Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda

Kompas.com, 2 Juni 2026, 18:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia kembali diingatkan untuk tidak memasukkan barang-barang terlarang ke dalam koper bagasi menjelang kepulangan ke Tanah Air.

Pasalnya, barang yang terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray akan dibongkar petugas untuk memastikan keamanan penerbangan.

Air zamzam dan berbagai jenis baterai, termasuk power bank, menjadi barang yang paling sering ditemukan di dalam koper bagasi jemaah.

Baca juga: 12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper

Lalu, bagaimana nasib barang yang dibongkar karena melanggar aturan penerbangan tersebut?

Air Zamzam yang Ditemukan di Bagasi Akan Dimusnahkan

Aviation Security Garuda Indonesia, Norman Fajar, mengatakan air zamzam yang ditemukan di dalam koper bagasi akan dimusnahkan.

Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper Saat Pulang, Ini Risikonya

Kebijakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan permintaan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Untuk zamzam saat ini sesuai permintaan Kerajaan Arab Saudi memang akan dimusnahkan," ujarnya kepada tim Media Center Haji (MCH), Senin (1/6/2026).

Karena itu, jemaah diimbau tidak mencoba membawa air zamzam di dalam koper bagasi agar tidak berakhir disita dan dimusnahkan saat pemeriksaan.

Power Bank yang Disita akan Dikumpulkan dan Didata

Berbeda dengan air zamzam, power bank yang ditemukan di koper bagasi tidak langsung dimusnahkan.

Norman menjelaskan, petugas akan mengumpulkan dan mendata seluruh power bank yang ditemukan sebelum menyerahkannya kepada petugas layanan perlindungan jemaah (linjam) atau kantor daerah kerja (daker).

"Power bank akan kami kumpulkan dan data. Nanti akan kami sampaikan kepada perwakilan kloter dan daker. Jika dimungkinkan untuk dikembalikan kepada jemaahnya, silahkan. Tapi yang jelas kami akan kumpulkan terlebih dahulu," tutur Norman.

Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan agar barang milik jemaah tetap dapat ditelusuri dan berpeluang dikembalikan apabila memungkinkan.

Pembongkaran Koper Diawasi Petugas Haji

Norman menegaskan proses pembongkaran koper yang terdeteksi membawa barang terlarang dilakukan dengan pengawasan ketat.

Petugas haji turut memantau proses tersebut untuk memastikan hanya barang yang melanggar aturan yang diambil dari koper jemaah.

Pengawasan dilakukan agar tidak ada barang lain milik jemaah yang ikut terambil selama pemeriksaan berlangsung.

Semua Jenis Baterai Dilarang Masuk Koper Bagasi

Selain power bank, jemaah juga diingatkan agar tidak menyimpan baterai dalam bentuk apa pun di dalam koper besar yang masuk bagasi pesawat.

Larangan tersebut merupakan aturan penerbangan internasional yang diterapkan untuk menjaga keselamatan selama perjalanan udara.

"Di dalam koper besar itu dilarang ada baterai sebesar apa pun karena dikhawatirkan menimbulkan panas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," jelasnya.

Meski demikian, jemaah masih diperbolehkan membawa perangkat atau mainan yang menggunakan baterai, asalkan baterainya dilepas dan tidak disimpan di dalam koper bagasi.

Koper Kelebihan Berat Juga Berpotensi Dibongkar

Selain barang terlarang, koper yang melebihi batas berat juga berpotensi dibongkar saat pemeriksaan.

Norman mengatakan setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram.

"Kami punya ketentuan berat koper bagasi maksimal 32 kilogram," kata Norman.

Menurutnya, koper yang melampaui batas ketentuan akan diperiksa dan ditata ulang agar sesuai dengan standar keselamatan penerbangan.

Karena itu, jemaah diminta memastikan isi koper telah sesuai aturan sebelum berangkat ke bandara agar proses kepulangan ke Tanah Air berjalan lancar.

Diketahui, fase pemulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai sejak Senin (1/6/2026) dan akan berlangsung secara bertahap hingga 30 Juni 2026.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Bagaimana Nasib Barang Bawaan Jemaah Haji yang Dibongkar dan Tak Lolos X-ray?”.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Touring Cikampek-Ponorogo, Cara Alumni Syiar dan Pulang untuk 100 Tahun Gontor
Touring Cikampek-Ponorogo, Cara Alumni Syiar dan Pulang untuk 100 Tahun Gontor
Aktual
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Aktual
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Aktual
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Aktual
Mengenali Perbedaan Bahagia dan Nikmat dalam Islam, Ini Penjelasannya
Mengenali Perbedaan Bahagia dan Nikmat dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
4 Tanda Kebahagiaan dalam Islam Menurut Hadits, Ada Tetangga Baik hingga Pasangan Salih
4 Tanda Kebahagiaan dalam Islam Menurut Hadits, Ada Tetangga Baik hingga Pasangan Salih
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Mengurangi Dampak Perubahan Iklim
Khutbah Jumat 18 September 2026: Mengurangi Dampak Perubahan Iklim
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Tentang Catatan Amal, Tidak Ada yang Luput di Hari Hisab
Khutbah Jumat 18 September 2026: Tentang Catatan Amal, Tidak Ada yang Luput di Hari Hisab
Aktual
Jangan Lewat 40 Hari, Ini Sunnah Merawat Kebersihan Tubuh dalam Islam
Jangan Lewat 40 Hari, Ini Sunnah Merawat Kebersihan Tubuh dalam Islam
Aktual
Niat Shalat 5 Waktu, Jumlah Rakaat, dan Batas Waktunya: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya
Niat Shalat 5 Waktu, Jumlah Rakaat, dan Batas Waktunya: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya
Aktual
Mengapa Masuk Kamar Mandi Didahulukan Kaki Kiri? Ini Penjelasan Islam
Mengapa Masuk Kamar Mandi Didahulukan Kaki Kiri? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Sayyidul Istighfar: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Sayyidul Istighfar: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Tubuh Memiliki Hak, Menjaga Kesehatan adalah Ikhtiar
Tubuh Memiliki Hak, Menjaga Kesehatan adalah Ikhtiar
Aktual
Baznas dan Kemenag Salurkan Rp 17,5 Miliar untuk 700 Pesantren
Baznas dan Kemenag Salurkan Rp 17,5 Miliar untuk 700 Pesantren
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar