Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Naik Haji tapi Masih Punya Utang? Begini Penjelasan Ulama

Kompas.com - 21/10/2025, 08:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Banyak umat Islam bermimpi untuk menunaikan ibadah haji. Namun, tidak sedikit pula yang menghadapi dilema ketika keinginan itu terbentur kondisi keuangan, terutama jika masih memiliki tanggungan utang.

Pertanyaannya, apakah seseorang tetap boleh berangkat haji jika ia belum melunasi utangnya?

Haji Wajib bagi Muslim yang Mampu

Dilansir dari Kemenag, haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya ibadah haji melalui sabdanya:

“Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan untuk mencapai Baitullah tetapi tidak berhaji, maka ia boleh mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman, ‘Kewajiban manusia terhadap Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,’” (HR At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

Baca juga: Pemerintah Percepat Proses Lelang Kampung Haji Indonesia di Makkah

Hadis tersebut menunjukkan betapa besar kedudukan haji dalam Islam. Namun, syarat mampu (istitha’ah) tidak hanya berkaitan dengan fisik dan kesehatan, tetapi juga kemampuan finansial tanpa meninggalkan tanggungan utang.

Bekal Haji Harus di Luar Kewajiban Utang

Menurut para ulama fikih, seseorang baru dianggap mampu berhaji jika memiliki biaya perjalanan yang cukup—baik untuk berangkat maupun pulang—di luar dari dana yang seharusnya digunakan untuk membayar utang.

Imam An-Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajj menjelaskan:

“Dalam urusan bekal, disyaratkan biaya yang mencukupi untuk pergi dan pulang, di luar kebutuhan untuk membayar utang, baik yang harus segera dibayar maupun yang masih dapat ditunda.”

Artinya, uang untuk berhaji tidak boleh diambil dari dana yang seharusnya digunakan melunasi utang. Bahkan jika utang tersebut belum jatuh tempo, tanggung jawab membayar tetap harus diprioritaskan.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Haji 2026

Mengapa Utang Harus Didahulukan?

Sebagian orang beranggapan, jika utang masih bisa ditunda pembayarannya, maka dana yang ada bisa dipakai dulu untuk berhaji. Namun, para ulama menilai pandangan ini kurang kuat secara syariat.

Ulama besar seperti Syekh Ibnu Hajar dalam Hasyiyah al-Idhah menegaskan bahwa utang adalah hak manusia yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, melunasi utang dianggap lebih penting daripada melaksanakan haji, meskipun waktu pelaksanaan haji semakin dekat.

“Utang adalah hak manusia yang wajib diprioritaskan karena perhatiannya lebih besar dibanding haji, meskipun kewajiban haji sudah mendesak,” tulis Syekh Ibnu Hajar.

Dengan kata lain, haji baru menjadi wajib jika seseorang benar-benar terbebas dari tanggungan finansial kepada pihak lain.

Baca juga: Kemenhaj Minta 2 Syarikah Fokus Layani Jamaah Indonesia pada Haji 2026

Haji Bukan Sekadar Kemauan, tetapi Kemampuan

Berdasarkan pandangan para ulama, seseorang yang masih memiliki utang belum termasuk dalam kategori “mampu” secara syariat. Karena itu, ia tidak berdosa jika belum menunaikan haji sebelum melunasi kewajibannya.

Haji merupakan ibadah agung yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Melunasi utang lebih utama karena menyangkut hak orang lain, sementara haji adalah ibadah antara hamba dengan Allah SWT yang pelaksanaannya bisa ditunda hingga benar-benar mampu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M
Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M
Aktual
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Aktual
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Aktual
Doa Ketika Mendengar Ayam Berkokok di Malam Hari Lengkap dengan Artinya
Doa Ketika Mendengar Ayam Berkokok di Malam Hari Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Memohon Kesucian Jiwa: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa Memohon Kesucian Jiwa: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran
Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran
Doa dan Niat
Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis
Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis
Aktual
Kisah Penghulu di Aceh Menikahkan Pasangan di Tengah Banjir dan Longsor
Kisah Penghulu di Aceh Menikahkan Pasangan di Tengah Banjir dan Longsor
Aktual
Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Aktual
Pimpinan Badan Otonom NU Tegaskan Komitmen untuk Keutuhan Jam'iyyah
Pimpinan Badan Otonom NU Tegaskan Komitmen untuk Keutuhan Jam'iyyah
Aktual
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa dan Niat
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Aktual
7 Doa Meminta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
7 Doa Meminta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com