Editor
KOMPAS.com - Kelahiran seorang anak merupakan momen yang disambut dengan rasa syukur, doa, dan harapan terbaik dari keluarga.
Di tengah masyarakat Muslim, mengazani bayi yang baru lahir sering dianggap sebagai bagian dari sunnah.
Namun, praktik tersebut masih menjadi pembahasan di kalangan ulama karena berkaitan dengan kekuatan dalil yang mendasarinya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai persoalan ini seperti pernah disampaikan pada artikel "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah" dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M.
Muhammadiyah menjelaskan bahwa para ulama relatif sepakat mengenai anjuran mendoakan bayi yang baru lahir agar memperoleh keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT.
Baca juga: Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Hal itu didasarkan pada hadis sahih riwayat al-Bukhari dari Abu Musa:
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، ثُمَّ دَفَعَهُ إِلَيَّ (رواه البخاري)
“Telah lahir anak bagiku, lalu aku membawanya kepada Nabi Muhammad SAW. Beliau memberinya nama Ibrahim, kemudian mengunyahkan kurma dan mengoleskannya ke langit-langit mulutnya, serta mendoakannya dengan keberkahan.” (HR. al-Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa doa, pemberian nama yang baik, serta permohonan keberkahan merupakan tuntunan yang memiliki landasan kuat dalam menyambut kelahiran anak.
Selain hadis, doa perlindungan bagi bayi juga memiliki dasar dalam Al-Qur'an, yakni doa istri Imran ketika melahirkan Maryam.
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Maka ketika ia melahirkannya, ia berkata: ‘Ya Tuhanku, sungguh aku melahirkannya seorang perempuan,’ dan Allah lebih mengetahui apa yang ia lahirkan, ‘dan laki-laki tidaklah seperti perempuan. Aku menamainya Maryam, dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada-Mu dari setan yang terkutuk.’” (QS. Ali 'Imran [3]: 36).
Ayat tersebut menegaskan bahwa memohon perlindungan kepada Allah bagi bayi yang baru lahir merupakan amalan yang memiliki dasar kuat dalam syariat.
Hal serupa juga tampak dalam hadis Ibnu Abbas mengenai doa Rasulullah Saw. kepada Hasan dan Husain.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ، وَيَقُولُ: «إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ». (رواه البخاري)
“Nabi Muhammad SAW memohonkan perlindungan untuk Hasan dan Husain seraya bersabda: ‘Sesungguhnya ayah kalian (Nabi Ibrahim) dahulu memohonkan perlindungan dengan doa ini untuk Ismail dan Ishaq: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan, binatang berbisa, dan dari setiap pandangan mata yang jahat.’” (HR. al-Bukhari).
Hadis tersebut kembali menegaskan bahwa yang ditekankan dalam syariat adalah doa dan permohonan perlindungan kepada Allah, bukan ritual tertentu.
Menurut Muhammadiyah, perbedaan pendapat muncul pada praktik mengazani bayi yang baru lahir. Di tengah masyarakat Muslim, azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri sering dianggap sebagai sunnah. Namun, Muhammadiyah menilai praktik tersebut belum memiliki dasar hadis yang kuat.
Hadis yang kerap dijadikan landasan adalah riwayat Ubaidillah bin Abi Rafi':
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ. (رواه أبو داود)
“Ubaidillah bin Abi Rafi’ meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: ‘Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan azan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.’” (HR. Abu Dawud).
Muhammadiyah menjelaskan bahwa hadis tersebut dinilai lemah oleh para ahli hadis. Karena itu, dalam buku Tanya Jawab Agama, Muhammadiyah menyatakan riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan azan di telinga bayi sebagai sunnah yang mapan.
Muhammadiyah juga mengemukakan penjelasan lain mengenai konteks hadis tersebut. Azan yang dikumandangkan Rasulullah Saw. dapat dipahami sebagai azan salat, bukan azan yang secara khusus disyariatkan untuk kelahiran bayi, karena kelahiran Hasan bertepatan dengan waktu salat.
Muhammadiyah menegaskan bahwa azan di telinga bayi tidak dapat dipastikan sebagai sunnah Nabi yang bersifat normatif berdasarkan kajian hadis.
Meski demikian, nilai yang sering dikaitkan dengan praktik tersebut tetap memiliki makna penting, yakni memperkenalkan kalimat tauhid sejak awal kehidupan.
Penanaman nilai keimanan dapat dilakukan melalui doa, zikir, maupun pengasuhan yang berlandaskan tauhid.
Karena itu, ketika seorang anak lahir, Islam secara jelas menganjurkan pemberian nama yang baik, doa keberkahan, dan permohonan perlindungan kepada Allah SWT.
Adapun azan di telinga bayi berada dalam wilayah ikhtilaf dan tidak dapat ditegaskan sebagai sunnah yang memiliki landasan hadis yang kuat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang