Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Niat Menjadi Imam Saat Sholat Sendirian, Begini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 15:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sholat lima waktu merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim yang harus ditunaikan setiap hari. Ibadah ini boleh dilakukan secara sendirian, namun lebih utama jika dikerjakan secara berjamaah.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dilansir dari laman Kemenag:

Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Macam-Macam Sholat Sunnah, Keutamaan dan Tata Caranya bagi Umat Islam

Pentingnya Niat dalam Sholat

Dalam setiap ibadah, niat menjadi salah satu rukun utama, termasuk dalam sholat. Niat menentukan apakah sholat tersebut tergolong wajib atau sunnah, serta apakah seseorang berperan sebagai imam, makmum, atau sholat sendirian.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan jamaah: bolehkah seseorang berniat menjadi imam saat sedang sholat sendirian?

Pandangan Ulama tentang Niat Menjadi Imam

Menurut Syekh Al-Bujairimi, seseorang yang sedang sholat sendirian dan memiliki keyakinan bahwa akan datang orang yang bermakmum di belakangnya, maka ia boleh meniatkan diri sebagai imam.

Sebaliknya, jika tidak ada harapan akan datang makmum, maka niat menjadi imam dalam kondisi tersebut justru dapat membatalkan shalatnya.

Baca juga: Sholat Sunnah Wudhu: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara Lengkap Berdasarkan Hadis Sahih

Syekh Al-Bujairimi mengutip pendapat Imam Az-Zarkasyi dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib sebagai dasar penjelasan ini. Imam Az-Zarkasyi menyebut:

“Hendaknya seseorang berniat menjadi imam jika ia yakin akan ada jamaah, meskipun di belakangnya belum ada seorang pun. Jika ia sudah berniat menjadi imam namun tidak ada makmum yang datang, maka shalatnya tetap sah.”

Catatan Imam Ar-Ramli

Ulama fikih lainnya, Imam Syamsuddin Ar-Ramli, memberikan catatan penting terkait hal ini. Menurutnya, niat menjadi imam hanya boleh dilakukan jika seseorang benar-benar yakin akan adanya makmum.

“Sesungguhnya seseorang yang berniat menjadi imam padahal ia tahu tidak ada seorang pun yang akan bermakmum kepadanya, maka sholatnya tidak sah karena dianggap bermain-main.” (Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj, Juz II, hlm. 212).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Aktual
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Aktual
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
Aktual
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Aktual
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Aktual
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
Aktual
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Aktual
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Aktual
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Aktual
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Aktual
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
Aktual
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Aktual
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
Aktual
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com