Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Naik Haji tapi Masih Punya Utang? Begini Penjelasan Ulama

Kompas.com - 21/10/2025, 08:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Banyak umat Islam bermimpi untuk menunaikan ibadah haji. Namun, tidak sedikit pula yang menghadapi dilema ketika keinginan itu terbentur kondisi keuangan, terutama jika masih memiliki tanggungan utang.

Pertanyaannya, apakah seseorang tetap boleh berangkat haji jika ia belum melunasi utangnya?

Haji Wajib bagi Muslim yang Mampu

Dilansir dari Kemenag, haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya ibadah haji melalui sabdanya:

“Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan untuk mencapai Baitullah tetapi tidak berhaji, maka ia boleh mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman, ‘Kewajiban manusia terhadap Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,’” (HR At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

Baca juga: Pemerintah Percepat Proses Lelang Kampung Haji Indonesia di Makkah

Hadis tersebut menunjukkan betapa besar kedudukan haji dalam Islam. Namun, syarat mampu (istitha’ah) tidak hanya berkaitan dengan fisik dan kesehatan, tetapi juga kemampuan finansial tanpa meninggalkan tanggungan utang.

Bekal Haji Harus di Luar Kewajiban Utang

Menurut para ulama fikih, seseorang baru dianggap mampu berhaji jika memiliki biaya perjalanan yang cukup—baik untuk berangkat maupun pulang—di luar dari dana yang seharusnya digunakan untuk membayar utang.

Imam An-Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajj menjelaskan:

“Dalam urusan bekal, disyaratkan biaya yang mencukupi untuk pergi dan pulang, di luar kebutuhan untuk membayar utang, baik yang harus segera dibayar maupun yang masih dapat ditunda.”

Artinya, uang untuk berhaji tidak boleh diambil dari dana yang seharusnya digunakan melunasi utang. Bahkan jika utang tersebut belum jatuh tempo, tanggung jawab membayar tetap harus diprioritaskan.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Haji 2026

Mengapa Utang Harus Didahulukan?

Sebagian orang beranggapan, jika utang masih bisa ditunda pembayarannya, maka dana yang ada bisa dipakai dulu untuk berhaji. Namun, para ulama menilai pandangan ini kurang kuat secara syariat.

Ulama besar seperti Syekh Ibnu Hajar dalam Hasyiyah al-Idhah menegaskan bahwa utang adalah hak manusia yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, melunasi utang dianggap lebih penting daripada melaksanakan haji, meskipun waktu pelaksanaan haji semakin dekat.

“Utang adalah hak manusia yang wajib diprioritaskan karena perhatiannya lebih besar dibanding haji, meskipun kewajiban haji sudah mendesak,” tulis Syekh Ibnu Hajar.

Dengan kata lain, haji baru menjadi wajib jika seseorang benar-benar terbebas dari tanggungan finansial kepada pihak lain.

Baca juga: Kemenhaj Minta 2 Syarikah Fokus Layani Jamaah Indonesia pada Haji 2026

Haji Bukan Sekadar Kemauan, tetapi Kemampuan

Berdasarkan pandangan para ulama, seseorang yang masih memiliki utang belum termasuk dalam kategori “mampu” secara syariat. Karena itu, ia tidak berdosa jika belum menunaikan haji sebelum melunasi kewajibannya.

Haji merupakan ibadah agung yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Melunasi utang lebih utama karena menyangkut hak orang lain, sementara haji adalah ibadah antara hamba dengan Allah SWT yang pelaksanaannya bisa ditunda hingga benar-benar mampu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke