Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Didorong Susun Kode Etik Kader di Pemerintahan, Cegah Korupsi

Kompas.com, 20 Juli 2026, 08:30 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pesantren Luhur Ciganjur, Jakarta Selatan, menghasilkan delapan rekomendasi strategis untuk dibahas pada Muktamar NU mendatang. Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan adalah usulan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyusun kode etik bagi kader NU yang mengemban amanah di pemerintahan dan lembaga negara.

Rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat integritas kader NU sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Kode Etik Dinilai Penting bagi Kader NU di Pemerintahan

Tokoh Muda NU, Ah Maftuchan, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut muncul karena semakin banyak kader NU yang kini dipercaya menduduki jabatan di berbagai lembaga negara, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintahan desa.

Baca juga: PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU Karya Alumnus Langitan

Menurutnya, PBNU memiliki peran moral untuk memastikan kader-kader yang mendapat amanah publik tetap menjalankan tugas secara istiqamah dan bertanggung jawab.

"Organisasi punya peluang untuk memanggil atau meminta pertanggungjawaban kepada kader-kader NU yang bekerja di pemerintahan atau lembaga negara agar tetap istiqamah dan teguh menjalankan amanahnya," ujar Maftuchan saat konferensi pers di Pesantren Luhur Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilansir dari NU Online.

Ia menilai kontribusi kader NU di pemerintahan selama ini cukup beragam. Sebagian dinilai memberikan dampak besar bagi masyarakat, namun ada pula yang dinilai mengalami penurunan kontribusi.

Karena itu, menurut Maftuchan, diperlukan pedoman etik yang menjadi rambu-rambu bagi kader NU agar tetap konsisten mengedepankan kepentingan umat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Perlu ada semacam kode etik yang memberikan panduan bagi kader-kader NU yang bekerja di pemerintahan dan lembaga negara agar konsisten bekerja demi kemaslahatan umat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Respons atas Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Praktisi pembangunan internasional yang juga pengamat kebijakan publik tersebut mengatakan, penyusunan kode etik juga menjadi respons atas berbagai persoalan tata kelola pemerintahan yang pernah melibatkan oknum kader NU, termasuk kasus penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap NU harus dijaga melalui standar etika yang jelas bagi setiap kader yang memegang jabatan publik.

"Siapa pun kader NU yang dipercaya masyarakat dan negara harus memiliki panduan agar tetap teguh menggunakan kewenangannya untuk kemaslahatan umat dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai organisasi Islam terbesar yang terus mendapat ekspektasi tinggi dari masyarakat, NU memerlukan pedoman etik yang dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh kader di sektor pemerintahan.

Diharapkan Menjadi Keputusan Muktamar

Sementara itu, Ketua Alumni Pesantren Ciganjur, H Syaifullah Amin, mengatakan seluruh rekomendasi hasil Halaqah Pra-Muktamar akan disampaikan kepada PBNU serta Panitia Bidang Materi Muktamar Ke-35 NU.

Ia berharap rekomendasi tersebut dapat dibahas secara resmi dalam forum Muktamar sehingga menjadi keputusan organisasi yang mengikat kepengurusan NU pada periode berikutnya.

"Harapannya tentu ini dibahas di Muktamar dan dijadikan sebagai keputusan Muktamar sehingga kepemimpinan Nahdlatul Ulama setelah Muktamar dapat menjadikannya sebagai amanah yang harus dilaksanakan," katanya.

Bahas Relasi NU dan Pemerintah hingga Keberpihakan kepada Nahdliyin

Halaqah Pra-Muktamar mengusung tema "Masa Depan Nahdlatul Ulama: Kepemimpinan Abad Kedua" dan dibagi ke dalam dua komisi pembahasan.

Komisi A mengangkat tema Relasi NU dan Pemerintah dengan menghadirkan Amin Mudzakir, Ahmad Baso, dan Lilik Ummi Kultsum sebagai panelis.

Baca juga: Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara

Sementara Komisi B membahas tema Keberpihakan NU kepada Masyarakat Nahdliyin dengan menghadirkan KH Hilmy Ali, Ahmad Satori, dan Susi Ivvati.

Delapan rekomendasi yang dihasilkan dari halaqah tersebut diharapkan menjadi bahan strategis dalam penyusunan arah kebijakan NU pada abad keduanya, termasuk dalam memperkuat tata kelola organisasi dan kontribusi kader di ruang publik.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Aktual
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Aktual
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Aktual
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Aktual
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Aktual
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar