Editor
KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) membatasi penggunaan gawai atau ponsel di lingkungan satuan pendidikan keagamaan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.
Pembatasan tersebut berlaku bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan. Orang tua juga diminta membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Baca juga: Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua
Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan lembaga sejenis.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan tersebut bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi.
Teknologi digital tetap dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran, tetapi pemanfaatannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Tak Hanya di Sekolah, Kemenag Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak Paling Lama 2 Jam Sehari
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
Gawai dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaannya dalam keadaan darurat harus mendapat izin dari guru atau wali kelas.
Larangan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas dan ruang guru.
Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai sebelum pembelajaran dimulai dan mengembalikannya saat murid pulang. Selama disimpan, gawai harus dimatikan atau menggunakan mode pesawat.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua.
Kebijakan pembatasan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan.
Penerapannya tidak boleh mengandung kekerasan, sedangkan sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional.
Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.
Ruang digital juga membawa risiko perundungan siber, paparan konten negatif, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” ujar Kamaruddin.
Aturan tersebut melarang murid mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.
Murid, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin.
Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur pengawasan orang tua atau parental control. Pengaturan itu meliputi pembatasan konten berdasarkan usia, pembelian dan pengunduhan aplikasi, fitur pencarian aman, serta waktu penggunaan layar.
Anak juga diarahkan menggunakan gawai di ruang terbuka di dalam rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Menurut Kamaruddin, orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat. Mereka juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitasnya di ruang digital.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelasnya.
Keluarga didorong menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas.
Penerapan kebijakan tersebut turut melibatkan komite sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, pemengaruh, pengurus RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.
Melalui aturan ini, Kemenag menempatkan literasi digital bukan hanya sebagai kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.