Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen MUI Tanggapi Tuduhan terhadap Kiai Pesantren, Minta Tabayun dan Hindari Fitnah

Kompas.com, 2 Juni 2026, 22:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, merespons munculnya tuduhan yang dinilai mengarah pada fitnah dan generalisasi terhadap kiai maupun lingkungan pesantren.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang di ruang publik setelah muncul pernyataan kontroversial dari pendakwah Ning Sisca.

MUI menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Baca juga: MUI Desak Aparat Usut Tuntas Pelecehan Seksual Padepokan di Pekalongan

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas karena dapat merugikan individu maupun institusi pendidikan Islam.

MUI Minta Tuduhan Dibuktikan Secara Hukum

Menanggapi kegaduhan yang muncul akibat pernyataan tokoh bernama lengkap Sisca Farisa Dhona tersebut, Buya Amirsyah meminta semua pihak menahan diri dari penyebaran tuduhan yang belum terbukti.

Baca juga: MUI Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Padepokan Pekalongan

Menurutnya, apabila terdapat bukti atas dugaan pelanggaran yang disampaikan, maka hal itu harus dibawa ke jalur hukum.

"Jangan fitnah. Jika memang ada (bukti), silahkan buktikan secara hukum pada aparat penegak hukum (APH)," ujar Buya Amirsyah Tambunan, kepada MUI Digital, Selasa (2/6/2026).

MUI Kecam Praktik Pencabulan

Buya Amirsyah menegaskan bahwa praktik pencabulan yang dilakukan oleh siapa pun, di mana pun, dan terhadap siapa pun merupakan tindakan keji yang bertentangan dengan nilai agama maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, perbuatan tersebut tidak boleh ditoleransi dan harus mendapat penanganan hukum yang tegas.

MUI, kata dia, mengecam segala bentuk praktik pencabulan dan selalu mendorong proses hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Tekankan Pentingnya Tabayun dan Verifikasi Informasi

Meski demikian, Buya Amirsyah mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip tabayun atau cek dan ricek sebelum menyimpulkan suatu persoalan.

Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi narasi yang menyesatkan dan merugikan banyak pihak.

Menurutnya, verifikasi informasi perlu dilakukan untuk menjaga nama baik individu maupun lembaga yang belum tentu terkait dengan dugaan pelanggaran yang muncul.

Soroti Penguatan Karakter Pengelola Pesantren

Buya Amirsyah juga menyoroti pentingnya penguatan karakter bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan pondok pesantren.

Ia menilai integritas, moralitas, dan tanggung jawab para pengelola menjadi faktor penting dalam menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

Karena itu, upaya penguatan karakter dan tata kelola yang baik perlu terus dilakukan di lingkungan pendidikan Islam.

Penegakan Hukum untuk Beri Efek Jera dan Lindungi Masyarakat

Buya Amirsyah menegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat.

"Kita harus dudukan masalah ini secara jernih. Jika ada pelanggaran, silakan bawa ke ranah hukum agar ada efek jera. Namun, jika tidak ada bukti, jangan sampai narasi yang berkembang justru menjadi fitnah yang merusak citra dunia pendidikan Islam," tutup Buya Amirsyah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Aktual
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
Aktual
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Aktual
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Aktual
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Aktual
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Aktual
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
Aktual
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Aktual
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Aktual
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com