pembayaran Pemerintah.

Baca juga: Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Melalui sistem tersebut, pemerintah menargetkan proses pembayaran gaji, pengelolaan data, hingga perencanaan anggaran belanja pegawai menjadi lebih akurat, efisien, dan akuntabel.

Integrasi SIMPEG dan PPP Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Belanja Pegawai

Persiapan implementasi integrasi SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web (AGW) dibahas dalam Konsinyering Persiapan Implementasi Interkoneksi SIMPEG dan AGW di Jakarta.

Baca juga: Kemenag Siapkan Aturan Baru, Masjid Bisa Salurkan 100 Persen Zakat

Kegiatan tersebut diikuti pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan Kementerian Agama dari seluruh satuan kerja di Indonesia.

Konsinyering dilaksanakan dalam beberapa angkatan pada 29 Juni hingga 12 Juli 2026.

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah mengatakan transformasi ini bukan sekadar mengubah mekanisme pembayaran gaji, tetapi menjadi bagian dari penguatan tata kelola belanja pegawai secara menyeluruh.

"Yang kita selesaikan sekarang adalah tahapan pertama, yaitu memastikan pembayaran gaji dan tunjangan melekat berjalan baik. Setelah itu kita akan masuk pada tahapan berikutnya, yaitu tunjangan kinerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/7/2026).

Menurut Ahmad, seluruh komponen belanja pegawai nantinya akan menggunakan satu platform yang terintegrasi.

Dengan sistem tersebut, proses pembayaran, pengelolaan data, hingga penyusunan anggaran dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.

Ia menjelaskan, ketika seluruh pembayaran telah dilakukan melalui satu sistem, Kementerian Agama akan lebih mudah menyusun kebutuhan anggaran belanja pegawai tanpa harus mengumpulkan data secara manual dari setiap satuan kerja.

Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan belanja pegawai.

Ahmad menegaskan, setelah interkoneksi berjalan penuh, pekerjaan administratif yang selama ini dilakukan berulang dapat dikurangi sehingga pengelola keuangan dapat lebih fokus pada pengembangan layanan dan inovasi.

Implementasi Dimulai Agustus 2026 dengan Tahap Uji Coba

Kementerian Agama menargetkan seluruh pembayaran gaji dan tunjangan melekat ASN mulai Agustus 2026 dilakukan melalui Platform Pembayaran Pemerintah.

Implementasi tersebut diawali dengan piloting di tujuh satuan kerja sebelum diterapkan secara nasional.

Integrasi ini menghubungkan data kepegawaian dengan sistem perbendaharaan pemerintah sehingga pembayaran hak pegawai dilakukan berdasarkan data yang telah tervalidasi.

Ahmad menjelaskan, keberhasilan implementasi tahap pertama akan menjadi fondasi bagi integrasi pembayaran tunjangan kinerja pada tahap berikutnya.

Karena itu, seluruh satuan kerja diminta memastikan validitas data kepegawaian sebelum implementasi dilakukan.

"Kita selesaikan dulu gaji dan tunjangan melekat. Setelah itu baru masuk ke tunjangan kinerja," tegasnya.

Tata Kelola Jadi Fondasi Integrasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ASN

Penguatan tata kelola belanja pegawai tersebut juga sejalan dengan upaya Kementerian Agama meningkatkan kesejahteraan ASN.

Sebelumnya, usulan penyesuaian tunjangan kinerja Kementerian Agama hingga 80 persen telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi.

Selanjutnya, usulan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah.

Melalui transformasi pengelolaan belanja pegawai ini, Kementerian Agama berharap peningkatan kesejahteraan ASN dapat berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar