KOMPAS.com - Pertanyaan tentang hukum menunda mandi junub hingga waktu Subuh sering muncul, terutama bagi pasangan suami istri atau seseorang yang mengalami junub pada malam hari.
Sebagian orang khawatir puasanya tidak sah atau mengira mandi wajib harus dilakukan sebelum terbit fajar.
Dalam fikih Islam, keadaan junub memang menghalangi seseorang melaksanakan shalat, tetapi tidak membatalkan puasa.
Karena itu, seseorang boleh menunda mandi junub hingga setelah masuk waktu Subuh, selama ia segera bersuci sebelum menunaikan shalat Subuh.
Baca juga: Hidup Serba Cepat, Mengapa Ibadah Tidak Boleh Tergesa-gesa?
Junub adalah keadaan hadas besar yang menyebabkan seorang Muslim wajib mandi sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat dan tawaf.
Junub dapat terjadi karena hubungan suami istri maupun keluarnya mani dengan sebab tertentu.
Allah SWT memerintahkan orang yang berada dalam keadaan junub untuk bersuci melalui mandi wajib sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Ma'idah ayat 6.
Allah berfirman dalam QS Al-Ma'idah Ayat 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Wa in kuntum junuban faṭṭahharū
Artinya: “Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”
Ayat ini menjadi dasar kewajiban mandi wajib bagi orang yang mengalami hadas besar sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
Baca juga: Tips Hafal 30 Juz Al-Qur’an Sejak Usia Dini dari Peserta MTQ Nasional 2026 Asal Sumbar
Jawabannya adalah boleh. Dalil yang paling jelas berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA dan Ummu Salamah RA mengenai kebiasaan Rasulullah SAW ketika memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA dan Ummu Salamah RA:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Anna an-Nabiyya ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama kāna yudrikuhul-fajru wa huwa junubun min ahlihī ṡumma yaghtasilu wa yaṣūm.
Artinya: “Rasulullah SAW memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR Sahih al-Bukhari No. 1926; Sahih Muslim No. 1109).
Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa junub saat terbit fajar tidak membatalkan puasa. Yang diwajibkan adalah mandi sebelum melaksanakan shalat Subuh.
Baca juga: Apakah Istinja Cukup dengan Mengguyurkan Air? Ini Penjelasan Fikih
Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan syarat sah puasa dengan syarat sah shalat. Padahal keduanya berbeda.
Puasa dimulai sejak terbit fajar dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Sementara itu, kesucian dari hadas besar bukan syarat sah puasa, melainkan syarat sah shalat.
Artinya, seseorang yang masih junub ketika azan Subuh tetap sah puasanya. Namun, ia tidak boleh menunda mandi hingga melewatkan waktu shalat Subuh, karena shalat hanya sah apabila telah bersuci dari hadas besar.
Baca juga: Gaji Suami Bukan Tolok Ukur Ketaatan Istri, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Meskipun boleh menunda mandi, Rasulullah SAW tetap memberikan adab bagi orang yang hendak tidur dalam keadaan junub, yaitu berwudhu terlebih dahulu.
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA:
إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ فَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Iżā arāda aḥadukum an yanāma wa huwa junubun falyatawaḍḍa’ wuḍū’ahu liṣ-ṣalāh.
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian hendak tidur dalam keadaan junub, hendaklah ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR Sahih al-Bukhari No. 287; Sahih Muslim No. 306).
Baca juga: Masjid Berusia 1.300 Tahun Ditemukan di Arab Saudi, Simpan Prasasti Al-Quran
Hadis ini menunjukkan bahwa berwudhu sebelum tidur merupakan sunnah yang dianjurkan, meskipun mandi wajib dapat dilakukan setelah bangun.
Yang menjadi persoalan bukan menunda mandi hingga Subuh, melainkan menunda mandi sampai melewatkan shalat Subuh.
Apabila seseorang sengaja tetap dalam keadaan junub hingga habis waktu shalat tanpa uzur, maka ia berdosa karena meninggalkan shalat pada waktunya, bukan karena junubnya.
Karena itu, para ulama menekankan agar seseorang segera mandi setelah bangun tidur sehingga dapat menunaikan shalat Subuh tepat waktu dalam keadaan suci.
Baca juga: Konflik Saudi-Houthi Memanas, Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Darurat Umrah
Namun, kebolehan tersebut tidak berarti seseorang boleh menunda bersuci hingga melewatkan shalat.
Adab terbaik adalah berwudhu sebelum tidur apabila masih junub, lalu segera mandi setelah bangun agar dapat menunaikan shalat Subuh dalam keadaan suci.
Dengan demikian, puasa tetap sah dan kewajiban shalat pun terlaksana sesuai tuntunan syariat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.