Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ulama, Lengkap dengan Dalilnya

Kompas.com, 4 September 2025, 14:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW telah menjadi tradisi di berbagai negara Islam, termasuk Indonesia. Bagaimana hukumnya?

Dilansir dari laman MUI, mayoritas ulama menyebut memperingati Maulid Nabi hukumnya boleh.

Peringatan ini tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang sesat), melainkan tergolong bid’ah hasanah (sesuatu yang baik).

Hal ini karena tidak ada dalil yang mengharamkannya, justru terdapat dasar yang membolehkannya.

Baca juga: Maulid Nabi 1447 H Tingkat Kenegaraan Digelar di Masjid Istiqlal 4 September 2025

Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Dhalalah

Secara istilah, bid’ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan Nabi maupun sahabat, tetapi memiliki nilai kebaikan serta tidak bertentangan dengan Alquran dan Hadis.

Sementara bid’ah dhalalah adalah amalan baru yang jelas bertentangan dengan syariat.

Dalil Kebolehan Peringatan Maulid Nabi

Salah satu dasar kebolehan Maulid Nabi adalah hadis riwayat Muslim. Rasulullah SAW bersabda saat ditanya alasan beliau berpuasa setiap Senin:

“Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan Rasulullah SAW mengekspresikan syukur atas kelahirannya.

Baca juga: 6 Sholawat Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Selain itu, Alquran juga mendorong umat Islam bergembira atas rahmat Allah, termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW:

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ 

qul bifadllillâhi wa biraḫmatihî fa bidzâlika falyafraḫû, huwa khairum mimmâ yajma‘ûn

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”

Bahkan, dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan Abu Lahab—seorang kafir yang dicela Alquran—diringankan siksanya setiap Senin karena pernah bergembira menyambut kelahiran Nabi.

Jika seorang kafir mendapat keringanan, maka kegembiraan seorang Muslim jelas lebih utama.

Tradisi Maulid di Dunia Islam

Tradisi Maulid Nabi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di hampir seluruh negeri Muslim.

Bentuk acaranya beragam, mulai dari pembacaan shalawat, doa, dzikir, hingga kisah kelahiran Rasulullah.

Menurut para ulama, peringatan Maulid bukan bagian dari ibadah mahdhah atau ritual pokok agama, melainkan bentuk syi’ar Islam yang sifatnya ijtihadi dan mubah. Artinya, bentuk acaranya bisa bervariasi sesuai kebutuhan umat.

Baca juga: Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025? Ini Jadwal, Sejarah, dan Amalan Sunnah

Pendapat Ulama tentang Maulid Nabi

Beberapa ulama besar memberikan pandangan mengenai kebolehan Maulid Nabi:

  • Imam Jalaluddin As-Suyuthi menegaskan, asal perayaan Maulid adalah berkumpul, membaca Alquran, mendengar kisah Nabi, dan makan bersama. Semua itu termasuk bid’ah hasanah yang berpahala karena mengagungkan Nabi.
  • Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat, memperingati Maulid adalah sunnah dilakukan.
  • Abu Syamah (guru Imam Nawawi) menyebut, kegiatan tahunan seperti memberi sedekah, menunjukkan kegembiraan, serta menyantuni fakir miskin di hari kelahiran Nabi adalah tanda cinta kepada Rasulullah sekaligus bentuk syukur kepada Allah.

Etika Peringatan Maulid Nabi

Agar tidak melenceng, peringatan Maulid Nabi sebaiknya diisi dengan:

  • Membaca shalawat kepada Rasulullah SAW.
  • Berdzikir dan meningkatkan ibadah.
  • Membaca sirah Nabi dan kisah teladannya.
  • Memberikan sedekah kepada fakir miskin.
  • Menjalin silaturahmi.
  • Menunjukkan rasa syukur dan kebahagiaan atas kelahiran Nabi.
  • Mengadakan pengajian atau majelis ilmu.

Baca juga: 12 Rabiul Awal: Sejarah, Makna, dan Tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sejarah Peringatan Maulid Nabi

Catatan sejarah menyebut, perayaan Maulid pertama kali dilakukan secara besar-besaran oleh Raja Al-Mudhaffar Abu Sa’id Kukburi (549–630 H). Ia mengeluarkan hingga 300.000 dinar untuk sedekah pada perayaan Maulid.

Tradisi itu kemudian melahirkan karya sastra dan syair yang menceritakan kelahiran Nabi, salah satunya karya populer Syaikh Al-Barzanji.

Hingga kini, Barzanji masih sering dibacakan dalam peringatan Maulid di berbagai daerah.

Tradisi Maulid di Indonesia

Di Indonesia, terutama di pesantren, Maulid awalnya hanya diisi pembacaan syair dan doa. Seiring waktu, tradisi ini berkembang dengan tambahan ceramah agama, atraksi santri, hingga kegiatan sosial seperti santunan anak yatim, bakti sosial, pameran produk halal, dan pentas seni.

Hal ini menunjukkan bahwa Maulid Nabi tidak hanya menjadi momentum spiritual, tetapi juga sarana dakwah, pendidikan, dan penguatan persatuan umat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar