Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda

Kompas.com, 2 Juni 2026, 18:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia kembali diingatkan untuk tidak memasukkan barang-barang terlarang ke dalam koper bagasi menjelang kepulangan ke Tanah Air.

Pasalnya, barang yang terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray akan dibongkar petugas untuk memastikan keamanan penerbangan.

Air zamzam dan berbagai jenis baterai, termasuk power bank, menjadi barang yang paling sering ditemukan di dalam koper bagasi jemaah.

Baca juga: 12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper

Lalu, bagaimana nasib barang yang dibongkar karena melanggar aturan penerbangan tersebut?

Air Zamzam yang Ditemukan di Bagasi Akan Dimusnahkan

Aviation Security Garuda Indonesia, Norman Fajar, mengatakan air zamzam yang ditemukan di dalam koper bagasi akan dimusnahkan.

Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper Saat Pulang, Ini Risikonya

Kebijakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan permintaan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Untuk zamzam saat ini sesuai permintaan Kerajaan Arab Saudi memang akan dimusnahkan," ujarnya kepada tim Media Center Haji (MCH), Senin (1/6/2026).

Karena itu, jemaah diimbau tidak mencoba membawa air zamzam di dalam koper bagasi agar tidak berakhir disita dan dimusnahkan saat pemeriksaan.

Power Bank yang Disita akan Dikumpulkan dan Didata

Berbeda dengan air zamzam, power bank yang ditemukan di koper bagasi tidak langsung dimusnahkan.

Norman menjelaskan, petugas akan mengumpulkan dan mendata seluruh power bank yang ditemukan sebelum menyerahkannya kepada petugas layanan perlindungan jemaah (linjam) atau kantor daerah kerja (daker).

"Power bank akan kami kumpulkan dan data. Nanti akan kami sampaikan kepada perwakilan kloter dan daker. Jika dimungkinkan untuk dikembalikan kepada jemaahnya, silahkan. Tapi yang jelas kami akan kumpulkan terlebih dahulu," tutur Norman.

Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan agar barang milik jemaah tetap dapat ditelusuri dan berpeluang dikembalikan apabila memungkinkan.

Pembongkaran Koper Diawasi Petugas Haji

Norman menegaskan proses pembongkaran koper yang terdeteksi membawa barang terlarang dilakukan dengan pengawasan ketat.

Petugas haji turut memantau proses tersebut untuk memastikan hanya barang yang melanggar aturan yang diambil dari koper jemaah.

Pengawasan dilakukan agar tidak ada barang lain milik jemaah yang ikut terambil selama pemeriksaan berlangsung.

Semua Jenis Baterai Dilarang Masuk Koper Bagasi

Selain power bank, jemaah juga diingatkan agar tidak menyimpan baterai dalam bentuk apa pun di dalam koper besar yang masuk bagasi pesawat.

Larangan tersebut merupakan aturan penerbangan internasional yang diterapkan untuk menjaga keselamatan selama perjalanan udara.

"Di dalam koper besar itu dilarang ada baterai sebesar apa pun karena dikhawatirkan menimbulkan panas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," jelasnya.

Meski demikian, jemaah masih diperbolehkan membawa perangkat atau mainan yang menggunakan baterai, asalkan baterainya dilepas dan tidak disimpan di dalam koper bagasi.

Koper Kelebihan Berat Juga Berpotensi Dibongkar

Selain barang terlarang, koper yang melebihi batas berat juga berpotensi dibongkar saat pemeriksaan.

Norman mengatakan setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram.

"Kami punya ketentuan berat koper bagasi maksimal 32 kilogram," kata Norman.

Menurutnya, koper yang melampaui batas ketentuan akan diperiksa dan ditata ulang agar sesuai dengan standar keselamatan penerbangan.

Karena itu, jemaah diminta memastikan isi koper telah sesuai aturan sebelum berangkat ke bandara agar proses kepulangan ke Tanah Air berjalan lancar.

Diketahui, fase pemulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai sejak Senin (1/6/2026) dan akan berlangsung secara bertahap hingga 30 Juni 2026.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Bagaimana Nasib Barang Bawaan Jemaah Haji yang Dibongkar dan Tak Lolos X-ray?”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Aktual
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
Aktual
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Aktual
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Aktual
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Aktual
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Aktual
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
Aktual
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Aktual
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Aktual
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com