Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026

Kompas.com, 2 Juli 2026, 16:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama mulai menyiapkan perubahan sistem pembayaran gaji dan tunjangan melekat aparatur sipil negara (ASN) melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).

Implementasi sistem baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 dan menjadi bagian dari transformasi pengelolaan belanja pegawai yang lebih terintegrasi.

Persiapan dilakukan melalui percepatan integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan Aplikasi Gaji Web (AGW) yang terhubung ke Platform Pembayaran Pemerintah.

Baca juga: Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Melalui sistem tersebut, pemerintah menargetkan proses pembayaran gaji, pengelolaan data, hingga perencanaan anggaran belanja pegawai menjadi lebih akurat, efisien, dan akuntabel.

Integrasi SIMPEG dan PPP Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Belanja Pegawai

Persiapan implementasi integrasi SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web (AGW) dibahas dalam Konsinyering Persiapan Implementasi Interkoneksi SIMPEG dan AGW di Jakarta.

Baca juga: Kemenag Siapkan Aturan Baru, Masjid Bisa Salurkan 100 Persen Zakat

Kegiatan tersebut diikuti pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan Kementerian Agama dari seluruh satuan kerja di Indonesia.

Konsinyering dilaksanakan dalam beberapa angkatan pada 29 Juni hingga 12 Juli 2026.

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah mengatakan transformasi ini bukan sekadar mengubah mekanisme pembayaran gaji, tetapi menjadi bagian dari penguatan tata kelola belanja pegawai secara menyeluruh.

"Yang kita selesaikan sekarang adalah tahapan pertama, yaitu memastikan pembayaran gaji dan tunjangan melekat berjalan baik. Setelah itu kita akan masuk pada tahapan berikutnya, yaitu tunjangan kinerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/7/2026).

Menurut Ahmad, seluruh komponen belanja pegawai nantinya akan menggunakan satu platform yang terintegrasi.

Dengan sistem tersebut, proses pembayaran, pengelolaan data, hingga penyusunan anggaran dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.

Ia menjelaskan, ketika seluruh pembayaran telah dilakukan melalui satu sistem, Kementerian Agama akan lebih mudah menyusun kebutuhan anggaran belanja pegawai tanpa harus mengumpulkan data secara manual dari setiap satuan kerja.

Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan belanja pegawai.

Ahmad menegaskan, setelah interkoneksi berjalan penuh, pekerjaan administratif yang selama ini dilakukan berulang dapat dikurangi sehingga pengelola keuangan dapat lebih fokus pada pengembangan layanan dan inovasi.

Implementasi Dimulai Agustus 2026 dengan Tahap Uji Coba

Kementerian Agama menargetkan seluruh pembayaran gaji dan tunjangan melekat ASN mulai Agustus 2026 dilakukan melalui Platform Pembayaran Pemerintah.

Implementasi tersebut diawali dengan piloting di tujuh satuan kerja sebelum diterapkan secara nasional.

Integrasi ini menghubungkan data kepegawaian dengan sistem perbendaharaan pemerintah sehingga pembayaran hak pegawai dilakukan berdasarkan data yang telah tervalidasi.

Ahmad menjelaskan, keberhasilan implementasi tahap pertama akan menjadi fondasi bagi integrasi pembayaran tunjangan kinerja pada tahap berikutnya.

Karena itu, seluruh satuan kerja diminta memastikan validitas data kepegawaian sebelum implementasi dilakukan.

"Kita selesaikan dulu gaji dan tunjangan melekat. Setelah itu baru masuk ke tunjangan kinerja," tegasnya.

Tata Kelola Jadi Fondasi Integrasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ASN

Penguatan tata kelola belanja pegawai tersebut juga sejalan dengan upaya Kementerian Agama meningkatkan kesejahteraan ASN.

Sebelumnya, usulan penyesuaian tunjangan kinerja Kementerian Agama hingga 80 persen telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi.

Selanjutnya, usulan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah.

Melalui transformasi pengelolaan belanja pegawai ini, Kementerian Agama berharap peningkatan kesejahteraan ASN dapat berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar