Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com, 19 September 2026, 06:50 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) membatasi penggunaan gawai atau ponsel di lingkungan satuan pendidikan keagamaan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.

Pembatasan tersebut berlaku bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan. Orang tua juga diminta membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Baca juga: Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua

Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan lembaga sejenis.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan tersebut bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi.

Teknologi digital tetap dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran, tetapi pemanfaatannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca juga: Tak Hanya di Sekolah, Kemenag Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak Paling Lama 2 Jam Sehari

Gawai hanya boleh digunakan untuk belajar

Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.

Gawai dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaannya dalam keadaan darurat harus mendapat izin dari guru atau wali kelas.

Larangan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas dan ruang guru.

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai sebelum pembelajaran dimulai dan mengembalikannya saat murid pulang. Selama disimpan, gawai harus dimatikan atau menggunakan mode pesawat.

Selain itu, sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua.

Kebijakan pembatasan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan.

Penerapannya tidak boleh mengandung kekerasan, sedangkan sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional.

Cegah perundungan digital dan konten negatif

Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.

Ruang digital juga membawa risiko perundungan siber, paparan konten negatif, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” ujar Kamaruddin.

Aturan tersebut melarang murid mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.

Murid, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin.

Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Orang tua diminta batasi penggunaan gawai

Pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur pengawasan orang tua atau parental control. Pengaturan itu meliputi pembatasan konten berdasarkan usia, pembelian dan pengunduhan aplikasi, fitur pencarian aman, serta waktu penggunaan layar.

Anak juga diarahkan menggunakan gawai di ruang terbuka di dalam rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Menurut Kamaruddin, orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat. Mereka juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitasnya di ruang digital.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelasnya.

Keluarga didorong menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas.

Penerapan kebijakan tersebut turut melibatkan komite sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, pemengaruh, pengurus RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Melalui aturan ini, Kemenag menempatkan literasi digital bukan hanya sebagai kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kisah Azizah, Lulusan Madrasah yang Raih 14 LoA Kampus Luar Negeri
Kisah Azizah, Lulusan Madrasah yang Raih 14 LoA Kampus Luar Negeri
Aktual
Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Aktual
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Waktu Subuh, Bolehkah?
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Waktu Subuh, Bolehkah?
Aktual
KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Aktual
100 Tahun Gontor, Puluhan Ribu Santri dan Alumni Sujud Syukur di Masjid Jami Gontor
100 Tahun Gontor, Puluhan Ribu Santri dan Alumni Sujud Syukur di Masjid Jami Gontor
Aktual
Puluhan Ribu Santri dan Alumni Lakukan Sujud Syukur di Peringatan 100 Tahun Gontor
Puluhan Ribu Santri dan Alumni Lakukan Sujud Syukur di Peringatan 100 Tahun Gontor
Aktual
Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua
Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua
Aktual
Tak Hanya di Sekolah, Kemenag Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak Paling Lama 2 Jam Sehari
Tak Hanya di Sekolah, Kemenag Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak Paling Lama 2 Jam Sehari
Aktual
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan untuk Murid dan Guru
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan untuk Murid dan Guru
Aktual
Rahasia Tsoraya Aniqa, Finalis MTQ Nasional 2026 Bisa Hafal 30 Juz Al-Qur'an: Batasi Gawai dan TV
Rahasia Tsoraya Aniqa, Finalis MTQ Nasional 2026 Bisa Hafal 30 Juz Al-Qur'an: Batasi Gawai dan TV
Aktual
5 Akibat Perbuatan Zalim dalam Islam, Ada Azab hingga Datangnya Bencana
5 Akibat Perbuatan Zalim dalam Islam, Ada Azab hingga Datangnya Bencana
Aktual
Hidup Serba Cepat, Mengapa Ibadah Tidak Boleh Tergesa-gesa?
Hidup Serba Cepat, Mengapa Ibadah Tidak Boleh Tergesa-gesa?
Aktual
Tips Hafal 30 Juz Al-Qur’an Sejak Usia Dini dari Peserta MTQ Nasional 2026 Asal Sumbar
Tips Hafal 30 Juz Al-Qur’an Sejak Usia Dini dari Peserta MTQ Nasional 2026 Asal Sumbar
Aktual
Apakah Istinja Cukup dengan Mengguyurkan Air? Ini Penjelasan Fikih
Apakah Istinja Cukup dengan Mengguyurkan Air? Ini Penjelasan Fikih
Aktual
Tim Aceh Raih Juara 1 Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional 2026
Tim Aceh Raih Juara 1 Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar