KOMPAS.com-Banyak umat Islam pernah mengalami gangguan kecil saat sholat, seperti sisa makanan atau selilit yang masih tersangkut di gigi.
Meski tampak ringan, situasi ini sering menimbulkan kebingungan.
Apakah selilit tersebut boleh ditelan saat sholat? Atau justru dapat membatalkan ibadah?
Para ulama fikih telah membahas persoalan ini secara rinci dalam berbagai kitab klasik.
Sebagian besar berpendapat bahwa menelan sisa makanan bisa membatalkan sholat, tetapi hukum ini tetap melihat kondisi dan niat dari orang yang melakukannya.
Baca juga: Doa Setelah Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Dilansir dari Kemenag, dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan bahwa makan atau minum, baik sedikit maupun banyak, termasuk perbuatan yang membatalkan sholat.
Namun, ada pengecualian bagi seseorang yang masih awam atau belum mengetahui hukum tersebut.
والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك
Artinya: “Di antara hal yang membatalkan sholat adalah makan dan minum, baik banyak maupun sedikit, kecuali jika seseorang tidak mengetahui hukumnya.”
Pendapat ini menunjukkan bahwa pengetahuan seseorang tentang hukum menjadi faktor penting dalam menentukan sah atau tidaknya ibadah.
Baca juga: Hukum Niat Menjadi Imam Saat Sholat Sendirian, Begini Penjelasan Ulama
Ulama besar Mazhab Syafi‘i, Imam Nawawi al-Baghdadi, dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, menjelaskan bahwa hukum menelan sisa makanan bergantung pada kesengajaan.
Beliau menegaskan bahwa menelan sisa makanan secara sengaja, baik sedikit maupun banyak, membatalkan sholat.
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ : ﺇﺫﺍ ﺃﻛﻞ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﺃﻭ ﺷﺮﺏ ﻋﻤﺪﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﻞ ﺃﻭ ﻛﺜﺮ...
Artinya: “Pengikut Mazhab Syafi‘i berkata: Jika seseorang makan atau minum dalam salatnya secara sengaja, maka salatnya batal, baik sedikit maupun banyak.”
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa jika ada sisa makanan di antara gigi lalu tertelan tanpa sengaja, atau dahak turun ke tenggorokan dan sulit ditahan, maka salat tetap sah.
Sebaliknya, bila dilakukan dengan sengaja, ibadahnya batal tanpa perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Baca juga: Tata Cara Sholat Witir Lengkap: Jumlah Rakaat, Dzikir, dan Doanya
Dari keterangan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa besar atau kecilnya sisa makanan bukan hal yang utama.
Yang menjadi penentu sah atau batalnya sholat adalah kesengajaan dalam menelannya.
Jika dilakukan tanpa sadar atau karena tidak mengetahui hukum, maka salat tidak batal.
Namun, jika seseorang sengaja menelan sisa makanan atau selilit di sela gigi, maka sholatnya batal menurut mayoritas ulama.
Allah SWT memuji orang-orang beriman yang khusyuk dalam salatnya, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Mu’minun ayat 2:
الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.”
Gangguan kecil seperti selilit di gigi bisa mengurangi kekhusyukan ini.
Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan untuk membersihkan mulut sebelum sholat.
Baca juga: Panduan Sholat Istikharah untuk Memilih Jodoh: Langkah dan Doa
Rasulullah SAW bersabda:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama menganjurkan agar seseorang berkumur atau bersiwak sebelum salat, terutama setelah makan, untuk menghindari sisa makanan yang dapat mengganggu ibadah.
Selain menjaga kekhusyukan, kebersihan mulut juga menjadi bagian dari adab dalam beribadah kepada Allah SWT.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang