Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Sebut Soal Harta Haram, Bagaimana Konsepnya dalam Islam?

Kompas.com, 20 Oktober 2025, 16:59 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa harta yang diperoleh dengan cara merugikan rakyat adalah harta haram.

“Harta, apalagi didapatkan dengan cara mengorbankan rakyat kita, itu adalah harta yang haram,” ujar Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Prabowo mengatakan, rezeki yang tidak baik pada akhirnya akan membawa ketidakbaikan bagi siapa pun, termasuk keluarga pelakunya.

Ia menilai banyak pejabat yang kehilangan integritas moral hingga melakukan tindakan yang berujung penderitaan bagi keluarganya.

Pernyataan ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya menjaga kehalalan harta dan menjauhi rezeki yang diperoleh dari cara yang tidak benar.

Konsep Harta Haram dalam Islam

Dilansir dari Kemenag, dalam ajaran Islam, harta haram adalah segala bentuk kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat.

Islam menegaskan bahwa rezeki yang halal menjadi sumber keberkahan, sedangkan harta yang diperoleh secara haram akan menghapus nilai kebaikan dalam hidup.

Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 menegaskan:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 168).

Ayat ini menunjukkan bahwa kehalalan tidak hanya diukur dari zat suatu harta atau makanan, tetapi juga dari cara memperolehnya.

Harta yang didapat dengan cara menzalimi orang lain, menipu, atau mengorbankan kepentingan rakyat termasuk dalam kategori harta haram.

Baca juga: Dampak Harta Haram dalam Islam, Doa Tak Dikabul hingga Murka Allah

Jenis Harta Haram Menurut Islam

Secara umum, ulama membagi harta haram menjadi dua kategori.

Pertama, haram secara dzati, yaitu harta atau benda yang zatnya memang dilarang syariat, seperti hasil dari penjualan minuman keras, daging babi, atau riba.

Kedua, haram secara aridhi, yaitu harta yang menjadi haram karena cara memperolehnya, misalnya hasil dari korupsi, penipuan, suap, pencurian, atau manipulasi kebijakan publik.

Harta haram jenis ini sering kali berawal dari perilaku zalim yang merugikan masyarakat dan bangsa.

Bahaya Harta Haram bagi Kehidupan

Menurut ajaran Islam, harta haram membawa empat dampak besar yang dapat merusak kehidupan seseorang.

1. Mendorong kepada Kemaksiatan

Harta haram dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan dosa.

Sahl RA berkata:

مَنْ أَكَلَ الْحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ شَاءَ أَمْ أَبَى

Artinya: “Siapa saja yang makan makanan haram, maka anggota tubuhnya akan bermaksiat, mau tidak mau.” (Ihya’ Ulum al-Din, Jilid 2, hal. 91).

Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidaklah yang baik mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Harta yang diperoleh dengan cara zalim akan menggerakkan seseorang untuk terus berbuat dosa dan kehilangan keberkahan hidup.

Baca juga: Jangan Salah! Zakat dari Harta Haram Tidak Sah, Begini Penjelasan MUI

2. Terhalangnya Doa dan Amal Ibadah

Rasulullah SAW menegaskan pentingnya kehalalan rezeki dalam sabdanya kepada Sa’d bin Abi Waqqash RA:

يَا سَعْدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ، تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ فِي جَوْفِهِ لُقْمَةً حَرَامًا، مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya: “Wahai Sa’d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu akan mustajab. Demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu suap makanan haram ke dalam perutnya, amalnya tidak diterima selama empat puluh hari.”

Hadis ini menegaskan bahwa amal ibadah seseorang tidak akan diterima jika sumber rezekinya berasal dari hal-hal yang tidak halal.

3. Menghalangi Datangnya Ilmu dan Hidayah

Ilmu adalah cahaya yang diberikan Allah kepada hati yang bersih.

Harta haram menjadikan hati gelap dan sulit menerima kebenaran.

Imam Asy-Syafi‘i pernah mengeluhkan lemahnya hafalan kepada gurunya, Imam Waki‘, lalu beliau menjawab:

شَكَوْتُ إِلَى وَكِيعٍ سُوءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إِلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ الْعِلْمَ نُورٌ وَنُورُ اللَّهِ لَا يُؤْتَى لِعَاصِي

Artinya:
“Aku mengeluhkan buruknya hafalanku kepada Waki‘, maka ia menasihatiku untuk meninggalkan maksiat. Ia berkata, ketahuilah bahwa ilmu itu cahaya, dan cahaya Allah tidak diberikan kepada pelaku maksiat.”

Harta haram termasuk bentuk kemaksiatan yang menutup pintu ilmu dan cahaya hidayah dari Allah.

Baca juga: Hukum Merampas atau Menjarah Harta Orang Lain dalam Islam

4. Mendatangkan Azab di Akhirat

Harta yang diperoleh dengan cara haram akan menjadi sebab siksa di akhirat.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 10:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api ke dalam perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Rasulullah SAW juga bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا

Artinya: “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya.” (HR. Ath-Thabrani).

Pesan Moral: Hati-Hati dalam Mencari Rezeki

Islam menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mencari rezeki.

Bukan hanya yang jelas haram, hal yang syubhat (samar antara halal dan haram) pun sebaiknya dihindari.

Rasulullah SAW bersabda:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

Artinya: “Barang siapa menjauhi perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (HR. Muslim).

Sahabat Abu Bakar RA bahkan dikenal sangat berhati-hati terhadap sumber makanan dan harta.

Suatu ketika, setelah mengetahui makanan yang dimakannya berasal dari hasil ramalan pada masa jahiliah, ia segera memuntahkan makanan itu agar tidak tercampur dengan sesuatu yang haram.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Prabowo: Harta yang Didapat dengan Cara Korbankan Rakyat itu Harta Haram

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar