Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj

Kompas.com, 19 September 2026, 12:04 WIB
Reni Susanti

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan dugaan masalah pada enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi haji reguler yang diperiksa di Jawa Timur.

Permasalahan tersebut berupa ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan. Kemenhaj juga menemukan indikasi transaksi dalam pengalihan nomor porsi haji.

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ridwan Gaos, mengatakan temuan itu diperoleh dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026.

“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data atau dokumen dengan ketentuan,” ujar Ridwan dalam rilisnya, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga: Kemenhaj Bidik Beras hingga Buah Lokal untuk Konsumsi Jemaah Haji 2027

Menurut Ridwan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan nomor porsi tersebut.

“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.

Pendalaman tersebut merupakan kelanjutan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Kemenhaj sejak Agustus 2026.

Periksa 19 pihak

Dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026, Kemenhaj telah meminta keterangan dari 19 pihak. Mereka merupakan bagian dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak-pihak yang diperiksa berasal dari unsur Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.

Tim kemudian mendalami data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.

Kemenhaj juga meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap instansi pencatatan sipil di Surabaya dan Pamekasan.

“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen,” kata Ridwan.

Menurut dia, tim harus mencocokkan data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, serta pihak-pihak yang membantu proses tersebut agar rangkaian peristiwanya menjadi jelas.

Sejumlah pihak lainnya masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, terdapat pihak yang belum dapat dimintai keterangan karena belum berhasil dihubungi dan keberadaannya masih dicari.

Ridwan menegaskan, proses pendalaman masih berjalan. Oleh karena itu, Kemenhaj belum menyimpulkan bentuk pertanggungjawaban setiap pihak.

“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi, prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” tuturnya.

Baca juga: Kemenhaj Blokir JGroup dan Annisa Ahmada dari Siskopatuh

Nomor porsi haji bukan komoditas

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan, setiap laporan yang mengindikasikan pelanggaran akan ditindaklanjuti.

Menurut Harun, pelimpahan nomor porsi haji berkaitan dengan hak jemaah sehingga tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi ataupun penyalahgunaan.

“Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun.

Ia menegaskan bahwa Kemenhaj tidak akan berhenti pada tahap menerima laporan ataupun meminta klarifikasi.

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, seluruh proses pemeriksaan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Harun mengatakan, mekanisme pelimpahan nomor porsi telah mengatur secara jelas persyaratan dan pihak yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, pelimpahan tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan,” tegas Harun.

“Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengumpulkan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 1447 Hijriah atau 2026 tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Aktual
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Aktual
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Aktual
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Aktual
H20 2026 Dihadiri 48 Negara, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Global Makin Terhubung
H20 2026 Dihadiri 48 Negara, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Global Makin Terhubung
Aktual
Hukum Istri Meminta Suami Tinggal Terpisah Sementara untuk Introspeksi
Hukum Istri Meminta Suami Tinggal Terpisah Sementara untuk Introspeksi
Aktual
Dari Australia hingga Jepang, BPJPH Teken 39 Kerja Sama Ekosistem Jaminan Produk Halal
Dari Australia hingga Jepang, BPJPH Teken 39 Kerja Sama Ekosistem Jaminan Produk Halal
Aktual
Mengapa Rasulullah Mendahulukan Sisi Kanan dalam Perkara Mulia?
Mengapa Rasulullah Mendahulukan Sisi Kanan dalam Perkara Mulia?
Aktual
Kisah Azizah, Lulusan Madrasah yang Raih 14 LoA Kampus Luar Negeri
Kisah Azizah, Lulusan Madrasah yang Raih 14 LoA Kampus Luar Negeri
Aktual
Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Aktual
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Waktu Subuh, Bolehkah?
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Waktu Subuh, Bolehkah?
Aktual
KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Aktual
100 Tahun Gontor, Puluhan Ribu Santri dan Alumni Sujud Syukur di Masjid Jami Gontor
100 Tahun Gontor, Puluhan Ribu Santri dan Alumni Sujud Syukur di Masjid Jami Gontor
Aktual
Puluhan Ribu Santri dan Alumni Lakukan Sujud Syukur di Peringatan 100 Tahun Gontor
Puluhan Ribu Santri dan Alumni Lakukan Sujud Syukur di Peringatan 100 Tahun Gontor
Aktual
Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua
Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar