Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan 7 Komitmen Persatuan dalam Silaturahmi Lintas Agama di Istana Negara

Kompas.com, 4 September 2025, 06:50 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghadiri silaturahmi tokoh lintas agama, pimpinan ormas keagamaan, pimpinan partai politik, serikat buruh, serta perwakilan organisasi pemuda lintas iman bersama Presiden, Ketua MPR, dan Ketua DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menyebut pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Forum ini membahas aspirasi masyarakat yang disampaikan masing-masing pihak sekaligus meneguhkan komitmen persatuan.

“Dalam suasana keprihatinan sekaligus harapan, saya mendapat kehormatan untuk menghadiri silaturahmi antara Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, para menteri, pimpinan partai politik, pimpinan ormas, serikat buruh, serta organisasi pemuda lintas iman di Istana Negara,” ujar Anwar, Selasa (3/9/2025), dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Ketum MUI Paparkan Hasil Pertemuan dengan Presiden: Jangan Menyusahkan Rakyat

Ia menekankan bahwa pertemuan ini menjadi ruang penting bagi ulama untuk menyampaikan pandangan secara langsung, jujur, dan terbuka.

“Bukan sekadar hadir, tetapi membawa amanat umat dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Tujuh Poin Sikap MUI

Dalam pertemuan dengan Presiden dan para pimpinan lembaga negara, Anwar menyampaikan tujuh poin utama yang menjadi perhatian MUI:

Kebebasan berbicara dan batasannya

Kebebasan berbicara adalah hak asasi yang dijamin UUD 1945. Namun, kebebasan itu harus tetap berada dalam koridor etika dan aturan hukum.

Menolak kriminalitas dan vandalisme

Segala bentuk tindakan anarkis seperti perusakan, penjarahan, dan vandalisme tidak dibenarkan oleh agama maupun undang-undang.

Mendukung penegakan hukum profesional

MUI mendukung langkah pemerintah menegakkan hukum secara profesional, adil, dan tidak represif agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Baca juga: MUI Dukung Pemberantasan Korupsi dan Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Pejabat berhati-hati dalam ucapan dan perilaku

Pejabat negara diingatkan untuk bersikap empati, tidak mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang melukai hati rakyat.

Tidak membuat kebijakan yang menyusahkan rakyat

MUI meminta pemerintah dan DPR agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat dan tidak menambah beban masyarakat.

Keseriusan memberantas korupsi

MUI mendesak pemerintah serius dalam memberantas korupsi serta mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor.

Meneguhkan persatuan dan introspeksi

Seluruh elemen bangsa diajak untuk bersatu, menahan diri, dan melakukan muhasabah demi menjaga keutuhan bangsa.

Respons Presiden

Menurut Anwar, Presiden Prabowo merespons dengan sikap terbuka dan menyatakan siap berdialog rutin dengan tokoh agama.

“Bapak Presiden bahkan berkeinginan untuk bertemu sebulan sekali. Kami bisa menyampaikan aspirasi tanpa ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Selain MUI, pertemuan juga dihadiri Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haidar Nashir, serta sejumlah pimpinan ormas Islam lainnya.

Tokoh lintas agama turut hadir, antara lain Ketua Umum PGI Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, Ketua KWI Mgr Antonius Subianto Bunjamin, Ketua Umum PHDI Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Umum PERMABUDHI Philip K. Widjaja, dan Ketua Umum MATAKIN Budi Santoso Tanuwibowo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Petugas Haji yang Sudah Berhaji Langsung ke Mina, Ini Strategi Kemenhaj di Haji 2026
Petugas Haji yang Sudah Berhaji Langsung ke Mina, Ini Strategi Kemenhaj di Haji 2026
Aktual
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
Aktual
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Aktual
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Aktual
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Doa dan Niat
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Aktual
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Aktual
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa dan Niat
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Doa dan Niat
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Doa dan Niat
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Aktual
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Aktual
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com