Editor
KOMPAS.com - Akikah (atau aqiqah) merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak.
Meski demikian, masih muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan akikah bagi anak yang lahir di luar pernikahan.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjelaskan bahwa syariat akikah tetap berlaku tanpa membedakan status kelahiran anak.
Baca juga: Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Penjelasan tersebut didasarkan pada sejumlah hadits Rasulullah SAW dan pandangan para ulama.
Dalam hadits tentang akikah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut) kepalanya.” (HR at-Tirmidzi).
Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Hadits lain juga menjelaskan ketentuan akikah:
“Diriwayatkan dari Amar bin Syuaib dari bapaknya yaitu Urah, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang akikah, Rasulullah menjawab: Allah tidak menyukai al-uquq (kedurhakaan), seakan-akan Rasulullah tidak menyukai penyebutannya (akikah), lalu Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin menyembelih (nusuk) untuknya maka hendaklah dia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR Abu Dawud).
Berdasarkan hadits tersebut, akikah merupakan ibadah penyembelihan yang dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.
Mayoritas ulama juga bersepakat bahwa hukum akikah adalah mustahab atau sunnah, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. atas kelahiran anak.
Pendapat berbeda hanya datang dari Hasan al-Basri yang memandang akikah sebagai kewajiban.
Hadits-hadits tentang akikah menjelaskan adanya perbedaan jumlah hewan yang disembelih bagi anak laki-laki dan perempuan.
Perbedaan riwayat tersebut kerap menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat.
Muhammadiyah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut tidak perlu dipertentangkan.
Ketentuan yang dianjurkan adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.
Namun, anak laki-laki juga tetap boleh diakikahi dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing seekor kibas.” (HR al-Baihaqi).
hadits tersebut juga menunjukkan bahwa pelaksanaan akikah tidak harus dilakukan oleh orang tua.
Rasulullah SAW, sebagai kakek Hasan dan Husain, yang menyelenggarakan akikah bagi kedua cucunya.
Terkait hukum akikah bagi anak yang lahir di luar nikah, Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dengan anak yang lahir dari pernikahan yang sah.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban …”
Kata "man" dalam hadits tersebut bersifat umum, yakni mencakup siapa saja yang dikaruniai anak, baik laki-laki maupun perempuan. Karena itu, ketentuan akikah tidak membedakan apakah anak lahir dari pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan.
Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menyatakan setiap anak lahir dalam keadaan suci.
Hal itu mencakup seluruh anak tanpa membedakan status kelahirannya. Anak yang lahir di luar nikah tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya, karena dosa tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan zina.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR al-Bukhari).
Muhammadiyah menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, pelaksanaan akikah dilakukan oleh keluarga dari pihak ibu.
Dalam praktiknya, akikah dapat dilaksanakan oleh keluarga yang bertanggung jawab dari garis ibu, misalnya kakek dari pihak ibu.
Dengan demikian, anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hak untuk diakikahi sebagai bentuk syukur atas kelahirannya sesuai ketentuan syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang