KOMPAS.com - Muhammadiyah menegaskan bahwa konsep qiwamah dalam keluarga sakinah tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi kekuasaan suami atas istri.
Sebaliknya, qiwamah merupakan amanah kepemimpinan yang dijalankan melalui tanggung jawab, keadilan, kasih sayang, dan musyawarah dalam kehidupan rumah tangga.
Penegasan tersebut disampaikan Lailatis Syarifah dalam Pengajian Tarjih pada 16 September 2026.
Menurutnya, pemahaman yang keliru terhadap qiwamah sering kali melahirkan relasi superior–inferior yang justru bertentangan dengan tujuan membangun keluarga yang penuh ketenteraman.
Qiwamah berakar dari Surah An-Nisa ayat 34. Ayat tersebut kerap dipahami secara sempit sebagai dasar dominasi laki-laki, padahal konteks utamanya adalah tanggung jawab suami dalam memelihara, melindungi, dan menafkahi keluarga.
Baca juga: Apakah Istinja Cukup dengan Mengguyurkan Air? Ini Penjelasan Fikih
Kepemimpinan dalam Islam bukanlah bentuk kekuasaan yang memberi hak kepada suami untuk mengendalikan istri.
Sebaliknya, qiwamah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Hal itu didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’i bimā faḍḍalallāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍin wa bimā anfaqū min amwālihim.
Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisa: 34)
Baca juga: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
Ia menjelaskan bahwa ayat tersebut tidak menetapkan laki-laki lebih tinggi derajatnya daripada perempuan.
Kata qawwām dipahami sebagai pihak yang memikul tanggung jawab menjaga keberlangsungan keluarga, terutama melalui pemberian nafkah, perlindungan, dan pemeliharaan.
“Qiwamah bukan berarti suami berkuasa atas istri, melainkan memikul amanah yang lebih besar untuk melayani dan menjaga keluarganya,” ujar Lailatis.
Lailatis menilai kesalahan memahami Surah An-Nisa ayat 34 dapat memicu praktik ketidakadilan dalam rumah tangga.
Padahal, hubungan suami dan istri dalam Islam dibangun atas dasar saling menghormati sebagai pasangan yang memiliki martabat yang sama di hadapan Allah SWT.
Karena itu, kepemimpinan suami tidak menghapus hak istri untuk menyampaikan pendapat, berdiskusi, maupun terlibat dalam pengambilan keputusan keluarga.
Baca juga: Tim Aceh Raih Juara 1 Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional 2026
Menurutnya, keluarga sakinah justru tumbuh ketika suami dan istri menjalankan peran masing-masing dengan penuh tanggung jawab, bukan saling mendominasi.
Muhammadiyah juga menekankan bahwa setiap persoalan rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah. Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Asy-Syura ayat 38.
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Wa amruhum syūrā bainahum.
Artinya: “Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS Asy-Syura: 38)
Lailatis menjelaskan bahwa musyawarah menjadi ruang bagi suami dan istri untuk mencari keputusan terbaik mengenai pendidikan anak, pengelolaan keuangan, hingga penyelesaian konflik keluarga.
Dengan demikian, kepemimpinan tidak dijalankan secara otoriter, melainkan melalui dialog yang mengedepankan kemaslahatan bersama.
Baca juga: Menhaj Sidak Travel Umrah di Jombang, Akses Siskopatuh Anissa Ahmada Ditutup
Konsep qiwamah juga dipertegas melalui teladan Rasulullah SAW yang memperlakukan keluarganya dengan akhlak terbaik. Nabi bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Khairukum khairukum li-ahlihi wa anā khairukum li-ahlī.
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR Jami’ at-Tirmidzi No. 3895)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa ukuran kepemimpinan dalam Islam bukan terletak pada besarnya otoritas, melainkan pada kualitas akhlak, kasih sayang, dan tanggung jawab kepada keluarga.
Lailatis berharap pemahaman tentang qiwamah dikembalikan kepada makna Al-Qur’an sebagai amanah kepemimpinan.
Menurutnya, keluarga sakinah hanya dapat terwujud ketika suami menjalankan tanggung jawab dengan adil dan istri dihormati sebagai mitra yang setara dalam membangun rumah tangga.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.