Editor
SURABAYA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan dugaan masalah pada enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi haji reguler yang diperiksa di Jawa Timur.
Permasalahan tersebut berupa ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan. Kemenhaj juga menemukan indikasi transaksi dalam pengalihan nomor porsi haji.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ridwan Gaos, mengatakan temuan itu diperoleh dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data atau dokumen dengan ketentuan,” ujar Ridwan dalam rilisnya, Sabtu (19/9/2026).
Baca juga: Kemenhaj Bidik Beras hingga Buah Lokal untuk Konsumsi Jemaah Haji 2027
Menurut Ridwan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan nomor porsi tersebut.
“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.
Pendalaman tersebut merupakan kelanjutan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Kemenhaj sejak Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026, Kemenhaj telah meminta keterangan dari 19 pihak. Mereka merupakan bagian dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak-pihak yang diperiksa berasal dari unsur Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.
Tim kemudian mendalami data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kemenhaj juga meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap instansi pencatatan sipil di Surabaya dan Pamekasan.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen,” kata Ridwan.
Menurut dia, tim harus mencocokkan data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, serta pihak-pihak yang membantu proses tersebut agar rangkaian peristiwanya menjadi jelas.
Sejumlah pihak lainnya masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, terdapat pihak yang belum dapat dimintai keterangan karena belum berhasil dihubungi dan keberadaannya masih dicari.
Ridwan menegaskan, proses pendalaman masih berjalan. Oleh karena itu, Kemenhaj belum menyimpulkan bentuk pertanggungjawaban setiap pihak.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi, prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” tuturnya.
Baca juga: Kemenhaj Blokir JGroup dan Annisa Ahmada dari Siskopatuh
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan, setiap laporan yang mengindikasikan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
Menurut Harun, pelimpahan nomor porsi haji berkaitan dengan hak jemaah sehingga tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi ataupun penyalahgunaan.
“Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun.
Ia menegaskan bahwa Kemenhaj tidak akan berhenti pada tahap menerima laporan ataupun meminta klarifikasi.
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, seluruh proses pemeriksaan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Harun mengatakan, mekanisme pelimpahan nomor porsi telah mengatur secara jelas persyaratan dan pihak yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, pelimpahan tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan,” tegas Harun.
“Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengumpulkan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 1447 Hijriah atau 2026 tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.