Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Main HP Saat Khutbah Jumat, Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 30 Juli 2026, 18:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat dan diawali dengan khutbah sebagai salah satu rukunnya.

Saat khutbah berlangsung, jamaah diperintahkan untuk diam, menyimak, dan menjaga kekhusyukan agar dapat mengambil manfaat dari nasihat yang disampaikan khatib.

Di era digital, penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) saat khutbah Jumat kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.

Baca juga: Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?

Lantas, apakah memainkan HP ketika khutbah Jumat dapat membatalkan shalat atau hanya mengurangi kesempurnaan ibadah?

Hukum Main HP Saat Khutbah Jumat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa memainkan HP saat khutbah Jumat tidak membatalkan shalat Jumat.

Baca juga: Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?

Meski demikian, perbuatan tersebut hukumnya makruh karena mengurangi kekhusyukan dan membuat jamaah tidak fokus mendengarkan khutbah.

Aktivitas seperti membuka media sosial, membalas pesan, menonton video, atau bermain gim termasuk perbuatan yang melalaikan dari kewajiban menyimak khutbah.

Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan khutbah, termasuk memainkan HP, sebaiknya dihindari karena bertentangan dengan adab ketika khutbah sedang berlangsung.

Dalil Kewajiban Mendengarkan Khutbah Jumat

Anjuran untuk diam dan menyimak khutbah Jumat didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Latin: Idzā qulta liṣāḥibika anṣit yaumal-jumu'ati wal-imāmu yakhṭubu faqad laghawta.

Artinya: "Apabila engkau berkata kepada temanmu, 'Diamlah,' pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa berbicara untuk menegur orang lain saat khutbah saja sudah termasuk perbuatan sia-sia.

Oleh karena itu, aktivitas memainkan HP yang dapat lebih mengalihkan perhatian tentu lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.

Bolehkah Melihat HP Sebentar Saat Khutbah Jumat?

Dalam kondisi tertentu, melihat HP sesaat diperbolehkan apabila ada keperluan yang bersifat mendesak.

Misalnya, memastikan adanya panggilan darurat atau mematikan nada dering agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lain.

Kementerian Agama menjelaskan bahwa gerakan ringan untuk mematikan HP yang berdering tidak membatalkan shalat karena termasuk gerakan kecil yang dilakukan atas dasar kebutuhan.

Namun, penggunaan HP tetap harus dibatasi seperlunya dan tidak mengganggu jalannya ibadah maupun konsentrasi dalam menyimak khutbah.

Adab Mendengarkan Khutbah Jumat

Agar memperoleh keutamaan shalat Jumat secara maksimal, jamaah dianjurkan menjaga adab selama khutbah berlangsung, di antaranya:

  1. Mematikan atau mengaktifkan mode senyap pada HP sebelum khutbah dimulai.
  2. Duduk dengan tenang dan menghadap khatib.
  3. Mendengarkan isi khutbah dengan penuh perhatian.
  4. Tidak berbicara, bercanda, atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi.
  5. Menghindari membuka media sosial, bermain gim, maupun membalas pesan selama khutbah berlangsung.

Dengan menjaga adab tersebut, jamaah dapat mengikuti khutbah dengan lebih khusyuk serta memperoleh hikmah dan keutamaan yang disampaikan khatib dalam rangkaian ibadah shalat Jumat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
30 Hari Jelang Muktamar NU, Survei Insantara: KH Imam Jazuli Teratas
Aktual
Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya
Bacaan Pembuka Khutbah Jumat Lengkap Arab dan Artinya, Disertai Dalil serta Susunannya
Doa dan Niat
Budaya Flexing dan Peringatan Surah At-Takatsur tentang Nikmat Dunia
Budaya Flexing dan Peringatan Surah At-Takatsur tentang Nikmat Dunia
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mari Membiasakan Bersikap Jujur
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mari Membiasakan Bersikap Jujur
Aktual
Hukum Main HP Saat Khutbah Jumat, Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya
Hukum Main HP Saat Khutbah Jumat, Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya
Aktual
Dzikir Hari Jumat yang Dianjurkan: Bacaan Shalawat, Yasin, Al-Kahfi hingga Istighfar
Dzikir Hari Jumat yang Dianjurkan: Bacaan Shalawat, Yasin, Al-Kahfi hingga Istighfar
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Jangan Sampai Terlewat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Jangan Sampai Terlewat
Aktual
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mengatasi Kecemasan karena Mitos di Bulan Safar
Khutbah Jumat 31 Juli 2026: Mengatasi Kecemasan karena Mitos di Bulan Safar
Aktual
Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Aktual
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Aktual
Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar