Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026

Kompas.com, 20 September 2026, 11:29 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kalimantan Timur menjadi Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah.

Kafilah Kalimantan Timur mengungguli Jawa Tengah dan DKI Jakarta setelah mengumpulkan 288 poin dari seluruh cabang dan golongan musabaqah.

Baca juga: Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional XXXI

Penetapan Kalimantan Timur sebagai Juara Umum MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 Nomor Kep-05/DH/MTQN-XXXI/IX/2026 tentang Penetapan Juara Umum dan Peringkat 10 Besar MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Syibli Syarjaya, pada malam penutupan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (19/9/2026).

“Menetapkan Kafilah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Juara Umum MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Provinsi Jawa Tengah,” demikian petikan keputusan Dewan Hakim.

Baca juga: Rahasia Tsoraya Aniqa, Finalis MTQ Nasional 2026 Bisa Hafal 30 Juz Al-Quran: Batasi Gawai dan TV

Berdasarkan keputusan tersebut, Kalimantan Timur mengumpulkan 288 poin. Jawa Tengah berada di posisi berikutnya dengan 208 poin, disusul DKI Jakarta dengan 129 poin.

Penetapan juara umum dan peringkat 10 besar dilakukan berdasarkan akumulasi poin kejuaraan yang diraih setiap provinsi dari seluruh cabang dan golongan musabaqah.

Hasil perolehan tersebut telah dibahas dalam Sidang Pleno Dewan Hakim pada Sabtu, 19 September 2026 di Semarang.

Daftar 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026

Berikut peringkat 10 besar MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan Dewan Hakim:

  • Peringkat 1: Kalimantan Timur – 288 poin
  • Peringkat 2: Jawa Tengah – 208 poin
  • Peringkat 3: DKI Jakarta – 129 poin
  • Peringkat 4: Aceh – 99 poin
  • Peringkat 4: Jawa Timur – 99 poin
  • Peringkat 5: Sumatera Utara – 71 poin
  • Peringkat 5: Jawa Barat – 71 poin
  • Peringkat 6: Sumatera Selatan – 55 poin
  • Peringkat 7: Banten – 52 poin
  • Peringkat 8: Riau – 35 poin
  • Peringkat 9: Nusa Tenggara Barat – 33 poin
  • Peringkat 10: Sulawesi Selatan – 31 poin.

Daftar 10 besar tersebut memuat 12 provinsi karena terdapat perolehan poin yang sama pada dua peringkat. Aceh dan Jawa Timur berbagi peringkat keempat dengan masing-masing 99 poin.

Sementara itu, Sumatera Utara dan Jawa Barat sama-sama menempati peringkat kelima dengan perolehan 71 poin.

Keputusan Dewan Hakim tentang juara umum dan peringkat 10 besar mulai berlaku sejak ditetapkan pada 19 September 2026. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Para juara MTQ Nasional 2026 di Semarang berpose usai menerima tropi pada malam penutupan MTQ Nasional 2026, di Semarang, Sabtu (19/9/2026) Dok Kemenag Para juara MTQ Nasional 2026 di Semarang berpose usai menerima tropi pada malam penutupan MTQ Nasional 2026, di Semarang, Sabtu (19/9/2026)

Pesan Menag untuk Para Juara MTQ Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan selamat kepada para peserta yang meraih prestasi dalam MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.

Menurut Menag, capaian tersebut merupakan buah dari ketekunan, kedisiplinan, doa, serta proses pembinaan yang panjang.

Namun, Menag mengingatkan bahwa gelar juara bukan akhir dari perjalanan. Prestasi yang diraih di arena MTQ harus diikuti dengan tanggung jawab untuk terus menjaga dan menghadirkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan.

“Kemenangan sejati bukan sekadar mengalahkan peserta lain, melainkan mengalahkan kemalasan, mengalahkan kesombongan, mengalahkan keputusasaan, dan mengalahkan keinginan untuk berhenti belajar,” ujar Menag.

Menag juga berpesan kepada peserta yang belum meraih juara agar tidak berkecil hati. Menurutnya, setiap proses membaca, menghafal, memahami, dan mempelajari Al-Qur’an tetap memiliki nilai.

“Kemenangan tidak boleh melahirkan kesombongan dan kekalahan tidak boleh memutus persaudaraan. MTQ mempertemukan kita dalam kompetisi, tetapi Al-Qur’an mempersatukan kita dalam persaudaraan,” pesan Menag.

MTQ Nasional 2027 Digelar di Jakarta

MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah resmi ditutup Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Sabtu malam.

Dalam penutupan tersebut, Menag juga menyampaikan bahwa MTQ Nasional berikutnya akan digelar di Jakarta pada 2027.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Aktual
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Aktual
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Aktual
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Aktual
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Aktual
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Aktual
H20 2026 Dihadiri 48 Negara, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Global Makin Terhubung
H20 2026 Dihadiri 48 Negara, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Global Makin Terhubung
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar