Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum MUI Paparkan Hasil Pertemuan dengan Presiden: Jangan Menyusahkan Rakyat

Kompas.com, 4 September 2025, 06:32 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpartisipasi dalam silaturahmi yang melibatkan tokoh lintas agama, pimpinan ormas keagamaan, pimpinan partai politik, pimpinan serikat buruh, dan perwakilan organisasi pemuda lintas iman bersama Presiden, Ketua MPR, dan Ketua DPR di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (1/9/2025) malam.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, mengungkapkan bahwa pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka.

Berbagai aspirasi masyarakat diwakili oleh masing-masing pihak, serta komitmen untuk meneguhkan persatuan menjadi fokus utama dalam diskusi tersebut.

Baca juga: Seruan Cendekiawan Lintas Iman: Hindari Kerusuhan, Jaga Keutuhan NKRI

“Dalam suasana yang penuh keprihatinan sekaligus harapan, sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), saya mendapat kehormatan untuk menghadiri silaturahmi antara Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, para menteri, pimpinan partai politik, pimpinan ormas keagamaan, pimpinan serikat buruh, serta perwakilan organisasi pemuda lintas iman di Istana Negara, Jakarta,” kata Kiai Anwar dilansir dari MUIDigital, Kamis (4/9/2025).

Kiai Anwar menekankan bahwa pertemuan tersebut merupakan ruang penting untuk menyampaikan pandangan secara langsung, jujur, dan terbuka.

Kegelisahan dan Harapan Rakyat

Di hadapan para pemangku kebijakan, ia menyampaikan berbagai kegelisahan dan harapan masyarakat.

“Perlu saya tegaskan di sini, pertemuan ini menjadi ruang penting bagi kami para ulama untuk menyampaikan pandangan secara langsung, jujur, dan terbuka. Bukan sekadar mendengar, tetapi juga menyuarakan. Bukan hanya hadir secara fisik, tapi juga membawa amanat umat dengan sikap yang bertanggung jawab,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima MUIDigital (3/9/2025).

1. Kebebasan berbicara dan batasannya

Kebebasan berbicara adalah hak asasi setiap warga yang diatur dalam UUD 1945, namun tetap harus dalam koridor etika dan aturan yang berlaku.

2. Menolak kriminalitas dan vandalisme 

Tindakan anarkis seperti perusakan, penjarahan, dan vandalisme tidak dibenarkan oleh agama maupun undang-undang.

3. Mendukung penegakan hukum yang profesional

MUI mendukung kebijakan pemerintah untuk menegakkan hukum dengan profesional dan tidak represif, agar tidak memicu masalah baru di masyarakat.

4. Mengingatkan pejabat untuk berhati-hati dalam ucapan dan perilaku

Pejabat harus menyadari bahwa mereka adalah pelayan rakyat, bukan penguasa. Sikap empati dan mendengarkan keluhan rakyat sangat penting dalam kepemimpinan.

5. Mendesak pemerintah dan DPR agar tidak menyusahkan rakyat 

Kebijakan yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menambah beban masyarakat, menghindari kebijakan yang terasa "zalimi".

6. Mendesak pemerintah untuk serius memberantas korupsi

MUI mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor untuk memberikan efek jera dan mengembalikan hak-hak rakyat yang dirampas.

7. Meneguhkan persatuan dan introspeksi 

MUI mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu dan melakukan introspeksi atas diri masing-masing.

“Alhamdulillah, respons dari Bapak Presiden sangat terbuka. Beliau siap untuk membuka dialog dengan para tokoh agama dan berkeinginan untuk bertemu sebulan sekali. Suasana pertemuan itu sangat terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami bisa menyampaikan segala uneg-uneg dengan leluasa. Ini adalah bukti bahwa para pemimpin kita bersedia mendengarkan,” jelas Kiai Anwar mengenai sikap Presiden Prabowo.

Baca juga: Pemuda Lintas Iman Serukan Jaga Indonesia

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haidar Nashir, serta sejumlah ormas Islam lainnya.

Selain itu, hadir pula tokoh lintas agama seperti Ketua Umum PGI, Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, Ketua KWI, Mgr Antonius Subianto Bunjamin, dan Ketua Umum PHDI, Wisnu Bawa Tenaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bukan Menetapkan Harga, Ini yang Dilakukan Rasulullah Saat Inflasi
Bukan Menetapkan Harga, Ini yang Dilakukan Rasulullah Saat Inflasi
Aktual
Menhaj: Kuota Haji 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah
Menhaj: Kuota Haji 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah
Aktual
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat
Aktual
Kalender Islam Juni 2026: Catat Tanggal 1 Muharram 1448 H dan Tahun Baru Islam
Kalender Islam Juni 2026: Catat Tanggal 1 Muharram 1448 H dan Tahun Baru Islam
Aktual
PPIH Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tujuh Gejala Penyakit Setelah Tiba di Tanah Air
PPIH Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tujuh Gejala Penyakit Setelah Tiba di Tanah Air
Aktual
Makkah Berpotensi Diguyur Hujan & Badai Petir hingga Akhir Pekan, Ini Prediksinya
Makkah Berpotensi Diguyur Hujan & Badai Petir hingga Akhir Pekan, Ini Prediksinya
Aktual
100 Tahun Gontor, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS dan Das'ad Latif
100 Tahun Gontor, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS dan Das'ad Latif
Aktual
Kapan Puasa 1 Muharram 1448 H? Catat Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Kapan Puasa 1 Muharram 1448 H? Catat Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Rahasia Arah Tawaf Ka'bah, Ternyata Mirip Gerak Planet di Alam Semesta
Rahasia Arah Tawaf Ka'bah, Ternyata Mirip Gerak Planet di Alam Semesta
Aktual
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya
Doa dan Niat
Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186
Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186
Doa dan Niat
Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat
Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat
Aktual
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji
Aktual
Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup
Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup
Doa dan Niat
Dunia Hanya Senda Gurau, Ini Makna Surah Al-Ankabut Ayat 64
Dunia Hanya Senda Gurau, Ini Makna Surah Al-Ankabut Ayat 64
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com