Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab

Kompas.com, 19 September 2026, 10:05 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Muhammadiyah menegaskan bahwa konsep qiwamah dalam keluarga sakinah tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi kekuasaan suami atas istri.

Sebaliknya, qiwamah merupakan amanah kepemimpinan yang dijalankan melalui tanggung jawab, keadilan, kasih sayang, dan musyawarah dalam kehidupan rumah tangga.

Penegasan tersebut disampaikan Lailatis Syarifah dalam Pengajian Tarjih pada 16 September 2026.

Menurutnya, pemahaman yang keliru terhadap qiwamah sering kali melahirkan relasi superior–inferior yang justru bertentangan dengan tujuan membangun keluarga yang penuh ketenteraman.

Qiwamah berakar dari Surah An-Nisa ayat 34. Ayat tersebut kerap dipahami secara sempit sebagai dasar dominasi laki-laki, padahal konteks utamanya adalah tanggung jawab suami dalam memelihara, melindungi, dan menafkahi keluarga.

Baca juga: Apakah Istinja Cukup dengan Mengguyurkan Air? Ini Penjelasan Fikih

Qiwamah Berarti Amanah Kepemimpinan

Kepemimpinan dalam Islam bukanlah bentuk kekuasaan yang memberi hak kepada suami untuk mengendalikan istri.

Sebaliknya, qiwamah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Hal itu didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’i bimā faḍḍalallāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍin wa bimā anfaqū min amwālihim.

Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisa: 34)

Baca juga: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah

Ia menjelaskan bahwa ayat tersebut tidak menetapkan laki-laki lebih tinggi derajatnya daripada perempuan.

Kata qawwām dipahami sebagai pihak yang memikul tanggung jawab menjaga keberlangsungan keluarga, terutama melalui pemberian nafkah, perlindungan, dan pemeliharaan.

“Qiwamah bukan berarti suami berkuasa atas istri, melainkan memikul amanah yang lebih besar untuk melayani dan menjaga keluarganya,” ujar Lailatis.

Bukan Relasi Superior dan Inferior

Lailatis menilai kesalahan memahami Surah An-Nisa ayat 34 dapat memicu praktik ketidakadilan dalam rumah tangga.

Padahal, hubungan suami dan istri dalam Islam dibangun atas dasar saling menghormati sebagai pasangan yang memiliki martabat yang sama di hadapan Allah SWT.

Karena itu, kepemimpinan suami tidak menghapus hak istri untuk menyampaikan pendapat, berdiskusi, maupun terlibat dalam pengambilan keputusan keluarga.

Baca juga: Tim Aceh Raih Juara 1 Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional 2026

Menurutnya, keluarga sakinah justru tumbuh ketika suami dan istri menjalankan peran masing-masing dengan penuh tanggung jawab, bukan saling mendominasi.

Musyawarah Menjadi Fondasi Keluarga

Muhammadiyah juga menekankan bahwa setiap persoalan rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah. Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Asy-Syura ayat 38.

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Wa amruhum syūrā bainahum.

Artinya: “Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS Asy-Syura: 38)

Lailatis menjelaskan bahwa musyawarah menjadi ruang bagi suami dan istri untuk mencari keputusan terbaik mengenai pendidikan anak, pengelolaan keuangan, hingga penyelesaian konflik keluarga.

Dengan demikian, kepemimpinan tidak dijalankan secara otoriter, melainkan melalui dialog yang mengedepankan kemaslahatan bersama.

Baca juga: Menhaj Sidak Travel Umrah di Jombang, Akses Siskopatuh Anissa Ahmada Ditutup

Rasulullah Menjadi Teladan Memuliakan Istri

Konsep qiwamah juga dipertegas melalui teladan Rasulullah SAW yang memperlakukan keluarganya dengan akhlak terbaik. Nabi bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Khairukum khairukum li-ahlihi wa anā khairukum li-ahlī.

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR Jami’ at-Tirmidzi No. 3895)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa ukuran kepemimpinan dalam Islam bukan terletak pada besarnya otoritas, melainkan pada kualitas akhlak, kasih sayang, dan tanggung jawab kepada keluarga.

Lailatis berharap pemahaman tentang qiwamah dikembalikan kepada makna Al-Qur’an sebagai amanah kepemimpinan.

Menurutnya, keluarga sakinah hanya dapat terwujud ketika suami menjalankan tanggung jawab dengan adil dan istri dihormati sebagai mitra yang setara dalam membangun rumah tangga. 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Aktual
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Aktual
H20 2026 Dihadiri 48 Negara, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Global Makin Terhubung
H20 2026 Dihadiri 48 Negara, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Global Makin Terhubung
Aktual
Hukum Istri Meminta Suami Tinggal Terpisah Sementara untuk Introspeksi
Hukum Istri Meminta Suami Tinggal Terpisah Sementara untuk Introspeksi
Aktual
Dari Australia hingga Jepang, BPJPH Teken 39 Kerja Sama Ekosistem Jaminan Produk Halal
Dari Australia hingga Jepang, BPJPH Teken 39 Kerja Sama Ekosistem Jaminan Produk Halal
Aktual
Mengapa Rasulullah Mendahulukan Sisi Kanan dalam Perkara Mulia?
Mengapa Rasulullah Mendahulukan Sisi Kanan dalam Perkara Mulia?
Aktual
Kisah Azizah, Lulusan Madrasah yang Raih 14 LoA Kampus Luar Negeri
Kisah Azizah, Lulusan Madrasah yang Raih 14 LoA Kampus Luar Negeri
Aktual
Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Kemenag Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Aktual
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Waktu Subuh, Bolehkah?
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Waktu Subuh, Bolehkah?
Aktual
KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Aktual
100 Tahun Gontor, Puluhan Ribu Santri dan Alumni Sujud Syukur di Masjid Jami Gontor
100 Tahun Gontor, Puluhan Ribu Santri dan Alumni Sujud Syukur di Masjid Jami Gontor
Aktual
Puluhan Ribu Santri dan Alumni Lakukan Sujud Syukur di Peringatan 100 Tahun Gontor
Puluhan Ribu Santri dan Alumni Lakukan Sujud Syukur di Peringatan 100 Tahun Gontor
Aktual
Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua
Kemenag Papua: Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Jaga Perdamaian di Tanah Papua
Aktual
Tak Hanya di Sekolah, Kemenag Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak Paling Lama 2 Jam Sehari
Tak Hanya di Sekolah, Kemenag Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak Paling Lama 2 Jam Sehari
Aktual
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan untuk Murid dan Guru
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan untuk Murid dan Guru
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar